Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Banyak hadits yang melarang wanita bersafar/bepergian tanpa mahram, di antaranya:

* Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلاََثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

"Tidak boleh seorang wanita mengadakan perjalanan selama tiga hari, kecuali bersama mahram."

* Dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Said al-Khudri Radhiallaahu anhu , Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لا مْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَ مَعَهَا أَبُوْهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا

"Tidak halal bagi seorang wanita yang ber-iman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan yang memakan waktu selama tiga hari lebih, melainkan ia harus didampingi oleh ayahnya, anaknya, suaminya, saudaranya, atau mahramnya."

* Hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu , ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berkhutbah, beliau berkata:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَ إِنِّي اكْتُتِبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

"Janganlah sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram, maka bangkitlah seorang lelaki lalu berkata: 'Sesungguhnya isteriku telah keluar untuk menjalankan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk mengikuti sebuah peperangan', maka beliau bersabda: 'Pergilah dan kerjakan haji bersama isterimu.'"


* Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir be-pergian sejarak perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahramnya"

* Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنَ مِنَ الدَّهْرِ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا أَوْ زَوْجُهَا

"Tidak boleh seorang wanita bepergian selama dua hari dari suatu masa, kecuali disertai oleh mahramnya atau suaminya."

Dalam kitab al-Manhaj li Muriidil 'Umrati wal Hajji, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin t menulis sebuah judul "Safa-rul Mar-ah" (perjalanan seorang wanita,-Pent). Disana beliau berkata: 'Tidak boleh seorang wanita bepergian untuk melaksanakan ibadah haji atau yang lainnya, kecuali disertai oleh mahramnya, sama saja apakah perjalanan itu pan-jang atau pendek, apakah ia disertai oleh sekelompok wanita atau tidak disertai oleh mereka, dan apakah dia seorang wanita muda atau tua, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

"Tidak boleh seorang wanita bepergian, kecuali disertai oleh mahramnya."

Hikmah dibalik larangan bagi seorang wanita bepergian tanpa mahram adalah, karena pendeknya akal fikiran dan pem-belaannya atas dirinya, sementara itu dia sebagai seorang yang sangat di idam-idam-kan oleh kaum lelaki. Oleh sebab itu di-khawatirkan dia ditipu, dipaksa atau karena dia sebagai seorang yang lemah agamanya, lalu terdorong oleh syahwat (hawa nafsu-nya), dan diapun menjadi sasaran kaum lelaki yang tamak terhadapnya. Oleh sebab itu, jika dia bersama mahramnya, maka mahramnya akan memelihara dan menjaga kehormatannya, serta membelanya, dan oleh sebab itu pula seorang yang menjadi mahram dalam perjalanannya, hendaklah seorang yang baligh dan berakal, maka tidak cukup baginya ditemani oleh seorang anak kecil yang belum baligh dan seorang yang tidak memiliki akal fikiran.

Dan yang dimaksud dengan mahram adalah suami wanita itu dan setiap orang yang diharamkan menikahinya dengan pengharaman yang bersifat selamanya, baik karena hubungan kekerabatan, per-susuan atau karena hubungan kawin-mawin (sebagai berikut):

Mahram (bagi seorang wanita) karena hubungan kekerabatan ada tujuh:
o Ayah, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.
o Anak laki-lakinya, anak laki-laki putera-nya, anak laki-laki puterinya dan sete-rusnya ke bawah.
o Saudara laki-laki (se-ayah se-ibu), saudara laki-lakinya yang se-ayah dan saudara laki-lakinya yang se-ibu.
o Anak laki-laki saudara laki-laki sekan-dung, anak laki-laki saudara laki-lakinya yang se-ayah dan anak laki-laki saudara laki-lakinya yang se-ibu.
o Anak laki-laki saudara perempuan yang sekandung (se-ibu se-ayah), anak laki-laki saudara perempuannya yang se-ibu.
o Pamannya (saudara laki-laki ayahnya) baik saudara sekandung atau saudara laki-laki ayah yang se-ayah atau saudara laki-laki ayah yang se-ibu.
o Saudara laki-laki ibu, baik saudara se-kandung atau saudara laki-laki ibu yang se-ayah, atau saudara laki-laki ibu yang se-ibu.

Adapun mahram seorang wanita karena persusuan sama dengan mahramnya karena hubungan kekerabatan, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Diharamkan karena sebab (saudara) per-susuan apa-apa yang diharamkan karena sebab nasab (kekerabatan)."

Adapun yang menjadi mahram bagi seorang wanita karena sebab kawin-mawin adalah:

o Anak laki-laki suami dan putera-puteri-nya, putera-putera (anak laki-laki) dari anak perempuan suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah mereka itu dari isteri yang sebelumnya (yang telah diceraikan) atau masih dalam ikatan per-kawinan dengan atau dari isteri yang sesudahnya.

o Ayah suaminya (mertua laki-lakinya), kakeknya dan seterusnya ke atas, sama saja apakah kakeknya itu dari pihak ayah suami atau ibu suaminya.

o Suami anak perempuannya (menantu laki-lakinya) dan suami cucu perempuan-nya, baik cucunya itu dari anak laki-lakinya atau dari anak perempuannya, dan seterusnya ke bawah.
Ketiga orang yang disebutkan ini tetap menjadi mahramnya, hanya sekedar dengan melaksanakan akad nikah, sehingga kalau-pun suaminya telah meninggalkannya karena mati atau karena talak (mentalak-nya) atau karena fasakh (dipisahkan per-nikahannya), maka mereka (ketiga golongan diatas) tetap sebagai mahram baginya (bagi wanita tersebut).

o Suami ibu dan suami nenek dan seterus-nya ke atas, namun demikian suami tersebut tidak bisa menjadi mahram bagi anak-anak perempuan isterinya, hingga dia telah mengumpuli isterinya tersebut. Jika dia telah mengumpulinya barulah dia menjadi mahram bagi puteri isterinya dan puteri cucunya, baik puteri itu dari suami sebelumnya atau suami sesudahnya, meskipun nantinya dia men-ceraikan isterinya itu, (maka dia tetap menjadi mahram bagi anak-anak perem-puan dan cucu perempuan mantan isteri-nya itu,-Pent). Adapun jika dia hanya sekedar menjalankan akad nikah dengan seorang wanita, lalu dia menceraikannya sebelum mengumpulinya, maka dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perem-puan dan cucu perempuan mantan isteri-nya tersebut.

Kajian Haji dan Umrah