Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
RAGU DALAM HITUNGAN PUTARAN THAWAF YANG TELAH DILAKUKAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Ramadhan yang lalu saya melaksanakan umrah, tapi ketika pada akhir thawaf saya ragu dalam hitungan putaran, apakah enam atau tujuh. Dan karena takut kurang dalam hitungan putaran thawaf dan untuk memutuskan keraguan maka saya thawaf dengan menambahkan satu putaran. Saya tidak mengerti, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak ? Dan apakah saya wajib melakukan sesuatu dalam hal tersebut .?

Jawaban

Sungguh bagus apa yang kamu lakukan. dan demikian itu adalah yang wajib bagi kamu lakukan. Sebab yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa'i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.

HUKUM DAN TEMPAT SHALAT DUA RAKAAT THAWAF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah shalat dua rakaat thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan keharusan bagi setiap orang yang thawaf ? Dan apa hukum orang yang lupa melakukannya .?

Jawaban
Shalat dua rakaat setelah thawaf tidak harus dilakukan di belakang maqam Ibrahim, tapi dapat dilakukan di tempat mana saja di Masjidil Haram. Bagi orang yang lupa melakukannya, maka tidak berdosa karenanya. Sebab shalat dua raka'at setelah thawaf hukmnya sunnah, dan bukan wajib.

TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN THAWAF QUDUM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang tidak mampu thawaf qudum karena dia sampai di Mekkah pada waktu ashar hari Arafah. Apakah dia langsung pergi ke Arafah tanpa harus melewati Masjidil Haram ? Dan apa yang haris dilakukan jika hal itu terjadi .?

Jawaban
Dia memilih salah satu dari dua hal :

Pertama, masuk ke Masjidil Haram untuk thawaf dan sa'i. Lalu dengan tetap dalam ihram, dia pergi ke Arafah untuk wukuf walaupun pada malam hari. Kemudian dia pergi ke Muzdalifah untuk mabit di sana.

Kedua, dia langsung ke Arafah dan wukuf hingga maghrib, lalu pergi bersama manusia ke Muzdalifah dan shalat maghrib dan isya dengan jama' ketika di Muzdalifah dan bermalam di Muzdalifah. Kemudian setelah itu dia thawaf dan sa'i pada hari 'Idul Adha atau setelahnya. Untuk itu dia tidak harus membayar dam jika dia ihram untuk haji saja (haji ifrad). Adapun jika dia ihram untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran atau haji tamattu) maka dia harus membayar dam, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing yang disembelih di Mina atau di Mekkah, dan dia makan sebagian darinya dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atau rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi miskin". [Al-Hajj : 28]

MENINGGAL DUNIA SEBELUM THAWAF IFADHAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah lalu dia meninggal, apakah thawafnya digantikan oleh orang lain ataukah tidak ?

Jawaban
Orang yang telah melaksanakan amal-amal haji selain thawaf ifadhah kemudian meninggal sebelum thawaf ifadhah, maka thawafnya tidak digantikan. Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu berkata :

"Artinya : Ketika seseorang wukuf bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba dia jatuh dari untanya, maka dia meninggal. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah dia dengan dua baju ihramnya, jangan kamu berikan parfum dan jangan kamu tutup kepalanya. Sebab Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan berihram" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahlus Sunnan]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk menggantikan thawafnya, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan berihram karena dia masih dalam ihram sedangkan dia belum thawaf dan juga tidak digantikan thawafnya.

MENGAKHIRKAN SA'I DARI THAWAF IFADHAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang telah thawaf ifadhah dan belum sa'i hingga matahari terbenam pada akhir hari tasyriq ? Dan apa hukum sa'i jika dilakukan setelah matahari terbenam pada hari pelaksanaan dan setelah hari-hari tasyriq ?

Jawaban
Sa'i yang dilakukan pada akhir hari tasyriq atau setelah hari-hari tasyriq adalah sah hukumnya dan tidak dosa karena mengakhirkannya. Sebab syarat sahnya sa'i tidak harus dilakukan bersambung dengan thawaf ifadhah, tapi sebaiknya sa'i dilakukan langsung setelah thawaf ifadhah karena mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 155-158, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah