Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
WAKTU MENYEMBELIH, MENGGANTINYA DENGAN MENYEDEKAHKAN NILAINYA (UANG), DAN SOLUSI MASALAH DAGING

Oleh
Haiah Kibar Al-Ulama

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam kepada orang yang tiada Nabi setelahnya. Amma ba'du.

Berdasarkan ketetapan dalam seminar ke-7 oleh Haiah Kibar Al-Ulama (Lembaga Ulama Besar) yang diselenggerakan di Thaif pada pertengahan pertama bulan Sya'ban 1395H, tentang memasukkan permasalahan "kurban tamattu dan qiran" pada jadwal kerja seminar ke-8 dan mempersiapkan kajian untuk hal tersebut, maka Lembaga dalam seminar ke-8 yang dilaksanakan di Riyadh pada pertengahan pertama bulan Rabi'ul Akhir 1396H, telah mencermati kajian yang dipersiapkan oleh Panitia Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta) tentang waktu dan tempat menyembelih kurban, hukum mengganti kurban dengan menyedekahkan nilainya (uang) dan solusi tentang masalah daging.

Dan setelah saling mengemukakan pendapat, maka dengan konsensus ditetapkan beberapa hal sebagai berikut.

[1]. Tidak boleh mengganti hewan kurban untuk haji tamattu' dan haji qiran dengan sedekah dengan uang yang senilainya, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma yang melarang hal tersebut. Sebab yang dimaksudkan kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban seperti disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya" [Al-Hajj : 37]

Dan karena salah satu dari beberapa kaidah syari'ah adalah menutup berbagai (Sadduz Dzarai). Sedangkan mengganti dengan nilai (uang) akan mengarah kepada mempermainkan hukum Islam. Seperti seseorang akan mengeluarkan ongkos haji untuk digantikan orang lain karena sulitnya melaksanakan haji pada saat ini. Dan bahwa maslahat ada tiga macam ; maslahat yang dinilai berdasarkan ijma', maslahat yang ditiadakan berdasarkan ijma, dan maslahat yang dibebaskan (maslahat mursalah). Sedangkan membayar kurban dengan uang adalah maslahat yang ditiadakan karena bertentangan dengan berbagai dalil. Maka dia tidak boleh diberlakukan.

[2]. Mayoritas anggota masjlis menetapkan bahwa waktu menyembelih kurban adalah empat hari, yyitu hari Id dan tiga hari setelahnya, dan diperbolehkan menyembelih kurban pada malam hari pada hari-hari tasyriq berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan [1] atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [2], Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian) lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran 3) yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar 4) mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)" [Al-Hajj : 28-29]

Sebab membersihkan kotoran dan thawaf ziarah (thawaf qudum) dilakukan sebelum hari raya haji. Dan karena Allah menyebutkan beberapa pekerjaan tersebut secara berurutan sebelum menyembelih kurban, maka menunjukkan bahwa menyembelih kurban adalah berkaitan dengan haji tamattu dan haji qiran. Sebab perbuatan-perbuatan tersebut tidak berdampak pada kewajiban menyembelih kurban. Dan terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban pada hari raya haji. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyembelih beberapa kurban untuk haji tamattu dan haji qiran bagi istri-istrinya pada hari raya haji. Dan tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabat, bahwa mereka menyembelih kurban sebelum hari raya haji atau setelah hari tasyriq.

Di samping itu juga terdapat riwayat dari Sulaiman bin Musa dari Ibnu Abi Husen dari Jubair bin Muth'im dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Semua 'Arafah adalah tempat wukuf" sampai akhir hadits di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Dan semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih kurban".

Ibnul Qayim Rahimahullah berkata : "Diriwayatkan dari dua arah yang berbeda dan salah menguatkan salah satu dengan lainnya. Maka jelaslah yang dimaksudkan".

[3]. Menyembelih kurban tidak hanya di Mina, namun juga boleh di Mekkah dan di tempat mana saja yang masih dalam kawasan tanah suci. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap Mina adalah tempat menyembelih kurban, dan setiap lorong Mekkah adalah jalan dan tempat menyembelih kurban".

[4]. Daging yang ditinggal di tempat-tempat penyembelihan maka pemerintah berkewajiban memeliharanya dengan cara menjadikan daging tersebut dapat dimanfaatkan kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci.

[5]. Diperbolehkan bagi pemerintah membuat peraturan pemanfaatan sisa-sisa kurban yang ditinggalkan di tempat-tempat penyembelihan, seperti kulit, tulang, bulu dan lain-lain dengan peraturan yang membawa kemaslahatan bagi orang-orang miskin di tanah suci.

[6]. Seyogianya pemerintah mempunyai perhatian untuk memperbanyak tempat-tempat penyembelihan di Mina, Mekkah dan tempat-tempat lain yang masih dalam wilayah tanah suci sehingga memungkinkan jama'ah haji menyembelih kurban dengan mudah dan dapat memanfaatkan dagingnya.

Kepada Allah kita mohon pertolongan kepada kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabatnya.


[Dislain dari buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 234-237, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
__________
Foote Note
[1]. "Hari-hari yang ditentukan" ialah : hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10,11,12,dan 13 Dzulhijjah.
[2]. Yang dimaksud "binatang ternak" disini adalah jenis binatang yang sah untuk di buat kurban, seperti unta, sapi dan kambing.
[3]. Yang dimaksud dengan "menghilangkan kotoran" di sini ialah mencukur atau memotong rambut, memotong kuku, dan lain-lain.
[4]. Yang dimaksud dengan "nadzar" disini ialah nadzar-naadzar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.

Kajian Haji dan Umrah