Pembatal-Pembatal Haji
07 Jul 2009- Details
- Penulis: admin
- Dibaca: 6393 kali.
Ibadah haji menjadi batal (tidak sah) karena melaksanakan salah satu dari dua hal sebagai berikut:
- Jima' (hubungan intim suami isteri) yang dilakukan sebelum melempar jumratul 'Aqabah. Adapun apabila dilakukan sesudah melempar jumratul 'Aqabah dan sebelum melaksanakan thawaf Ifadhah, maka hal itu tidak membatalkan hajinya. Meski demikian, pelakunya (tetap) berdosa.
- Meninggalkan salah satu diantara rukun-rukun haji.