#Kajian 28: Bahjah Quluubil Abror
بسم الله الرحمن الرحيم
📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah
🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah
🗓 | Hari : Rabu, 20 Rabi'ul Awal 1448 / 02 September 2026
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.
Daftar Isi:
📖 Hadits ke-19: Syukur Nikmat - Lanjutan #2
Dari shahābat Abi Shirmah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
اُنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”
📖 HR. Bukhari dan 6490 Muslim no. 2963.
📃 Penjelasan:
Ketahuilah, bahwasanya orang yang merenungi betapa banyaknya nikmat Allah, memahami berbagai karunia Allah yang tampak dan yang tidak tampak, dan bahwasanya tidak ada perantara untuk meraihnya kecuali semata-mata keutamaan dan anugerah dari Allah, dan bahwasanya seorang hamba tidak akan mampu untuk menghitung berbagai kenikmatan Allah ﷻ, apalagi untuk menghitungnya secara keseluruhan, lebih-lebih lagi untuk mensyukurinya, maka hal itu semua mau tidak mau akan mendorongnya untuk mengakui sepenuhnya tentang nikmat-nikmat Allah dan memperbanyak pujian kepada Allah, merasa malu kepada Rabbnya manakala memanfaatkan sesuatu dari nikmat-nikmat Allah tersebut kepada jalan yang tidak Dia cintai dan tidak pula Dia ridhai. Sehingga hal itu memaksanya untuk bersikap malu terhadap Rabbnya. Sementara, sikap malu termasuk salah satu dari cabang keimanan yang paling utama. Mak, dia merasa malu kepada Rabbnya apabila Dia melihatnya melakukan sesuatu yang Dia larang atau meninggalkan sesuatu Dia perintahkan.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 18:
وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.
Diantara kemurahan Allah ﷻ kita diberikan kesempatan untuk membalas nikmat dengan bersedekah dengan nikmat badan dalam 360 persendian, yang itu cukup dibayar dengan shalat Dhuha dua raka’at sebagai rasa syukur.
Sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam :
فِي الْإِنْسَانِ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ مَفْصِلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ قَالُوا وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا وَالشَّيْءُ تُنَحِّيهِ عَنْ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُكَ
“Dalam diri manusia ada 360 persendian, lalu diwajibkan sedekah dari setiap sendinya,” mereka bertanya,”Siapa yang mampu demikian, wahai Nabi Allah?” Beliau menjawab,”Memendam riak yang ada di masjid dan menghilangkan sesuatu (gangguan) dari jalanan. Apabila tidak mendapatkannya, maka dua raka’at shalat Dhuha mencukupkanmu.”
HR Abu Dawud no. 5242 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab Irwâa`ul-Ghaliil, 2/213 dan at-Ta’liq ar-Raghib, 1/235.
Manusia tidak punya daya untuk merinci atau menjumlahkan seluruh karunia Allah karena jumlahnya yang sangat banyak, baik nikmat sehat, udara yang dihirup, maupun nikmat menuntut ilmu dan nikmat iman.
Ketika rasa syukur ini menjadi pangkal dari berbagai kebaikan sekaligus sebagai tanda adanya kebaikan tersebut, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu'adz bin Jabal, "Sesungguhnya aku mencintaimu, maka janganlah engkau meninggalkan untuk mengucapkan pada akhir setiap shalat:
اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.
Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbagus ibadah kepada-Mu.”
HR. Ahmad (no. 22119), Abu Dawud (no. 1522). Hadits ini dinilai shahih oleh asy-Syaikh al-Albani. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 1362), Shahih al-Jami' ash-Shaghir (no. 7969).
Hendaklah kita merutinkan membaca doa ini sebelum salam dalam shalat. Bahkan sebagian ulama mewajibkan.
Dan Rasulullah ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي لَكَ شَكَّارًا، لَكَ ذَكَّارًا. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي أَعْظَمَ شُكْرَكَ وَأَكْثَرَ ذِكْرَكَ، وَاتَّبِعْ نَصِيحَتَكَ وَاحْفَظْ وَصِيَّتَكَ.
“Ya Allah, jadikanlah aku seorang yang pandai bersyukur kepada-MU dan selalu berdzikir kepada-Mu. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang yang mengagungkan nilai syukur kepada-Mu, memperbanyak dzikir kepada-MU mengikuti nasihat-Mu, dan menjaga wasiat-Mu.”
HR. At-Tirmidzi (no. 3551), Ahmad (no. 8101).
Demikian juga, do'a utama bagi seseorang yang memasuki usia 40 tahun yang tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahqaf ayat 15.
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Robbi auzi'nii an asykuro ni'matakallatii an'amta 'alayya wa 'alaa waalidayya wa an a'mala sholihan tardhohu, wa ashlih lii fii dzurriyyati, innii tubtu ilaika wa innii minal muslimiin.
Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.
Orang yang paling bersyukur sekali pun (Rasulullah) telah mengakui akan kelemahannya dalam mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Maka dari itu beliau ﷺ bersabda,
لَا أَحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنتَ كَمَا أَثْنَى عَلَى نَفْسِكَ.
“Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sanjungkan atas diri-Mu.” HR. Muslim (no. 486)
WallahuA’lam.
*****
📖 Hadits ke-20: Syarat Sahnya Shalat
Dari Abu Dzarr Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdirrahman Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.
📖 HR. Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya itu hasan dalam sebagian naskah disebutkan bahwa hadits ini hasan shahih.
📃 Penjelasan:
Hadits ini secara tersurat menjelaskan bahwasanya barang siapa tidak berwudhu ketika berhadats, shalat yang dia lakukan tidak diterima dan tidak sah.
Perbedaan Hadats dan Najis
- Hadats:
1. Keadaan atau status hukum seseorang yang tidak suci dan bersifat abstrak. Hal ini tidak terlihat oleh mata dan melekat pada tubuh. Contohnya seperti buang angin, buang air kecil, atau haid.
2. Pasti membatalkan wudhu.
3. Membatalkan shalat secara langsung.
4. Membersihkannya dengan air.
5. Harus dengan niat. - Najis:
1. Benda atau zat kotor yang kelihatan oleh mata, serta memiliki warna, rasa, atau bau. Contohnya meliputi air kencing, kotoran hewan atau manusia, dan darah. Letaknya bisa di badan, pakaian, atau tempat.
2. Tidak membatalkan wudhu.
3. Tidak membatalkan shalat secara langsung karena bisa dibersihkan.
4. Membersihkan bisa dengan air atau selainnya.
5. Tanpa dengan niat.
Adapun secara tersirat menjelaskan bahwa barang siapa berwudhu terlebih dahulu, shalatnya diterima. Tentunya, jika terpenuhi kewajiban dan Syarat shalat lainnya. Karena Sang Pemberi syari'at (Allah) mengaitkan banyak hukum ibadah dengan perkara tertentu, akan tetapi tidak cukup dengan satu perkara itu saja untuk terlaksananya sebuah hukum. Namun, hingga terpenuhi seluruh syarat-syaratnya dan dari penghalangnya.
Syarat-syarat Sah Shalat:
- Masuk waktu shalat: Shalat harus dikerjakan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
- Suci dari hadas besar dan kecil: Bersuci dari hadas kecil (dengan berwudu) atau hadas besar (dengan mandi wajib), serta suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
- Menutup aurat: Menggunakan pakaian suci yang menutupi batas aurat (bagi laki-laki antara pusar sampai lutut, bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).
- Menghadap kiblat: Mengarahkan dada dan wajah ke arah Ka'bah di Makkah.
- Berniat: Menyengaja di dalam hati untuk melaksanakan shalat tertentu karena Allah ﷻ.
Ini merupakan prinsip syari'at yang telah disepakati para ulama. Karena suatu ibadah yang komplek, yang mengandung berbagai macam gerakan dan bacaan, contohnya shalat, tidak disyaratkan rincian hukum-hukumnya terkumpul dalam satu dalil. Akan tetapi, rukun hukumnya dikumpulkan dari seluruh dalil-dalil yang ada. Inilah di antara sebab utama para fuqoha (ahli fikih) merumuskan dasar-dasar ilmu fikih dan hukum-hukum ibadah, menyusunnya secara sistematis dan menentukan bab-bab pada setiap pembahasannya, serta menggabungkan antara beberapa pembahasan yang sejenis dan serupa supaya lebih mudah dipelajari. Maka dalam hal ini mereka memiliki jasa yang baik. Semoga Allah membalas mereka atas jasa-jasa mereka bagi agama Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.
Prinsip ini selayaknya diterapkan dalam setiap keadaan, yaitu bahwasanya hukum-hukum ibadah itu tidak akan sempurna kecuai dengan terpenuhi syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang harus ada padanya serta terhindarnya dari penghalang-penghalang ibadah tersebut.
Hadats di sini mencakup seluruh pembatal-pembatal wudhu. Termasuk juga sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur yang membatalkan wudhu (yakni tidur lelap), kotoran yang keluar dari bagian tubuh lain (selain qubul dan dubur) apabila kotoran itu termasuk najis, memakan daging unta, menyentuh wanita karena syahwat, dan menyentuh kemaluan dengan tangan. Pada sebagian dari perkara yang telah disebutkan terdapat perbedaan pendapat.
Sehingga, barang siapa mendapati pada dirinya salah satu dari pembatal-pembatal ini, shalatnya tidak sah sampai dia berwudhu kembali secara sempurna. Dia harus membasuh bagian-bagian tubuh yang telah disebutkan oleh Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 6.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآئَ اَحَدٌ مَّنْكُمْ مَّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Ayat inilah yang merupakan dalil dari rukun-rukun wudhu.
Dia lakukan semua itu dengan berurutan dan muwalah (berkesinambungan). Atau dia bersuci dengan debu tanah sebagai pengganti air ketika ada udzur menggunakan air, baik karena tidak adanya air atau dikhawatirkan adanya mudarat jika menggunakannya.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa barang siapa shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu bahwa dia berhadats, wajib baginya untuk mengulang shalatnya berdasarkan keumuman makna hadits. Sedangkan hadits tersebut telah disepakati keshahihannya. Maka walaupun dia mendapat pahala atas shalat yang telah dia lakukan serta berbagai ibadah yang terkandung di dalamnya, akan tetapi wajib baginya untuk mengulang shalat tersebut supaya terbebas dari beban kewajibannya. Dan ini berbeda halnya dengan orang yang besuci lalu dia lupa di badan atau pakaiannya ada najis, maka dia tidak perlu mengulang shalatnya menurut pendapat yang shahih.
Karena thaharah (bersuci dari hadats) itu termasuk dalam ruang lingkup mengerjakan perkara-perkara yang wajib untuk dikerjakan agar terlepas dari beban kewajiban. Adapun menghilangkan najis, termasuk dalam ruang lingkup menjauhi perkara yang dilarang. Sehingga jika seseorang melakukannya dalam keadaan udzur, tidak wajib untuk mengulanginya.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم