Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
UMRAH DENGAN PAKAIAN BIASA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan umrah pada awal Ramadhan tahun ini dan saya mukim di Mekkah selama 15 hari. Lalu saya melaksanakan umrah lagi dengan baju saya dan penutup kepala. Ketika saya pertama kali sampai di Masjidil Haram, saya shalat dua raka'at dengan niat shalat Tahiyatul Masjid, lalu saya thawaf di Ka'bah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka'at di maqam Ibrahim 'Alaihis Salam, lalu sa'i tujuh kali putaran dan kemudian memotong rambut. Apakah yang saya lakukan benar ?

Jawaban
Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa yang dilakukan dalam umrah adalah suatu yang wajib dari umrah dan anda tidak wajib mengeluarkan sesuatu jika ihram dari miqat yang wajib. Hanya saja shalat dua raka'at yang dilakukan ketika masuk Masjidil Haram adalah menyalahi sunnah bagi orang yang masuk Masjidil Haram (untuk melaksanakan umrah), yaitu memulai dengan thawaf.

Adapun yang anda sebutkan bahwa anda ihram dengan memakai baju, jika yang dimaksudkan itu baju ihram, yaitu kain dan selendang yang telah digunakan dalam umrah sebelum umrah, maka tiada mengapa dalam hal tersebut, karena boleh menggunakannya berulang kali dalam haji atau umrah atau memberikan kepada orang lain untuk digunakan haji dan umrah. Tapi jika yang anda maksudkan bahwa ihram dengan baju biasa yang dipakai selain ketika ihram, maka anda salah dalam hal itu dan anda telah melakukan dua larangan dalam umrah, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Jika anda mengetahui bahwa demikian itu tidak boleh, maka wajib dua fidyah, yaitu karena pakaian dan menutup kepala. Dan untuk masing-masing anda boleh menyembelih kambing yang mencukupi syarat kurban, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang setengah sha' berupa kurma atau yang lain dari makanan pokok suatu daerah, atau puasa tiga hari. Dan kedua kambing atau makanan untuk 12 orang miskin diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan kamu tidak boleh makan sebagian dari keduanya dan juga tidak boleh anda hadiahkan. Sedangkan untuk berpuasa boleh dilakukan di tempat dan waktu kapanpun.

Namun jika yang anda lakukan tersebut karena tidak mengetahui hukum syar'i atau karena lupa, maka tidak wajib fidyah, hanya harus taubat dan mohon ampun kepada Allah atas dua hal tersebut serta tidak akan mengulangi pekerjaan yang menafikan kewajiban-kewajiban dalam ihram seperti kedua hal tersebut. Kepada Allah kita bermohon taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

MEMAKAI CELANA KETIKA IHRAM KARENA TIDAK TAHU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Tahun lalu saya pergi umrah dan saya tidak mengetahui sebagian syarat-syaratnya. Ketika saya ihram dari miqat saya memakai celana pendek dan saya tidak mengetahui hukum masalah ini. Lalu setelah saya kembali, sebagian orang memberitahukan kepada saya bahwa yang saya lakukan tersebut tidak boleh. Dan tahun ini saya umrah lagi ketika saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit tidak boleh ketika ihram. Apakah saya wajib membayar kifarat sebab masalah tersebut ?

Jawaban
Tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak mengetahui hukum tersebut. Sebab seseorang dimaafkan ketika melakukan larangan tersebut karena ketidaktahuan tentang hukum. Sesungguhnya fidyah hanya wajib atas orang yang melakukan hal tersebut jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya. Maka anda tidak wajib mengulangi umrah karena tidak melakukan apa yang merusakkan umrah. Jadi umrah anda yang kedua adalah umrah sunnah.

IHRAM DENGAN MEMAKAI CELANA KARENA SENGAJA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrhman Al-JIbrin ditanya : Ketika di miqat saya niat ihram umrah tamattu' kepada haji, tapi saya tidak melepas celana dalam saja. Dan demikian itu disebabkan malu yang menyertai saya pada waktu itu. Sehingga saya melaksanakan umrah dengan memakai celana. Dan ketika saya ihram haji, saya mengerti bahwa saya salah ketika memakai celana dalam ihram. Maka saya melepas celana ketika ihram untuk melaksanakan haji.

Pertanyaannya, apakah saya wajib membayar kifarat karena tidak melepas celana ketika umrah saja, sebab saya melepasnya ketika melakukan haji ? Padahal saat itu saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit membatalkan ihram, tapi saya melakukan itu karena sangat malu seperti saya sebutkan. Perlu diketahui bahwa umrah dan haji saya tersebut adalah yang pertama kali dan telah saya lakukan beberapa tahun lalu. Mohon penjelasan

Jawaban
Anda wajib membayar fidyah apabila sengaja tetap dalam pakaian tersebut. Sebab anda telah mengetahui bahwa demikian itu termasuk larangan dalam ihram, bukan yang membatalkannya. Adapun fidyahnya adalah puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau memotong kambing. Mana saja yang anda lakukan diantara ketiga hal tersebut, maka telah cukup. Tapi menyembelih atau memberikan makan enam orang miskin tersebut harus di Mekkah dan untuk orang-orang miskin tanah haram. Sedangkan berpuasa dapat dilakukan di mana saja. Dan anda tidak berdosa karena terlambat melaksanakan kifarat, hanya saja anda lengah karena bertanya dalam tempo yang lama.

BATASAN PAKAIAN BERJAHIT DALAM IHRAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah batasan pakaian berjahit dan apa hukum memakai celana yang digunakan sekarang ini ketika ihram ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda.

"Artinya : Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki" [Muttafaqun 'alaih dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu]

Dengan demikian penanya harus mengetahui pakaian berjahit yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana. Dari hal tersebut dapat disamakan pakaian yang dijahit atau disulam seukuran tangan seperti kaos tangan, atau seukuran kaki seperti khuf (sepatu but). Tapi orang ihram diperbolehkan memakai khuf jika tidak mendapatkan sandal. Sebab terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada manusia di Arafah beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain maka hendaklah dia memakai celana, dan siapa yang tidak mendapatkan sandal maka hendaklah dai memakai khuf" [Muttafaqun 'alaih]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan perintah memotong khuf, maka menunjukkan tidak wajib memotong khuf. Jadi perintah memotong khuf yang terdapat dalam hadits pertama yang juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dihapuskan (mansukh) dengan hadits tersebut.

Demikian itu berkaitan dengan laki-laki. Sedangkan bagi wanita yang ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah maka dia boleh memakai celana dan sepatu secara mutlak, tapi dialarang memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari kedua hal tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu. Namun wanita boleh menutup mukanya dengan selain cadar dan menutup kedua tanganya dengan selain kaos tangan ketika dia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, seperti dengan kerudung dan lain-lain. Dan Allah adalah Dzat yang memberikan pertolongan kepada kebenaran.

MENCUKUR RAMBUT SETELAH IHRAM KARENA TIDAK TAHU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang telah melakukan ihram umrah. Setelah itu dia ingat bahwa mencukur rambut ketiak wajib ketika ihram lalu dia mencukurnya setelah ihram, kemudian pergi umrah. Mohon penjelasan hukum tentang hal tersebut ?

Jawaban
Mencukur rambut ketiak tidak wajib dalam ihram, demikian pula mencabutnya. Namun menurut sunnah adalah mencabut atau membersihkan rambut ketiak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan dari bahan yang suci ketika sebelum ihram. Sebagaimana disunnahkannya memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan ketika masing-masing telah siap untuk itu ketika sebelum ihram, seperti ketika di rumahnya. Dan demikian itu sudah cukup. Sebab hal-hal tersebut tidak wajib dilakukan ketika ihram, dan bagi orang yang kamu sebutkan itu tidak wajib membayar fidyah karena mencukur rambut ketiaknya disebabkan dia tidak tahu tentang hukum syar'i. Seperti itu juga jika seseorang melakukan sesuatu yang telah kami sebutkan setelah dia ihram karena lupa. Sebab Allah berfirman tentang do'a orang-orang mukmin.

"Artinya : Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah" [Al-Baqarah : 286]

Dan dalam hadits hahih disebutkan bahwa Allah mengabulkan do'a tersebut seraya berfirman : "Sunnguh telah Aku lakukan".

MEMOTONG RAMBUT SEBELUM NIAT IHRAM

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Istri saya berihram untuk umrah. Dan sebelum keluar dari kamar mandi dan memakai bajunya dia menggunting rambutnya sedikit. Apa yang wajib dia lakukan ?

Jawaban
Tiada dosa atas dia dalam hal tersebut dan juga tidak wajib membayar fidyah. Sebab yang dilarang memotong rambut adalah setelah niat ihram sedangkan dia belum niat dan belum memakai bajunya. Bahkan seandainya dia melakukan seperti itu ketika dia telah ihram tapi karena tidak tahu atau lupa maka dia tidak wajib membayar fidyah. Wallahu a'lam.

JENIS PAKAIAN WANITA KETIKA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?

Jawaban

Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.


MASIH DALAM PAKAIAN IHRAM DALAM TEMPO YANG LAMA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi umrah pada bulan Ramadhan bersama ibu saya. Kami berdua ihram di kapal terbang ketika di atas Bi'r Ali dan turun di Jeddah lalu istirahat. Dan setelah kami berbuka puasa maka kami pergi pada sore harinya ke Mekkah untuk melaksanakan umrah dan kami tidak melepas pakaian ihram hingga selesai umrah. Apakah kami terkena sangsi sebab kami istirahat di Jeddah dalam keadaan berpakaian ihram. Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan kepada Anda balasan kebaikan.

Jawaban
Jika kondisi seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban membayar dam atas anda dan juga ibu. Sebab kalian berdua muqim di Jeddah masih dalam keadaan ihram, dan orang yang sedang ihram tidak wajib menyambung perjalanannya hingga melaksanakan umrah. Bahkan dia boleh istirahat di jalan dan muqim di mana saja yang dia kehendaki untuk melaksanakan kebutuhannya dan dia sedang ihram. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua kaum muslimin.

IHRAM MEMAKAI KAOS KAKI DAN KAOS TANGAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum ihram dengan memakai kaos kaki dan kaos tangan ? Dan apa dalilnya tentang hal tersebut ?

Jawaban
Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang" [Muttafaqun 'Alaih]

Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat. Dan jika seorang wanita menjulurkan bajunya hingga menutup kedua kakinya maka cukup baginya dari kaos kaki dan khuf dalam shalat dan yang lainnya. Adapaun kaos tangan maka bagi laki-laki mupun perempuan tidak diperbolehkan memakainya ketika sedang ihram. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita yang sedang ihram.

"Artinya : Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan" [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Jika memakai kaos tangan, maka haram bagi perempuan, lebih-lebih lagi bagi laki-laki. Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang laki-laki yang meninggal ketika dia sedang ihram.

"Artinya : Mandikanlah dia dengan air dan bidara, kafankan dia dengan dua baju (ihram)nya, jangan kamu berikan dia parfum, dan jangan kamu tutup kepala dan mukanya, sebab dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram" [Muttafaqun 'alaih dan redaksinya bagi Muslim]

Adapun sebagai ganti cadar bagi wanita ketika sedang ihram adalah dia dapat menutup wajahnya dengan kerudung dan yang sepertinya ketika dia berhadapan laki-laki. Demikian ini berdasarkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu 'anha, ia berkata.

"Artinya : Adalah rombongan laki-laki melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka berpapasan dengan kami. setiap orang diantara kami mejulurkan jilbabnya dari kepala ke mukanya, dan jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya" [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah]

CARA MEMAKAI BAJU IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?

Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka'at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.

MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?

Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.

GANTI PAKAIAN IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?

Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.


MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?

Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za'faran dan kasturi".

Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.


TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?

Jawaban

Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha', atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban" [ Al-Baqarah : 196]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha', dan berkurban adalah menyembelih kambing.


[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]

Kajian Haji dan Umrah