Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang sehat badannya, tapi dia menyuruh orang lain untuk menggantikan hajinya. Apakah haji tersebut sah .?

Jawaban
Ulama telah sepakat (ijma') tentang tidak bolehnya menggantikan haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib.

Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata : "Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama". Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar'i. Dan sepengetahuan kami tidak terdapat dalil syar'i yang menunjukkan bolehnya menggantikan haji bagi orang yang mampu melaksanakan sendiri. Bahkan terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan :

"Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak kami perintahkan, maka amal itu ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai perintah kami, maka amal itu di tolak" [ Hadits Riwayat Muslim]

MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah juga mendapat pertanyaan senada.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah diperbolehkan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri dan menggantikannya kepada orang lain ?

Jawaban
Orang yang mampu melakukan haji sendiri tidak boleh digantikan kepada orang lain. Sesungguhnya diperbolehkannya menggantikan haji orang lain hanya terhadap haji orang yang meninggal, orang tua yang lemah fhisiknya, dan orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Dan hukum asal dalam semua ibadah adalah tidak boleh digantikan, maka wajib menetapkan hukum padanya.


MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI

Dan Tentang Hal Yang Sama, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga ditanya sebagai berikut.

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita ingin mewakilkan seseorang yang dipercayai kredibilatas dan keilmuan untuk menggantikan hajinya. Demikian itu karena sedikitnya pengetahuan wanita tersebut tentang manasik haji, takut atas dirinya dari kondisi adat masyarakat dan yang lainnya, juga agar dia dapat mendidik dan merawat anak-anaknya di rumah dengan baik. Apakah demikian itu diperbolehkan dalam tinjauan syar'i ?

Jawaban
Seseorang yang mewakilkan orang lain untuk melaksanakan hajinya itu tidak terlepas dari dua hal.

Pertama, dalam haji wajib. Jika dalam haji wajib, maka seseorang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain kecuali jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan dirinya dapat sampai ke Masjidil Haram, karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, usia tua, dan lain-lain. Tapi jika seseorang sakit tapi dapat diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu hingga Allah memberikan kesehatan kepadanya, dan mampu melaksanakan haji sendiri.

Namun jika seseorang yang tidak ada hambatan apapun untuk haji sendiri, maka dia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk menggantikan hajinya. Sebab dialah yang secara pribadi diperintahkan Allah untuk haji. Firman-Nya.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Sebab maksud ibadah adalah untuk dilakukan sendiri, agar seseorang dapat sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri kepada Allah. Padahal telah maklum bahwa orang yang mewakilkan kepada orang lain, maka dia tidak akan mendapatkan makna besar yang menjadi tujuan ibadah tersebut.

Kedua, menggantikan haji sunnah. Artinya jika seseorang telah melaksanakan haji dan ingin haji lagi dengan mewakilkan kepada orang lain untuk haji dan umrah atas namanya. Maka demikian itu terdapat perselisihan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang mendekati kebenaran menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakilkan haji atau umrah sunnah kepada orang lain jika dia masih mampu melakukannya sendiri. Sebab hukum asal dalam semua ibadah adalah untuk dilakukan sendiri. Dan sebagaimana seseorang tidak dapat mewakilkan puasa kepada orang lain, padahal jika seseorang meninggal dan mempunyai tanggungan puasa wajib maka puasanya dapat dilakukan oleh walinya, demikian pula haji, maka sesungguhnya haji adalah ibadah badaniah (fisik) dan bukan ibadah maliah (harta) yang dimaksudkan untuk dapat digantikan kepada orang lain. Dan karena haji sebagai ibadah badaniah yang harus langsung dilakukan seseorang maka haji tidak boleh digantikan kepada orang lain kecuali jika terdapat keterangan dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan menggantikan haji sunnah kepada orang lain tidak terdapat dalil dari Sunnah. Bahkan Imam Ahmad dalam satu dari dua riwayat darinya mengatakan : "Bahwa manusia tidak mewakilkan kepada orang lain dalam haji sunnah atau umrah, baik dia mampu ataupun tidak mampu melakukannya sendiri".

Sebab jika kita mengatakan bolehnya mewakilkan haji sunnah dan umrah kepada orang lain maka yang demikan itu akan menjadi alasan bagi orang-orang kaya untuk tidak haji atau umrah sendiri dan akan mewakilkan kepada orang lain. Karena ada sebagian manusia dalam beberapa tahun tidak pernah haji karena menganggap dia telah mewakilkan orang lain untuk haji atas namanya dalam setiap tahun. Wallahu a'lam

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 62 - 65, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

Kajian Haji dan Umrah