Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
HAJI KARENA MENGGANTIKAN ORANG LAIN DENGAN UPAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang mengambil upah untuk haji (3000 riyal tanpa dam), dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji ? Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala ?

Sebab ada sebagian orang yang memfatwakan bahwa orang yang haji dengan upah tidak mendapatkan pahala, tapi hanya mendapatkan upah haji yang telah diambilnya. Kami ingin mengetahui yang benar dalam ketidak jelasan ini. Mohon penjelasan.

Jawaban
Jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi'arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

Kajian Haji dan Umrah