#Kajian 24: Bahjah Quluubil Abror
بسم الله الرحمن الرحيم
📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah
🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah
🗓 | Hari : Rabu, 22 Safar 1448 / 05 Agustus 2026
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.
📖 Hadits ke-16: Balasan Sesuai dengan Jenis Perbuatan #2
Dari shahābat Abi Shirmah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ – رضى الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -{ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله, وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
“Barangsiapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allāh akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allāh akan menyusahkan dia.”
📖 Hadīts riwayat Abū Dāwūd nomor 3635, At Tirmidzi nomor 1940 dan dihasankan oleh Imām At Tirmidzi.
📃 Penjelasan:
Demikian juga mudarat dalam wasiat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ
“(Pembagian harta warisan itu) dilakukan sesudah ditunaikannya wasiat dan dibayar hutangnya, tanpa berimbas mudarat (kepada ahli waris).” (An-Nisa': 12)
Yaitu dengan memberikan harta tertentu kepada salah seorang ahli waris melebihi hak yang semestinya. Atau mengurangi hak ahli waris. Atau berwasiat untuk selain ahli warisnya dengan tujuan untuk memberi mudarat kepada ahli warisnya.
Wasiat warisan maksimal sepertiga hartanya. Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya”. Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain“. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz no. 1295, dan Muslim, kitab Al-Washiyyah no. 1628
Begitu juga tidak boleh seorang suami memudaratkan istrinya dari banyak sisi. Seperti mengintimidasinya secara zhalim supaya dia mau mengikuti suami, merujuknya (setelah mencerainya) dengan tujuan memberi mudarat kepadanya, atau sang suami lebih condong kepada salah satu istrinya sampai memudaratkan istri yang lain sehingga menjadikan mereka terkatung-katung.
Termasuk juga ketidakadilan dalam berhukum, persaksian-persaksian (persaksian palsu - syahadatus Zuur), pembagian hak, dan selainnya kepada salah satu pihak demi menguntungkan pihak lainnya. Semua ini termasuk bentuk menimpakan mudarat. Pelakunya berhak mendapatkan hukuman dan Allah akan membalasnya dengan memudaratkannya.
Syahâdat zûr (persaksian palsu) adalah salah satu dari dosa-dosa besar yang paling besar. Oleh karena selayaknya kita memahaminya, mewaspadainya lalu menjauhinya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan qauluz zûr (perkataan palsu) dengan syirik, antara lain dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya Radhiyallah anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perhatikanlah (wahai para shahabat), maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali. Kemudian para shahabat mengatakan: “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allâh dan durhaka kepada kedua orang tua.” Dan beliau duduk, sedangkan sebelumnya beliau bersandar, lalu bersabda, “Perhatikanlah! dan perkataan palsu (perkataan dusta)”, beliau selalu mengulanginya sampai kami berkata, “Seandainya beliau berhenti”. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Lebih parah dari itu adalah menuduh seseorang di hadapan para penguasa dan pemerintah, dalam rangka menghasut mereka supaya ia dihukum, diambil hartanya, atau tidak diberi haknya. Sesungguhnya barang siapa melakukan perbuatan ini, berarti dia telah melampaui batas. Sepantasnya ia mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat.
Termasuk juga dalam hal ini adalah bahwa Nabi ﷺ melarang,
لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Janganlah (unta) yang sakit dicampur dengan yang sehat.” Karena dalam hal itu terdapat mudarat. HR. Al-Bukhari (no. 5774) dan Muslim (no. 2221)
Demikian juga beliau ﷺ melarang seorang yang sedang menderita penyakit kusta atau yang semisalnya untuk membaur bersama masyarakat. Hal ini dan selainnya masuk dalam firman Allah ﷻ:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
“Dan siapa saja menyakiti orang-orang beriman laki-laki dan perempuan tanpa adanya kesalahan yang mereka perbuat, sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
Demikian juga Rasulullah ﷺ melarang dari menakut-nakuti seorang muslim walaupun hanya dengan maksud bercanda.
Termasuk juga mengejek manusia dan mengolok-olok mereka, menjatuhkan kehormatan mereka, dan menghasut satu sama lain. Semua ini termasuk dalam kemudaratan dan kesusahan yang berkonsekuensi adanya hukuman.
Sebagaimana secara tersurat, hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa memudaratkan dan yang menyusahkan orang lain, Allah akan memudaratkan dan menyusahkannya, maka secara tersirat hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa menghilangkan mudarat dan kesusahan dari seorang muslim, Allah ﷻ akan memberikannya kebaikan dan mencegahnya dari mudarat dan kesusahan sebagai balasan yang setimpal. Baik hal itu perkaitan dengan dirinya sendiri ataupun dengan orang lain.
****
📖 Hadits ke-17: Ketakwaan #1
Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.
📖 HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih.
📃 Penjelasan:
Hadits ini menggabungkan antara perintah takwa dan akhlak yang baik, sebagaimana hadits lainnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ini adalah hadits yang agung. Di dalamnya Rasulullah menjelaskan tentang hak Allah dan hak-hak hamba. Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba-hamba-Nya adalah agar mereka bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Sehingga dengan takwa itulah mereka berlindung dari murka dan adzab-Nya, dengan cara menjauhi larangan-larangan-Nya dan menjalankan kewajiban-kewajiban-Nya.
Takwa merupakan wasiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan belakangan. Demikian pula, takwa merupakan wasiat setiap rasul kepada kaumnya. Mereka berkata,
اَنِ اعْبُدُوا اللّٰهَ وَاتَّقُوْهُ
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan bertakwalah kepada-Nya.” (Nuh: 3)
Allah ﷻ telah menyebutkan tentang kriteria-kriteria takwa dalam firman-Nya:
۞ لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْاۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ ١٧٧
Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah Ayat 177).
Ayat ini adalah ayat yang paling lengkap dalam definisi takwa.
Dan firman Allah ﷻ:
وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ
"Dan bersegeralah kamu menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Ali Imran ayat 133).
Kemudian Allah ﷻ menyebutkan kriteria takwa lainnya dalam ayat selanjutnya:
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤
(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Ali Imran ayat 134).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم