Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
MENDAHULUKAN THAWAF IFADHAH SEBELUM MELONTAR ATAU SEBELUM WUKUF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh mendahulukan thawaf ifadhah dan sa'i sebelum melontar jumrah 'aqabah atau sebelum wukuf di Arafah ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Boleh mendahulukan thawaf dan sa'i haji sebelum melontar jumrah, tapi tidak boleh melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf di Arafah atau sebelum tengah malam Idul Adha. Namun jika seseorang bertolak dari Arafah dan singgah di Muzdalifah pada malam Idul Adha maka dia boleh thawaf dan sa'i pada paruh kedua malam Idul Adha atau pada hari Idul Adha sebelum melontar jumrah. Sebab dalam hadits disebutkan.

"Artinya : Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata : 'Saya thawaf ifadhah sebelum melontar ?' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Tidak mengapa'. [Hadits Riwayat Darimi dan Ibnu Hibban]

Dan jika seseorang meninggalkan Muzdalifah pada hari Idul Adha atau pada akhir malam Idul Adha seperti kaum wanita dan yang seperti mereka, maka mereka boleh memulai thawaf jika wanita tidak haidh sebelum thawaf ifadhah. Demikian juga jika laki-laki yang lemah, jika dia memulai thawaf kemudian baru melontar maka tiada berdosa. Tapi yang utama adalah melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia mempunyai kurban, kemudian mencukur habis atau memotong rambut tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar jumrah pada hari Id, kemudian memakai parfum, kemudian naik unta ke Mekkah untuk thawaf. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain, seperti menyembelih kurban, atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban sebelum melontar, atau mencukur habis sebelum menyembelih kurban, atau mencukur sebelum melontar, atau thawaf sebelum melontar, atau thawaf sebelum menyembelih kurban, atau thawaf sebelum mencukur, maka masing-masing tersebut telah mencukupi. Sebab ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang mendahulukan dan mengakhirkan maka beliau bersabda : "Tidak mengapa, tidak mengapa"

MENGAKHIRKAN THAWAF IFADHAH DAN MEMISAHKAN ANTARA SATU PUTARAN THAWAF DENGAN PUTARAN BERIKUTNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengakhirkan thawaf ifadhah bersama thawaf wada.? Dan apakah bagi orang yang haji boleh memisahkan antara tujuh putaran thawaf dengan minum air atau yang lainnya ?

Jawaban

Boleh mengakhirkan thawaf ifadhah karena takut berdesakan dan yang sepertinya. Maka seseorang ketika keluar ke Baitullah dengan niat thawaf ifadhah dan sekaligus thawaf wada', maka demikian itu telah cukup baginya. Lalu dia langsung keluar setelah thawaf. Dengan demikian maka dibenarkan baginya karena telah menjadikan akhir ibadahnya dengan thawaf di Baitullah. Namun yang utama adalah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari 'Id atau hari-hari tasyriq. Tapi juga boleh mengakhirkannya dari waktu tersebut.

Adapun memisahkan antara satu putaran thawaf dengan putaran thawaf berikutnya maka demikian itu diperbolehkan jika hanya dalam waktu sebentar, seperti untuk memperbaharui wudhu, atau minum air, atau shalat wajib, atau shalat jenazah, dan lain-lain. Tapi jika waktu memisahkan dalam tempo panjang tanpa sebab sampai setengah jam atau lebih, maka menurut pendapat yang shahih adalah membatalkan putaran thawaf yang telah dilakukan sebelumnya. Maka dia harus memulai thawaf dari awal lagi. Dan demikian itu juga dikatakan dalam masalah sa'i antara Shafa dan Marwah. Wallahu 'alam.

THAWAF IFADHAH DILAKUKAN BERSAMA THAWAF WADA'


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang mengakhirkan thawaf ifadhah kepada thawaf wada' dan menjadikan dalam satu thawaf dengan niat thawaf ifadhah dan thawaf wada' sekaligus ? Dan apakah boleh melaksanakan thawaf ifadhah pada waktu malam ?

Jawaban
Tiada dosa dalam demikian itu. Jika seseorang telah melaksanakan semua amal haji maka ketika dia telah thawaf ifadhah sudah cukup baginya dari thawaf wada', baik dia niat thawaf wada' bersama thawaf ifadhah ataupun tidak. Maksudnya, jika seseorang ingin meninggalkan Mekkah setelah melaksanakan semua amal haji maka sudah cukup baginya dengan hanya thawaf ifadhah. Dan jika diniatkan untuk thawaf ifadhah sekaligus thawaf wada maka tiada dosa dalam demikian itu. Sedangkan pelaksanaan thawaf ifadhah ataupun thawaf wada' maka boleh pada malam hari maupun pada siang hari.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 159-164, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah