Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
HAL-HAL YANG DILAKUKAN PADA HARI NAHAR (10 DZULHIJJAH)

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah amal yang utama dilakukan bagi orang-orang yang haji pada hari nahar ? Dan apakah boleh mendahulukan dan mengakhirkan ?

Jawaban

Menurut contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah 'aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu' atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa'i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar jumrah 'aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya. Seperti bila seseorang menyembelih kurban sebelum melontar jumrah, atau thawaf ifadhah sebelum melontar, atau mencukur rambut sebelum melontar jumrah, atau mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, maka tiada dosa baginya. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang mendahulukan atau mengakhirkan amal-amal haji tersebut, maka beliau berkata : "Lakukanlah dan tiada dosa bagi kamu".


ARTI TAHALLUL PERTAMA DAN TAHALLUL KEDUA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang dimaksud tahallul pertama dan tahallul kedua ?

Jawaban
Adapun yang dimaksud tahallul pertama adalah bila orang yang haji telah melakukan dua dari tiga kewajiban haji, seperti : melontar jumrah dan mencukur/memotong rambut, atau melontar jumrah dan thawaf, atau thawaf dan mencukur/memotong rambut. Sedangkan tahallul kedua adalah bila orang yang haji telah melakukan tiga kewajiban dalam haji, yaitu melontar jumrah, thawaf dan mencukur/memotong rambut. Dan jika seseorang telah melakukan dua hal saja, maka dia boleh memakai baju berjahit, memakai parfum, dan halal baginya semua hal yang haram atas orang yang ihram kecuali senggama. Tapi jika melakukan yang ketiga dan telah melaksanakan apa yang tersisa atas dia maka halal baginya melakukan senggama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika orang yang haji telah melontar jumrah pada hari 'Id, maka dia boleh tahallul pertama. Ini adalah pendapat yang bagus. Jika seseorang melakukan hal ini, maka insya Allah tiada dosa atas dia. Tapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tergesa-gesa tahallul pertama hingga dia melakukan amal haji yang kedua, yaitu mencukur/ memotong rambut atau ditambahkan dengan thawaf berdasarkan hadits dari Aisyah, meskipun dalam sanadnya terdapat komentar ulama, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika kamu telah melontar jumrah dan telah bercukur maka telah halal bagimu parfum dan segala sesuatu kecuali senggama" [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Juga karena berpedoman hadits-hadits lain yang berkaitan tentang masalah ini. Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika telah melontar jumrah pada hari 'Id, menyembelih kurban dan bercukur, maka Aisyah memberikan parfum kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lahir hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai parfum melainkan setelah beliau melontar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur. Maka yang utama dan lebih hati-hati adalah agar seseorang tidak tahallul awal kecuali setelah melontar dan mencukur/ memotong rambut, dan jika dapat melakukan hendaknya memotong kurban setelah melontar jumrah dan sebelum bercukur. Sebab demikian itu adalah yang paling utama karena mendahulukan beberapa hadits.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia. Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 146 - 148, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah