Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video

WANITA INGIN HAJI TETAPI DILARANG SUAMINYA


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya seorang wanita tua dan kaya. Saya telah menyampaikan niat saya untuk haji kepada suami saya lebih dari satu kali, namun suami saya tidak memperbolehkan saya pergi haji tanpa alasan yang jelas. Tetapi saya mempunyai kakak yang ingin haji. Apakah saya boleh haji bersama kakak saya meskipun saya tidak diizinkan suami, ataukah saya tidak haji dan tetap di negeri saya karena menta'ati suami ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada Anda.

Jawaban.
Karena haji wajib dilaksanakan seketika jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Dan karena wanita penanya tersebut telah memenuhih syarat karena mendapatkan kemampuan dan mahram, maka dia wajib segera haji dan suaminya haram melarangnya tanpa alasan. Artinya, bahwa wanita penanya tersebut boleh haji bersama kakaknya meskipun suaminya tidak menyetujuinya. Sebab haji sebagai kewajiban individu seperti shalat dan puasa, dan hak Allah lebih utama untuk didahulukan, sedang suami tidak mempunyai hak melarang istri dari melaksanakan kewajiban haji tanpa alasan.

HUKUM HAJI BAGI WANITA YANG TIDAK DIIZINKAN SUAMINYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah hukumnya haji wanita yang tidak dizinkan suaminya ? Apakah pemberian izin suami terhadap istrinya untuk haji itu boleh di cabut ? Dan apakah suami boleh melarang istri untuk melaksanakan haji .?

Jawaban
Suami tidak boleh melarang istrinya yang ingin melaksanakan haji wajib jika telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji dan mendapatkan kemudahan melaksanakan haji. Sebab haji sebagai kewajiban yang harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda jika telah mempunyai kemampuan. Tapi istri disunnahkan minta izin suami untuk hal tersebut. Jika suaminya tidak mengizinkan maka istrinya boleh haji tanpa seizin suami. Dan jika suaminya telah mengizinkannya maka suaminya tidak boleh mencabut izinnya. Adapaun haji sunnah maka suami boleh melarang istrinya dan istri tidak boleh melakukan haji sunnah tanpa izin suami. Wallahu a'lam.


MENGHAJIKAN WANITA YANG TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM BERSAMA BEBERAPA ISTRINYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya haji bersama beberapa istri saya dan ada seorang wanita tua yang tidak mempunyai mahram yang aku bantu sehingga dia dapat melaksanakan haji bersama keluarga saya dan dia kembali ke negerinya bersama istri-istri saya. Apakah saya berdosa dalam melakukan hal tersebut .?

Jawaban.
Karena wanita tersebut telah lanjut usia dan penanya menyebutkan bahwa wanita itu bersama beberapa istri dia sehingga wanita tua itu di antara mereka, kemudian bergabungnya wanita tua tersebut karena tiadanya orang yang melindunginya dan ketidaktahuannya tentang manasik haji, maka si penanya adalah orang yang melakukan kebaikan dalam amalnya tersebut, dan tiada dosa bagi orang-orang yang melakukan kebaikan.

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada pemimpin kita Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabatnya.


MENGGUNAKAN TABLET PENCEGAH HAIDH DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggunakan tablet untuk mencegah haidh selama dalam haji .?

Jawaban.
Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena terdapat manfaat dan maslahat sehingga seorang wanita dapat thawaf bersama manusia dan tidak kesulitan dalam menemaninya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 45 - 50, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

Kajian Haji dan Umrah