بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: Pokok-pokok Aqidah (Ushulus Sunnah) Imam Ahmad
Pemateri: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawiy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan 17: Rabu, 26 Jumadil Akhir 1447 / 17 Desember 2025
Tempat: Masjid Al-Aziz - Jl. Soekarno Hatta no. 662 Bandung.
POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH
- Ushulus Sunnah - Imam Ahmad #17 | Bab-14 : Wajib Mendengar dan Taat Kepada Pemimpin Meskipun Dzalim
Ushulus Sunnah - Imam Ahmad #17 | Bab-14 : Wajib Mendengar dan Taat Kepada Pemimpin Meskipun Dzalim
Melanjutkan pembahasan pada pertemuan sebelumnya:
- Kewajiban taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf.
- Sabar dalam kedzaliman pemimpin.
- Memuliakan dan tidak merendahkan mereka.
- Mendo'akan pemimpin.
Pemimpin yaitu orang yang mengurusi urusan kaum Muslimin, dialah yang disepakati rakyat baik diangkat secara sukarela, kesepakatan, penunjukan bahkan meskipun dengan kudeta. Maka, siapapun yang menang diakui meskipun caranya kita tidak menyetujuinya.
📖 Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:
وَمَنْ خَرَجَ عَلَى إِمَامِ المُسْلِمِينَ - وَقَدْ كَانَ النَّاسُ اجْتَمَعُوا عَلَيْهِ وَأَقَرُّوا لَهُ بِالخِلَافَةِ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ بِالرِّضَا أَوْ بِالغَلَبَةِ - فَقَدْ شَقَّ هَذَا الخَارِجُ عَصَا المُسْلِمِينَ، وَخَالَفَ الآثَارَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَإِنْ مَاتَ الخَارِجُ عَلَيْهِ؛ مَاتَ مِيتَةَ جَاهِلِيَّةٍ.
(39) Siapa yang memberontak pemimpin kaum Muslimin, sementara manusia telah menyepakatinya dan mengakui kepemimpinannya dengan cara apapun, dengan kerelaan maupun kudeta, maka si Khowarij itu telah mematahkan persatuan kaum Muslimin, menyelisihi hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika si Khowarij ini mati di atas itu maka ia mati seperti matinya orang Jahiliyah.
وَلَا يَحِلُّ قِتَالُ السُّلْطَانِ وَلَا الخُرُوجُ عَلَيْهِ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ وَالطَّرِيقِ.
(40) Tidak boleh bagi siapapun memerangi penguasa dan tidak boleh pula memberontaknya. Siapa yang melakukan itu maka ia seorang mubtadi, tidak di atas Sunnah dan jalan yang lurus.
📃 Penjelasan:
Imam Ahmad di sini menjelaskan salah satu prinsip penting yaitu larangan memberontak pemimpin. Prinsip ini sangat penting karena:
- Prinsip ini adalah prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah yang selalu disebutkan dalam kitab-kitab para ulama.
- Hadits-hadits tentang memberontak para pemimpin derajatnya mutawatir, sehingga wajib bagi kita menerimanya.
- Termasuk wasiat penting dalam haji Wada' (10 H), yaitu kewajiban taat kepada pemimpin dan larangan memberontak yang ditekankan Nabi ﷺ.
- Termasuk isi baiat kepada Nabi ﷺ seperti disebutkan dalam hadits Ubadah bin Shamit dimana di dalamnya termasuk taat kepada pemimpin dan larangan memberontak.
- Termasuk ijmak (kesepakatan) para ulama. Diantaranya Imam Bukhari dalam kitabnya, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, dan Kitab ini Ushulus Sunnah ini, meskipun Imam Ahmad rahimahullah merasakan dipenjara hingga berganti 3 kali kepemimpinan, demikian juga dalam kitab-kitab lainnya.
1. Dalil-dalil Larangan Memberontak kepada Pemimpin
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang satu jengkal saja meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah kepimpinanan pemimpin tersebut) lalu ia meninggal, maka matinya Jahiliyah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengapa diperintahkan bersabar? Karena memberontak atau melawan pemerintah bisa menimbulkan mudarat yang lebih besar yaitu nikmat aman bagi penduduk yang akan tercabut, karena urusan pemimpin bukanlah urusan mudah, bisa jadi terjadi perang, terjadi pertumpahan darah karena banyaknya kepentingan besar di balik jabatan pemimpin. Belum lagi kepentingan dari luar, ketika kaum muslimin saling berperang maka keadaan tidak stabil di dalam negeri maka lebih mudah bagi musuh untuk menaklukkan atau memanfaatkan salah satu pihak yang bertikai.
Karena urusan negara, kembalikan kepada ahlinya, tidaklah urusan diserahkan kepada rakyat apalagi dalam urusan yang besar.
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ [سورة النساء : 83]
”Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [Qs. An-Nisaa: 83]
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata setelah membawakan surat An Nisa': 83:
"Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang awam tidak sama seperti para pemimpin, para ulama dan ahli musyawarah. Masalah politik bukanlah ranah, kapasitas dan komsumsi publik. Siapa yang ingin agar masyarakat umum sama dengan para pemimpin dalam mengatur negara, pendapatnya dan pemikirannya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata dan telah keluar dari petunjuk sahabat, petunjuk khulafa Rasyidin dan salaf umat ini".
(Syarah Riyadh Shalihin 6/225)
Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allâh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu) [As-Syûra/42:30]
Kezhaliman seorang pemimpin adalah musibah yang mengancam umat. Dan Allâh sudah memberitahukan bahwa penyebab musibah adalah dosa-dosa umat manusia.
‘Abidatu as-Salmaini berkata kepada Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, “Wahai Amirul Mukminin! Apakah gerangan Abu Bakr dan Umar Radhiyallahu anhuma, kenapa semua rakyat tunduk dan patuh kepada keduanya? Wilayah kekuasaan yang semula lebih sempit dari satu jengkal lalu meluas dalam kekuasaan mereka? Lalu saat engkau dan Utsman menggantikannya posisi keduanya, rakyat tidak lagi tunduk dan patuh terhadap kalian berdua, sehingga kekuasaan yang luas ini menjadi sempit buat kalian? Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu menjawab, “Karena rakyat mereka berdua adalah orang-orang yang seperti aku dan Utsman, sementara rakyatku sekarang adalah kamu dan orang-orang yang sepertimu.”
2. Hadits Hadits Hudzaifah bin Al-Yamaan: “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [Shahih Muslim no. 1847 ].
3. Dalil dari ijmak para ulama, mereka sepakat tentang haramnya memberontak kepada pemimpin. Diantaranya Imam Bukhari dalam Aqidahnya, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, dan lainya.
Bagaimana dengan riwayat tentang adanya sebagian ulama yang memberontak kepada Hajjaj bin Yusuf? Kita jawab:
1. Ini adalah kesalahan individu, dan kesalahan individu tidak membatalkan ijmak para ulama.
2. Mereka memiliki alasan tersendiri, seperti dikatakan Sa'id Ibnu Jubair tatkala Memberontak kepada Hajjaj, karena dia sudah memandang Hajjaj Ibnu Yusuf adalah kafir.
2. Bahaya Memberontak Pemimpin
Sejarah mencatat, bahwa tidaklah terjadi pemberontakan kecuali menghasilkan kerusakan yang besar. Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, bahwa siapa yang membaca peristiwa-peristiwa besar berupa fitnah terhadap Islam, salah satu faktor utamanya adalah memberontak kepada pemimpin. Diantara bahaya nya adalah:
1. Menyelisihi Dalil
Siapapun yang menyelisihi dalil maka hasilnya adalah kehancuran.
2. Diancam mati Jahiliyah
Seperti telah disebutkan dalam hadits sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
3. Allah ﷻ akan menghinakan pemberontak
Nabi bersabda:
السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ اللهُ، وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ
“Penguasa itu naungan Allah di muka bumi. Barang siapa memuliakannya, Allah pun memuliakannya. Barang siapa menghinakannya, Allah akan menghinakannya pula.”
4. Menyebabkan kerusakan, baik mental atau material.
5. Hilangnya keamanan. Yang merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan.
3. Jenis-jenis Pemberontakan
1. Mengkudeta dengan pedang.
2. Dengan provokasi (Lisan) yang bisa berakibat kudeta dengan pedang.
Maka, ada jenis Khawarij spesialis Al-Qo’adah atau provokator. Khawarij “Provokator” kerjaannya adalah memperindah pemberontakan, mereka menyeru untuk memberontak terhadap penguasa, mereka membolehkan praktik bom bunuh diri, dan mereka menipu para pengebom bunuh diri dengan janji ampunan Allah dan masuk surga. Mereka memperindah fatwa-fatwa yang keji, untuk membawa sabuk-sabuk yang berisi bom (untuk bom bunuh diri), untuk menyetir mobil-mobil yang berisi bom, dan untuk meledakan diri sendiri di mesjid-mesjid dan tempat-tempat ibadah, serta di pasar-pasar dan lokasi-lokasi keramaian.
Dahulu, Ibnu umar mengatakan bahwa ini adalah kelompok munafik. Yaitu dibelakang berbuat provokasi tapi tidak berani menasihati pemimpin saat berhadapan dengan pemimpin secara langsung.
4. Kapan Diperbolehkan Memberontak
Selagi pemimpin masih shalat maka tidak boleh memberontaknya. Nabi bersabda:
Sabda Rasulullah ﷺ,
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendo’akan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang membenci kalian dan kalian membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.”
Kemudian seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ, apakah boleh pemimpin semacam itu kita perangi dengan pedang (memberontak), “Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang?”
Nabi ﷺ menjawab,
َِ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“TIDAK…! Selagi mereka mendirikan salat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yg tidak baik, maka bencilah tindakannya dan janganlah kalian melepaskan ketaatan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 3447)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa tidak boleh memberontak pemimpin selagi shalat kecuali jika memenuhi beberapa syarat:
1. Melihat kekufuran nyata yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Allah ﷻ
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu menuturkan : “Kami memba’iat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kami tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya” Beliau melanjutkan : “Kecuali kalian lihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan kamu memiliki hujjah atas kekufurannya dari Allah [Al-Qur’an dan As-Sunnah]”
Hal itu menunjukkan larangan merampas kekuasaan waliyul amri dan larangan memberontak mereka kecuali terlihat pada diri penguasa itu kekufuran yang nyata dan terdapat hujjah atas kekufurannya dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
2. Perhatikan syarat ketat dari Nabi:
- Melihat, bukan sekedar issu semata.
- Kekufuran, bukan sekedar kedzaliman dan kefasikan yang tidak sampai taraf kekufuran besar.
- Kekufuran yang jelas dan nyata, bukan yang samar atau diperselisihan.
3. Apabila kelompok yang ingin menurunkan penguasa yang telah melakukan kekufuran itu memiliki kemampuan dan mampu menggantikannya dengan pemimpin yang shalih dan baik tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap kaum muslimin akibat kemarahan penguasa itu, maka mereka boleh melakukannya.
4. Tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Dalilnya adalah kisah Arab Badui yang kencing di masjid. (HR. Bukhari & Muslim) yang menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam berdakwah.
Para sahabat yang melihat hal tersebut marah dan bergegas hendak menghentikannya secara paksa. Nabi ﷺ melarang para sahabat dan meminta mereka membiarkan Badui tersebut menyelesaikan kencingnya hingga tuntas, karena hal itu menimbulkan kerusakan lebih besar yaitu:
1. Menghentikan di tengah proses kencing dapat menimbulkan sakit.
2. Air kencing bisa kemana-mana, ke badan dan pakaian
3. Air kencing bisa lebih luas areanya.
*****
Bab 15: Memerangi Gerombolan Begal dan Khawarij
📖 Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:
وَقِتَالُ اللُّصُوصِ وَالخَوَارِجِ جَائِزٌ إِذَا عَرَضُوا لِلرَّجُلِ فِي نَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَهُ أَنْ يُقَاتِلَ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، وَيَدْفَعُ عَنْهَا بِكُلِّ مَا يَقْدِرُ. وَلَيْسَ لَهُ إِذَا فَارَقُوهُ أَوْ تَرَكُوهُ أَنْ يَطْلُبَهُمْ، وَلَا يَتْبَعَ آثَارَهُمْ، لَيْسَ لِأَحَدٍ إِلَّا الْإِمَامَ أَوْ وُلَاةَ الْمُسْلِمِينَ.
(41) Boleh memerangi gerombolan begal dan Khowarij jika mereka membegal jiwa dan harta seseorang. Dia boleh melawannya untuk mempertahankan jiwa dan hartanya, dan melawannya sekuat tenaga. Jika mereka kabur atau meninggalkannya maka ia tidak boleh mengejarnya dan mengikuti jejaknya. Yang boleh mengejarnya hanya pemimpin dan penguasa kaum Muslimin.
إِنَّمَا لَهُ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ، وَيَنْوِيَ بِجُهْدِهِ أَنْ لَا يَقْتُلَ أَحَدًا، فَإِنْ مَاتَ عَلَى يَدَيْهِ فِي دَفْعِهِ عَنْ نَفْسِهِ فِي المَعْرَكَةِ فَأَبْعَدَ اللَّهُ المَقْتُولَ، وَإِنْ قُتِلَ هَذَا فِي تِلْكَ الحَالِ وَهُوَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، رَجَوْتُ لَهُ الشَّهَادَةَ، كَمَا جَاءَ فِي الأَحَادِيثِ.
(42) Dia boleh melawannya untuk menyelamatkan jiwanya hanya di tempat itu, dan dia berusaha berniat tidak membunuhnya. Jika pun dia mati di tangannya demi menyelamatkan jiwanya di tempat itu maka Allah telah menjauhkan gangguan orang yang terbunuh itu. Jika justru dia yang mati di tempat itu demi mempertahankan jiwa dan hartanya maka aku berharap dia mati syahid, seperti yang terdapat dalam beberapa hadits.
وَجَمِيعُ الآثَارِ فِي هَذَا إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ وَلَا اتِّبَاعِهِ، وَلَا يُجْهِزُ عَلَيْهِ إِنْ صُرِعَ أَوْ كَانَ جَرِيحًا، وَإِنْ أَخَذَهُ أَسِيرًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْتُلَهُ، وَلَا يُقِيمَ عَلَيْهِ الحَدَّ، وَلَكِنْ يَرْفَعُ أَمْرَهُ إِلَى مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ، فَيَحْكُمُ فِيهِ.
(43) Semua hadits dalam masalah ini hanya memerintahkan memerangi bukan membunuhnya dan tidak pula mengejarnya. Tidak boleh membunuhnya jika ia menyerah atau terluka, dan jika ia tertawan maka tidak boleh dibunuh, dan tidak boleh dilaksanakan hukuman baginya, tetapi perkaranya diserahkan kepada siapa yang Allah jadikan sebagai pemimpin, dan dia yang berhak menghukumnya.
📃 Penjelasan:
Hal ini masih berkaitan dengan pembahasan sebelumnya karena membahas masalah Khawarij. Dan Khawarij memiliki dua pemikiran menyimpang yang inti:
1. Mengkafirkan pelaku dosa besar
2. Memberontak kepada penguasa.
1. Mengkafirkan pelaku dosa besar.
Seperti memakan riba, memberi izin kepada bank-bank ribawi, membuka lokalisasi, bahkan mengkafirkan pemimpin muslim. Padahal yang semacam ini bukanlah termasuk kekafiran. Akan tetapi merupakan dosa besar; yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kecuali bila ada i’tikad kehalalan dosa-dosa tersebut. Maka ini sudah menjadi kesepakatan para ulama akan kekafirannya.
2. Memberontak kepada penguasa.
Pemimpin adalah manusia biasa, yang tidak lepas dari dosa. Tidak setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka serta merta berhak diprasangkai atau divonis bahwa ia telah menghalalkan hukum tersebut.
Karena bisa jadi ada faktor lain yang menyebabkan penguasa tersebut berhukum dengan selain hukum Allah. Sehingga ia terhalangi daripada kekafiran. Seperti karena lingkungan yang memaksanya (orang-orang di sekeliling), atau karena dorongan syahwat dan nafsunya.
Dan hadits-hadits tentang peringatan bahayanya Khawarij derajatnya mutawatir, sebagaimana dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Di antara sekian banyak nikmat Allah yang tak terhitung, ada dua nikmat yang paling agung. Inilah yang dahulu pernah dikatakan oleh seorang imam dari generasi tabi’in yaitu Abu al-‘Aliyah rahimahullah:
فَقَدْ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيَّ بِنِعْمَتَيْنِ، لاَ أَدْرِي أَيُّهُمَا أَفَضْلُ: أَنْ هَدَانِي لِلإِسْلاَمِ، وَلَمْ يَجْعَلْنِي حَرُوْرِيّاً
“Sungguh Allah telah memberiku dua nikmat, aku tak tahu mana dari keduanya yang lebih utama; Allah memberi hidayah kepadaku untuk memeluk Islam dan tidak menjadikanku Haruri.” (Siyar A’lam an-Nubala’: 7/236)
Haruri adalah nama lain dari kelompok yang menyimpang, menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menjadi salah satu fitnah terbesar di zaman itu yaitu kaum Khawarij yaitu di daerah Harura. Sehingga dua nikmat yang dimaksud oleh beliau itu adalah nikmat Islam dan nikmat berada di atas sunnah (ajarannya) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan diselamatkan dari paham Khawarij yang sangat membahayakan.
Bahaya-bahaya Khawarij
1. Mengkafirkan pelaku dosa-dosa besar.
Karena tidak ada manusia yang selamat dari dosa besar selain Nabi ﷺ. Karena dosa bukan hanya zina, khamar, mencuri tapi juga hasad, sombong, riya' dan lainnya juga termasuk dosa besar.
Maka, jika demikian semua manusia tidak ada yang selamat, semuanya kafir. Subhanallah, inilah pendapat yang berbahaya.
2. Membuat putus asa manusia
Dikisahkan dua orang dari kaum khawarij sedang thawaf di masjidil haram. salah satu dari keduanya berkata : "Orang sebanyak ini tidak akan ada yang masuk surga kecuali aku dan kamu !! " temannya langsung menyela : "Surga yang luasnya seluas langit dan bumi itu hanya dibangun untukku dan kamu ??! ". "betul !!" jawab orang pertama tadi, tak dinyana temannya berkata : "Kalau begitu ambil saja semua untukmu !!" kemudian ia tinggalkan madzhab khawarijnya. [Syarh Ushul Itiqad, al lalikai no. 2317)
Pelajarannya, khawarij itu mereka mengkafirkan sekaligus memvonis neraka siapapun orang islam di luar golongan mereka tanpa sebab-sebab kekafiran bahkan sekedar dosa.
3. Melakukan pemberontakan, bahkan pembunuhan bisa dianggap jihad
Kita lihat, Pembunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib yang bernama Abdurrahman bin Muljam. Dia adalah orang yang hafiz Al Quran. Tatkala menusuk Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pedangnya ia berseru: “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, bukan milikmu atau orang-orangmu (wahai ‘Ali).” Subhanallah, membunuh tetapi dianggap jihad.
Di tengah mereka, ‘Abdur-Rahmân bin Muljam ini dielu-elukan bak pahlawan. Dia mendapatkan pujian dan sanjungan. Di antaranya keluar dari ‘Imrân bin Haththân. Orang ini, sebelumnya dikenal sebagai ahli ilmu dan ahli ibadah. Namun, perkawinannya dengan seorang wanita yang memiliki pemikiran Khawârij, menjadikannya berubah secara drastis. Dia mengikuti pemahaman istrinya. Dia merangkai bait-bait sya’ir sebagai pujian yang ditujukan kepada ‘Abdur-Rahmân bin Muljam:
Alangkah indahnya sebuah sabetan dari orang bertakwa, tiada yang ia inginkan
selain untuk menggapai keridhaan di sisi Dzat Pemilik ‘Arsy
Suatu waktu akan kusebut namanya, dan aku meyakininya
(sebagai) insan yang penuh timbangan (kebaikannya) di sisi Allah ﷻ. (Al-Faruq bainal-Firaq, ‘Abdul-Qâhir al-Baghdâdi, Darul-Kutub al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun, hlm. 62-63)
Sifat Khawarij
Khawarij adalah gerombolan anak muda yang semangat tanpa bimbingan dan jahil agama. Mereka akan terus ada sampai akhir zaman nanti.
Rasulullah ﷺ mengingatkan dalam sabdanya:
“Akan muncul suatu kaum di akhir zaman, usia mereka muda-muda, pikiran mereka bodoh-bodoh, mereka mengucapkan sebaik-baik ucapan makhluk, tetapi keimanan mereka tidak melampaui tenggorokan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah yang keluar dari busur. Di mana pun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, karena pembunuhan mereka itu berpahala pada hari Kiamat bagi yang membunuh mereka. (HR. Bukhari (6930) Istabatul-Murtaddin dan Muslim (1066) Az-Zakat)
Maka, Imam Ahmad dalam kitab ini menyuruh memerangi mereka (bukan membunuh). Karena memerangi berbeda dengan membunuh, intinya adalah memaksa mereka mengikuti kita dan bertaubat dari pemikiran sesatnya.
Maka, tidak semua pemberontak dianggap Khawarij. Khawarij memberontak karena meyakini pempimpin menentang hukum Allah ﷻ, sedangkan pemberontak belum tentu Khawarij, seperti karena kekuasaan, harta, atau alasan dunia lainnya,
Maka, tidak semua demonstran adalah Khawarij yang halal darahnya, ini adalah kesalahan yang sangat fatal. Masalah nyawa bukanlah masalah yang ringan. Demo tidak dibenarkan, tetapi bukan setiap orang yang demo adalah Khawarij yang halal darahnya.
Bedakan antara Khawarij dan Bughat (pembelot) yang bisa jadi ikut demo karena kebebasan berpendapat atau karena uang dan lainya.
Maka, bedakan memerangi dengan membunuh atau Khawarij dengan Bughat, dan Khawarij tidaklah kafir! Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib sendiri saat ditanya tentang Khawarij, beliau men jawab: Dari kekufuran mereka lari!!!
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم