Raih Pahala yang Terus Mengalir

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.”
(HR. Muslim nomor. 1893)
Jangan hentikan artikel bermafaat cuma sampai kepada anda, tapi beri kesempatan saudara kita untuk turut membaca dan mengambil manfaat dari artikel itu dengan cara anda share artikel tersebut...

#Kajian 4: Bahjah Quluubil Abror

بسم الله الرحمن الرحيم

📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah
🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah
🗓 | Hari : Rabu, 26 Jumadil Akhir 1447  / 17 Desember 2025
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.
📖 | Daftar Isi:

  1. Muqaddimah
  2. Hadits kedua: Barometer Amalan Dzahir
  3. 1. Niat yang Baik Dapat Menjadikan Amalan Bernilai Pahala
    1. A. Setiap amalan bergantung pada niat
      1. Pertama, إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
      2. Kedua, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
    2. B. Tiga fungsi niat dalam beramal
    3. C. Niat yang ikhlas menjadi sebab besarnya pahala
  4. 2. Sakit dan Safar Tidak Menghilangkan Pahala Kebiasaan Baik
  5. 3. Kebaikan kepada Sesama Makhluk Bernilai Pahala
  6. 4. Riya dan Bahayanya bagi Amalan
    1. Apakah senang ketika dipuji berarti riya?
  7. 5. Niat Baik dalam Urusan Utang Piutang
    1. Kisah kayu yang membawa seribu dinar
  8. 6. Kebiasaan Sehari-hari Dapat Bernilai Ibadah
    1. A. Mencari nafkah dengan niat yang benar
    2. B. Tidur pun dapat bernilai pahala
    3. C. Menghidupkan kebiasaan dengan zikir sebelum tidur
  9. 7. Pentingnya Mencatat dan Mengulang Pelajaran
  10. 8. Nasihat Ulama tentang Kedudukan Niat
    1. A. Nasihat Yahya bin Abi Katsir
    2. B. Perkataan ‘Abdullah bin al-Mubarak
    3. C. Kisah orang yang memberi minum kepada anjing
  11. 9. Hadis Kedua: Amalan Harus Sesuai dengan Tuntunan Rasulullah ﷺ
    1. A. Agama harus mengikuti petunjuk wahyu
    2. B. Dua ukuran utama dalam menilai amalan
  12. 10. Bidah dalam Ucapan, Keyakinan, dan Amalan
    1. A. Penyimpangan dalam persoalan nama dan sifat Allah
    2. B. Pentingnya memahami istilah agama dengan benar
  13. 11. Bidah Haqiqiyah dan Bidah Idhafiyah dalam Penjelasan Kajian
    1. A. Bidah haqiqiyah
    2. B. Bidah idhafiyah
  14. 12. Kisah Abdullah bin Mas‘ud dan Orang-orang yang Berzikir Berkelompok
  15. 13. Penutup: Ikhlas dan Mengikuti Sunnah



Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta‘ala yang telah membukakan bagi kita berbagai sebab dan jalan hidayah. Dengan nikmat-Nya, kita dimudahkan untuk mengenal kebaikan, mempelajari agama, serta menghadiri majelis-majelis ilmu. Semoga Allah menjadikan ilmu yang kita pelajari sebagai sebab kebaikan bagi diri kita, keluarga kita, dan orang-orang di sekitar kita.

Di antara nikmat yang sangat besar adalah nikmat ilmu agama. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, niscaya Allah akan memahamkannya tentang agama.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 71; juga diriwayatkan oleh Muslim, no. 1037, dengan redaksi yang sedikit berbeda.

Menuntut ilmu bukanlah perkara yang sia-sia. Perjalanan menuju majelis ilmu, kesungguhan mendengarkan penjelasan, mencatat pelajaran, dan berusaha mengamalkannya merupakan bagian dari ikhtiar seorang hamba untuk memperoleh hidayah Allah.

Pada kesempatan ini, pembahasan dilanjutkan dari kitab Bahjah Qulub al-Abrar wa Qurratu ‘Uyun al-Akhyar fi Syarh Jawami‘ al-Akhbar, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah. Kitab ini memuat hadis-hadis pilihan yang menjadi dasar untuk memahami berbagai cabang ilmu agama.

Pembahasan berfokus pada dua hadis penting: hadis tentang niat yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan hadis tentang tertolaknya amalan yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Kedua hadis ini merupakan dua kaidah besar dalam menilai amalan seorang muslim. Hadis pertama berkaitan dengan niat dan keadaan batin, sedangkan hadis kedua berkaitan dengan kesesuaian amalan lahiriah terhadap syariat.

 Melanjutkan pembahasan hadits kedua pada pertemuan yang lalu,

Hadits kedua: Barometer Amalan Dzahir

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ :( (مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ- وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا- فَهُوَ رَدٌّ ». مُتَّفَقٌ عَلَىْهِ.

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya - dan dalam riwayat lain: Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami - maka itu tertolak". (Muttafaq 'alaih).

  • Riwayat pertama dari al-Bukhari dalam al-Sulh (2697), dan Muslim dalam al-Aqdiya (1718), dan Abu Dawud dalam as-Sunnah (4606), dan Ibn Majah dalam al-Muqaddimah (14), dan Ahmad dalam al-Musnad (25502, 25797).
  • Sedangkan riwayat: ( Hadits Barangsiapa melakukan suatu amal... ) terdapat dalam Muslim di al-Aqdiya (1718), dan diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (22929, 24604, 42944, 25159). Bukhari menyinggungnya dalam al-Buyu’, bab an-Najsy dan siapa yang berkata jual beli itu tidak diperbolehkan ... dan dalam al-I’tisam bi al-Kitab wa as-Sunnah, bab jika pekerja berijtihad atau melakukan kesalahan.

1. Niat yang Baik Dapat Menjadikan Amalan Bernilai Pahala

 

A. Setiap amalan bergantung pada niat

Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 1, dan Muslim, no. 1907, dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

Hadis ini merupakan salah satu landasan penting dalam agama. Niat memiliki kedudukan yang sangat besar karena menentukan arah dan nilai suatu amalan. Dua orang bisa melakukan perbuatan yang sama, tetapi memperoleh pahala yang berbeda karena perbedaan niatnya.

Dalam penjelasan hadis ini, terdapat dua bagian yang perlu dipahami.

Pertama, إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

Maksudnya, amalan dinilai berdasarkan niat yang menyertainya. Niat membantu membedakan antara ibadah dan kebiasaan, serta membedakan satu jenis ibadah dengan ibadah yang lainnya.

Sebagai contoh, seseorang mandi untuk menyegarkan badan, sedangkan orang lain mandi dengan niat mandi wajib. Gerakannya mungkin terlihat serupa, tetapi tujuan dan hukum kedua perbuatan itu berbeda.

Niat juga dapat membantu seseorang memperoleh pahala dari beberapa tujuan kebaikan yang terkumpul dalam satu amalan, selama tujuan-tujuan tersebut dibenarkan oleh syariat dan tidak bertentangan satu sama lain.

Kedua, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Maksudnya, setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Dua orang sama-sama bersedekah, tetapi bisa berbeda pahalanya. Yang satu mengharapkan wajah Allah dan pahala akhirat, sedangkan yang lain mengharapkan pujian atau keuntungan duniawi sebagai tujuan utamanya.

Oleh karena itu, seorang muslim tidak cukup hanya memperhatikan bentuk lahiriah amalnya. Ia juga harus memperhatikan tujuan yang berada di dalam hatinya.

B. Tiga fungsi niat dalam beramal

Dalam pembahasan kajian, fungsi niat dijelaskan dalam tiga hal:

  1. Membedakan satu ibadah dari ibadah lainnya. Niat membedakan, misalnya, antara salat Zuhur dan salat Asar.
  2. Membedakan ibadah dari kebiasaan. Perbuatan yang secara lahiriah merupakan kebiasaan dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk tujuan yang dibenarkan syariat.
  3. Menghimpun beberapa tujuan kebaikan dalam satu amalan. Seseorang dapat memperoleh beberapa pahala melalui satu perbuatan apabila ia menghadirkan sejumlah niat yang benar dan dibenarkan oleh syariat.

Meskipun demikian, niat tidak dapat mengubah perbuatan yang haram menjadi halal atau menjadikan tata cara ibadah yang tidak disyariatkan sebagai ibadah yang benar. Niat yang baik harus disertai dengan amalan yang benar.

C. Niat yang ikhlas menjadi sebab besarnya pahala

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.”

Sumber: QS. an-Nisa’ [4]: 114.

Ayat ini menunjukkan bahwa perkataan yang mengajak kepada sedekah, kebaikan, dan perdamaian merupakan perbuatan yang terpuji. Akan tetapi, Allah juga menyebutkan pentingnya tujuan di balik perbuatan tersebut, yaitu mencari keridaan-Nya.

Seseorang yang menasihati orang lain, mengajak kepada kebaikan, atau mendamaikan dua orang yang berselisih hendaknya meluruskan niatnya. Jangan sampai kebaikan tersebut dilakukan hanya untuk memperoleh kedudukan, pujian, atau keuntungan pribadi.

Semakin tulus seorang hamba dalam mencari keridaan Allah, semakin besar harapan baginya untuk mendapatkan pahala dari-Nya. Besarnya pahala merupakan karunia Allah, dan Allah memberikan balasan sesuai dengan keadilan serta kemurahan-Nya.

2. Sakit dan Safar Tidak Menghilangkan Pahala Kebiasaan Baik

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan, dicatat baginya pahala seperti amalan yang biasa ia lakukan ketika menetap dan dalam keadaan sehat.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 2996, dari Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu.

Hadis ini menunjukkan luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya. Seseorang yang terbiasa melakukan amal saleh ketika sehat, kemudian terhalang melakukannya karena sakit atau perjalanan, tetap mendapatkan pahala amalan yang biasa dikerjakannya.

Misalnya, seseorang terbiasa melaksanakan salat malam, membaca Al-Qur’an, atau menghadiri majelis ilmu. Ketika sakit atau safar menghalanginya dari kebiasaan tersebut, Allah dapat tetap mencatatkan pahala baginya berdasarkan amalan yang biasa ia lakukan.

Hal ini bukan berarti seseorang boleh sengaja meninggalkan kewajiban. Hadis tersebut berbicara tentang orang yang memiliki kebiasaan amal saleh, lalu terhalang oleh uzur seperti sakit atau perjalanan.

Dalam kajian juga disebutkan hadis tentang sekelompok orang yang tetap memperoleh pahala bersama para sahabat yang berangkat berjihad, meskipun mereka tidak ikut secara fisik karena uzur yang menghalangi. Riwayat ini berkaitan dengan orang-orang yang tertahan oleh uzur yang benar, bukan orang yang sengaja meninggalkan kebaikan tanpa alasan.

Pelajarannya, seorang muslim hendaknya membangun kebiasaan amal saleh sejak dirinya mampu. Kebiasaan baik yang terus dijaga menjadi sebab datangnya pahala, termasuk ketika suatu saat ia tidak lagi mampu melakukannya karena keadaan yang berada di luar kemampuannya.

3. Kebaikan kepada Sesama Makhluk Bernilai Pahala

Berbuat baik tidak terbatas pada ibadah yang secara langsung berkaitan dengan ritual. Kebaikan kepada sesama manusia juga merupakan bagian dari amal saleh apabila dilakukan sesuai syariat dan disertai niat yang benar.

Bentuknya dapat berupa:

  • Memberikan sedekah dengan harta.
  • Memberi makan atau membantu memenuhi kebutuhan orang lain.
  • Mengucapkan perkataan yang baik.
  • Menenangkan orang yang tertimpa musibah.
  • Menasihati orang lain agar melakukan kebaikan.
  • Mendamaikan orang yang sedang berselisih.
  • Membantu keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Perkataan yang baik pun dapat menjadi amal saleh. Ketika seseorang tertimpa musibah, misalnya, kita dapat mengingatkannya kepada Allah dengan mengucapkan istirja’.

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali.”

Sumber: QS. al-Baqarah [2]: 156.

Ucapan ini mengandung pengakuan bahwa diri kita, keluarga kita, dan seluruh yang kita miliki adalah milik Allah. Allah berhak memberikan dan mengambil kembali apa yang Dia kehendaki sesuai dengan hikmah-Nya.

Demikian pula ucapan seperti alhamdulillah, subhanallah, dan perkataan baik lainnya dapat menjadi bagian dari kebaikan seorang muslim.

Namun, besarnya pahala tidak hanya ditentukan oleh bentuk perbuatannya. Niat, keikhlasan, kesesuaian dengan syariat, dan keadaan pelakunya turut menentukan nilai amal tersebut.

4. Riya dan Bahayanya bagi Amalan

Salah satu perkara yang perlu diwaspadai ketika berbicara tentang niat adalah riya, yaitu melakukan ibadah agar dilihat atau dipuji manusia.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang membalas tipu daya mereka. Apabila mereka berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.”

Sumber: QS. an-Nisa’ [4]: 142.

Dalam kajian, riya dijelaskan melalui tiga keadaan:

  1. Riya murni sejak awal (riya yang mendominasi seluruh tujuan ibadah). Seseorang melakukan ibadah semata-mata demi mendapatkan perhatian atau pujian manusia, bukan untuk Allah. Ini merupakan keadaan yang sangat berbahaya bagi keikhlasan amal.
  2. Munculnya riya setelah memulai ibadah dengan ikhlas. Seseorang awalnya beribadah karena Allah, kemudian muncul dorongan untuk dipuji. Apabila ia melawan dan menolak dorongan tersebut, kemunculannya semata-mata tidak otomatis merusak ibadahnya.
  3. Riya yang dibiarkan dan menguasai ibadah. Seseorang awalnya berniat ikhlas, tetapi kemudian membiarkan niatnya berubah demi pujian manusia hingga tujuan tersebut mendominasi amalnya. Keadaan ini membahayakan keikhlasan dan pahala ibadahnya.

Pembagian ini dimaksudkan sebagai bahan muhasabah. Tidak selayaknya seseorang mudah menuduh orang lain tidak ikhlas karena niat berada di dalam hati dan tidak dapat dipastikan hanya dari penampilan lahiriah.

Apakah senang ketika dipuji berarti riya?

Seseorang yang melakukan ibadah dengan ikhlas, tanpa mengharapkan pujian, kemudian dipuji orang lain, tidak otomatis kehilangan pahala karena pujian tersebut. Perlu dibedakan antara menjadikan pujian sebagai tujuan ibadah dan menerima pujian setelah beramal tanpa menjadikannya sebagai tujuan.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa kabar gembira bagi seorang mukmin dapat disegerakan di dunia.

ذَٰلِكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ

“Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukmin.”

Sumber: HR. Muslim, no. 2642, dalam pembahasan tentang mimpi yang baik dan kabar gembira bagi orang beriman.

Karena itu, seorang muslim tidak harus menganggap setiap pujian sebagai sesuatu yang pasti merusak amalnya. Yang harus dijaga adalah jangan sampai pujian menjadi tujuan utama beribadah, atau membuatnya mengubah amal demi mendapatkan pengakuan manusia.

5. Niat Baik dalam Urusan Utang Piutang

Niat bukan hanya berpengaruh dalam ibadah ritual, tetapi juga dalam urusan muamalah, termasuk ketika seseorang berutang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barang siapa mengambil harta manusia dengan maksud membayarnya, Allah akan menolongnya untuk membayarnya. Barang siapa mengambilnya dengan maksud merusaknya, Allah akan membinasakannya.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 2387, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hadis ini memperlihatkan perbedaan besar antara orang yang berutang dengan niat menunaikan kewajibannya dan orang yang berutang dengan niat tidak membayar.

Orang pertama berutang karena membutuhkan bantuan, tetapi tetap berniat mengembalikan hak pemilik harta. Ia berusaha mencari jalan untuk melunasi kewajibannya. Adapun orang kedua sejak awal berniat mengambil harta orang lain tanpa memenuhi kewajibannya.

Niat buruk semacam ini merupakan bentuk kezaliman. Seseorang tidak boleh mempermainkan kepercayaan orang lain dengan menjanjikan pelunasan yang sejak awal tidak ingin ia tunaikan.

Sebaliknya, orang yang benar-benar berniat melunasi utangnya hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh, menyusun rencana pembayaran, dan tidak meremehkan hak orang lain. Ia boleh berharap kepada pertolongan Allah, tetapi tetap wajib menempuh sebab-sebab yang halal dan mampu ia lakukan.

Kisah kayu yang membawa seribu dinar

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ menceritakan kisah seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang berutang seribu dinar.

Orang yang memberi pinjaman meminta saksi dan penjamin. Peminjam menjawab bahwa Allah cukup sebagai saksi dan penjamin baginya. Pemberi pinjaman pun menerima jawaban itu dan menyerahkan uang yang diminta.

Peminjam kemudian berlayar untuk memenuhi kebutuhannya. Ketika tiba waktu pelunasan, ia berusaha mencari kapal agar dapat kembali kepada pemberi pinjaman, tetapi tidak menemukannya. Ia tidak ingin mengingkari janji dan tidak berhenti mencari jalan untuk mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya, ia mengambil sepotong kayu, melubanginya, memasukkan uang seribu dinar beserta surat untuk pemberi pinjaman, lalu menutupnya kembali. Ia berdoa kepada Allah agar uang itu sampai kepada pemiliknya, kemudian menghanyutkan kayu tersebut ke laut.

Sementara itu, pemberi pinjaman menunggu kedatangan kapal. Ketika tidak ada kapal yang membawa peminjam, ia menemukan kayu yang terdampar. Setelah membukanya, ia mendapati uang dan surat yang ditujukan kepadanya.

Beberapa waktu kemudian, peminjam akhirnya tiba dengan membawa seribu dinar yang lain untuk melunasi utangnya secara langsung. Pemberi pinjaman menjelaskan bahwa uang yang dikirim melalui kayu telah sampai kepadanya. Ia pun menerima pelunasan itu.

Kisah ini menunjukkan kesungguhan orang tersebut dalam menunaikan hak orang lain. Ia tidak menggunakan kesulitan perjalanan sebagai alasan untuk mengingkari utang, tetapi berusaha mencari jalan dan bertawakal kepada Allah.

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 2291, dalam kisah seorang laki-laki yang meminjam seribu dinar dan mengirimkannya melalui kayu. 

Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa niat baik harus dibuktikan dengan usaha nyata. Tawakal tidak berarti meninggalkan ikhtiar. Seorang muslim berusaha memenuhi kewajibannya, berdoa, dan menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah.

6. Kebiasaan Sehari-hari Dapat Bernilai Ibadah

Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di rahimahullah menjelaskan bahwa niat yang baik juga berlaku dalam perkara-perkara mubah, seperti makan, minum, tidur, beristirahat, dan bekerja. Perkara-perkara tersebut pada asalnya merupakan kebiasaan manusia, tetapi dapat menjadi sarana memperoleh pahala apabila diniatkan untuk tujuan yang benar dan dibenarkan oleh syariat.

Sebagai contoh, seseorang bekerja untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Ia tidak hanya berniat mendapatkan uang, tetapi juga ingin menjaga keluarganya agar tidak meminta-minta kepada orang lain, menunaikan kewajiban nafkah, dan menggunakan hartanya untuk perkara yang diridai Allah.

Orang lain mungkin melakukan pekerjaan yang sama, tetapi memiliki tujuan yang berbeda. Karena itu, meskipun pekerjaan lahiriahnya serupa, pahala keduanya tidak mesti sama.

A. Mencari nafkah dengan niat yang benar

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.”

Sumber: QS. an-Nisa’ [4]: 34.

Ayat ini menyebutkan tanggung jawab nafkah dalam kehidupan keluarga. Seorang muslim yang bekerja untuk menunaikan kewajiban tersebut hendaknya meluruskan niatnya, mencari penghasilan yang halal, dan menunaikan hak keluarganya dengan baik.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya engkau tidak mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, bahkan sampai makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 56 dalam penomoran sejumlah edisi, dan no. 5668 dalam penomoran yang digunakan pada sebagian basis data modern. Hadis ini diriwayatkan dari Sa‘d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu; nomor dapat berbeda menurut edisi.

Hadis ini menunjukkan bahwa nafkah keluarga bukan sekadar aktivitas duniawi. Apabila seseorang menunaikannya dengan niat mencari keridaan Allah, ia berharap memperoleh pahala dari nafkah tersebut, bahkan dari tindakan sederhana seperti menyuapi istrinya.

B. Tidur pun dapat bernilai pahala

Dalam kajian disebutkan perkataan Mu‘adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengenai pentingnya niat dalam aktivitas sehari-hari.

إِنِّي لَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي

“Sesungguhnya aku mengharapkan pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari bangunku untuk beribadah.”

Sumber: Atsar yang dinukil dalam pembahasan tentang niat dan amalan para sahabat. Rujukan kitab primer dan nomor halaman untuk redaksi ini belum dapat dipastikan dari transkrip, sehingga atribusinya perlu diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai kutipan ilmiah.

Maksud perkataan tersebut adalah bahwa seorang muslim dapat menjadikan tidurnya sebagai sarana untuk memperoleh kekuatan agar mampu melaksanakan kewajiban, beribadah, dan melakukan kebaikan. Ia tidur bukan sekadar mengikuti keinginan tubuh, melainkan juga agar dapat bangun dengan kondisi yang lebih baik.

Demikian pula makan, minum, berolahraga, bekerja, dan beristirahat. Semua itu dapat menjadi sarana ketaatan apabila diniatkan untuk tujuan yang benar. Akan tetapi, niat tersebut tidak otomatis menjadikan setiap kebiasaan sebagai ibadah yang berpahala tanpa memperhatikan hukum perbuatan, cara pelaksanaannya, dan tujuan yang hendak dicapai.

C. Menghidupkan kebiasaan dengan zikir sebelum tidur

Di antara cara menjadikan tidur sebagai bagian dari ketaatan adalah membaca doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا

“Dengan nama-Mu, ya Allah, aku mati dan aku hidup.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 6324, dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.

Doa ini mengingatkan seorang muslim bahwa tidurnya berada dalam kekuasaan Allah. Ia menyerahkan dirinya kepada Allah dan berharap agar tidurnya menjadi sarana untuk kembali beraktivitas dalam ketaatan.

Karena itu, seorang muslim hendaknya membiasakan diri membaca zikir yang sahih sebelum tidur, bangun dengan mengingat Allah, serta memanfaatkan waktunya untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.

7. Pentingnya Mencatat dan Mengulang Pelajaran

Dalam kajian, pemateri mengingatkan bahwa menghadiri banyak majelis ilmu tidak selalu berarti seseorang telah menguasai ilmu yang dipelajarinya. Ada orang yang telah mengikuti kajian selama bertahun-tahun dan membaca banyak kitab, tetapi sedikit yang benar-benar diingat dan diamalkan.

Hal ini dapat terjadi karena kurangnya murajaah atau pengulangan pelajaran.

Seseorang terkadang berniat akan mengulang materi setelah tiba di rumah dengan menonton kembali rekaman kajian. Namun, ketika sampai di rumah, ia kembali disibukkan oleh pekerjaan dan urusan lainnya. Akhirnya, materi yang didengar tidak sempat dipelajari kembali.

Oleh karena itu, mencatat pelajaran merupakan salah satu cara membantu menjaga ilmu. Catatan tersebut dapat digunakan untuk:

  1. Mengulang kembali materi setelah kajian.
  2. Mengingat dalil dan penjelasan yang disampaikan.
  3. Menyampaikan ilmu kepada keluarga dengan lebih terarah.
  4. Menyusun pelajaran yang telah dipahami agar mudah diamalkan.
  5. Mengetahui bagian yang belum dipahami dan perlu ditanyakan kembali.

Mencatat bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah menjaga ilmu agar lebih mudah diingat, dipahami, dan diamalkan.

Pemateri juga memotivasi jamaah untuk menghafal Al-Qur’an dan hadis secara bersama-sama. Menghafal bersama teman-teman dapat menumbuhkan semangat, menghadirkan suasana saling membantu, dan mendorong seseorang agar lebih disiplin.

Kesempatan untuk belajar dan menghafal hendaknya dimanfaatkan sebelum datang kesibukan yang lebih besar.

8. Nasihat Ulama tentang Kedudukan Niat

 

A. Nasihat Yahya bin Abi Katsir

Dalam kajian dinukil nasihat Yahya bin Abi Katsir rahimahullah agar para penuntut ilmu mempelajari niat.

تَعَلَّمُوا النِّيَّةَ

“Pelajarilah niat.”

Dalam transkrip, nasihat ini dilanjutkan dengan penjelasan bahwa niat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap nilai amalan. Mempelajari niat tidak cukup dilakukan sekali, tetapi perlu terus-menerus karena keikhlasan merupakan perkara yang harus dijaga.

Sumber: Dinukil dalam kajian dengan atribusi kepada Yahya bin Abi Katsir. Rujukan kitab dan nomor halaman untuk redaksi persisnya belum dapat dipastikan dari transkrip.

B. Perkataan ‘Abdullah bin al-Mubarak

Dalam kajian juga disebutkan perkataan ‘Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah:

رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ

“Betapa banyak amalan kecil yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar yang menjadi kecil karena niat.”

Sumber: Dinukil dalam kajian dengan atribusi kepada ‘Abdullah bin al-Mubarak. 

Perkataan ini mengingatkan kita agar tidak meremehkan amal saleh yang tampak sederhana. Memberi minum kepada hewan yang kehausan, menyingkirkan gangguan dari jalan, atau membantu seseorang yang sedang membutuhkan pertolongan bisa menjadi amal yang besar di sisi Allah.

Sebaliknya, amalan yang tampak besar di mata manusia tidak menjamin pahala apabila dilakukan dengan tujuan mencari pujian atau kepentingan yang tercela.

C. Kisah orang yang memberi minum kepada anjing

Rasulullah ﷺ menceritakan tentang seorang perempuan yang diampuni Allah karena memberi minum kepada seekor anjing yang kehausan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِ

“Ketika seekor anjing berkeliling di sekitar sebuah sumur dan hampir mati karena kehausan, seorang perempuan pezina dari kalangan Bani Israil melihatnya. Ia melepas sepatunya, mengambil air untuk anjing itu, lalu memberinya minum. Dengan sebab perbuatan tersebut, Allah mengampuninya.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 3467. Lihat pula riwayat tentang laki-laki yang memberi minum kepada anjing dalam Shahih al-Bukhari, no. 6009.

Kisah ini menunjukkan besarnya rahmat Allah dan keutamaan berbuat baik kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, kita tidak boleh memastikan keadaan batin pelaku di luar apa yang dijelaskan oleh dalil. Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa amal yang sederhana tidak boleh diremehkan, dan seorang muslim hendaknya bersegera melakukan kebaikan ketika memiliki kesempatan.

9. Hadis Kedua: Amalan Harus Sesuai dengan Tuntunan Rasulullah ﷺ

Setelah menjelaskan pentingnya niat, pembahasan beralih kepada hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Jika hadis Umar bin al-Khaththab memberikan kaidah tentang niat, hadis ini memberikan kaidah tentang kesesuaian amalan dengan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”

Sumber: HR. al-Bukhari, no. 2697, dan Muslim, no. 1718, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Kedua redaksi tersebut saling menjelaskan. Redaksi pertama menekankan larangan membuat perkara baru dalam agama yang bukan bagian dari ajaran Rasulullah ﷺ. Redaksi kedua menegaskan bahwa suatu amalan dapat tertolak meskipun pelakunya hanya mengikuti atau mengerjakan amalan yang sudah dibuat orang lain.

Dengan demikian, seseorang tidak cukup mengatakan bahwa ia tidak menciptakan suatu amalan baru. Ia juga harus memastikan bahwa amalan yang dilakukannya sesuai dengan tuntunan agama.

A. Agama harus mengikuti petunjuk wahyu

Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan dalam khutbatul hajah:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Jauhilah perkara-perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bidah, dan setiap bidah adalah kesesatan.”

Sumber: HR. Abu Dawud, no. 4607, dan at-Tirmidzi, no. 2676, dengan redaksi yang memiliki variasi dalam sejumlah riwayat.

Konteks pembahasan ini adalah perkara agama dan ibadah, bukan semua perkembangan baru dalam urusan dunia. Menggunakan kendaraan, alat komunikasi, atau teknologi untuk melakukan perjalanan dan membantu kegiatan manusia tidak otomatis termasuk bidah dalam ibadah.

Yang menjadi persoalan adalah menjadikan suatu bentuk keyakinan, ucapan, atau amalan sebagai bagian dari agama tanpa dasar syariat, atau melaksanakan ibadah dengan tata cara yang tidak dituntunkan.

Oleh sebab itu, ketika menilai suatu amalan, seorang muslim perlu membedakan antara sarana duniawi dan bentuk ibadah. Sarana duniawi dinilai berdasarkan hukum dan penggunaannya, sedangkan ibadah harus memiliki dasar dan mengikuti tuntunan syariat.

B. Dua ukuran utama dalam menilai amalan

Dari dua hadis yang dibahas, dapat dipahami bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan.

  1. Keikhlasan niat. Amalan ditujukan kepada Allah, bukan semata-mata demi pujian atau keuntungan yang tercela.
  2. Kesesuaian dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Amalan dilakukan berdasarkan petunjuk syariat, bukan berdasarkan keinginan atau kebiasaan yang dianggap sebagai ibadah tanpa landasan.

Keduanya saling melengkapi. Niat yang baik tidak menjadikan amalan yang tidak sesuai syariat sebagai amalan yang benar. Sebaliknya, kesesuaian lahiriah dengan tuntunan agama juga harus disertai usaha menjaga keikhlasan.

Seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam menilai amalan orang lain. Ia dapat mempelajari hukum suatu amalan berdasarkan dalil yang tampak, tetapi tidak boleh sembarangan memastikan bahwa seseorang tidak ikhlas karena perkara tersebut berkaitan dengan isi hati.

10. Bidah dalam Ucapan, Keyakinan, dan Amalan

Dalam penjelasan kajian, bidah tidak hanya berkaitan dengan gerakan atau tata cara ibadah. Perkara baru dalam agama juga dapat berupa keyakinan dan ucapan yang bertentangan dengan ajaran wahyu.

Pemateri menyebutkan beberapa contoh kelompok dalam sejarah pemikiran Islam yang dinilai oleh ulama Ahlus Sunnah memiliki penyimpangan dalam persoalan akidah. Penyebutan kelompok-kelompok tersebut merupakan bagian dari pembahasan pemateri dan perlu dipahami dalam konteks perbedaan pandangan teologis serta penilaian para ulama.

A. Penyimpangan dalam persoalan nama dan sifat Allah

Salah satu persoalan yang dibahas adalah penyimpangan dalam memahami nama dan sifat Allah. Dalam akidah Islam, nama-nama dan sifat-sifat Allah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang sahih, dengan tetap menyucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Sumber: QS. asy-Syura [42]: 11.

Ayat ini menggabungkan penafian keserupaan Allah dengan makhluk dan penetapan sifat mendengar serta melihat bagi-Nya. Karena itu, seorang muslim hendaknya berpegang pada dalil dan tidak menetapkan atau menolak sifat Allah berdasarkan dugaan semata.

Dalam kajian disebutkan bahwa kelompok Jahmiyah dikenal dengan penolakan terhadap nama dan sifat Allah. Pemateri juga menyinggung pandangan sejumlah kelompok lain mengenai sifat Allah dan persoalan akidah. Pembahasan terperinci mengenai setiap kelompok membutuhkan rujukan khusus dan tidak seluruh rinciannya dapat diverifikasi hanya dari transkrip.

B. Pentingnya memahami istilah agama dengan benar

Pemateri mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang terdengar baik tidak selalu menunjukkan bahwa makna yang dimaksud juga benar. Seseorang dapat menggunakan istilah seperti tauhid, amar makruf nahi mungkar, atau istilah agama lainnya, tetapi maksudnya perlu dipahami berdasarkan penjelasan dan landasan yang digunakan.

Karena itu, seorang penuntut ilmu hendaknya tidak mudah terpukau oleh istilah atau slogan. Ia perlu mempelajari dalil, memahami penjelasan ulama, dan membedakan antara istilah yang sama tetapi memiliki makna yang berbeda.

Prinsip ini juga menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan penilaian terhadap kelompok atau individu. Penilaian akidah merupakan persoalan serius yang harus didasarkan pada ilmu, bukti, dan penjelasan yang tepat, bukan sekadar prasangka.

11. Bidah Haqiqiyah dan Bidah Idhafiyah dalam Penjelasan Kajian

Dalam kajian, pemateri membagi bidah menjadi dua istilah: bidah haqiqiyah dan bidah idhafiyah. Pembagian ini digunakan untuk menjelaskan perbedaan antara amalan yang tidak memiliki dasar syariat dan amalan yang memiliki dasar umum, tetapi dilakukan dengan bentuk atau tata cara yang tidak memiliki landasan khusus.

Perlu dicatat bahwa pembagian istilah ini merupakan salah satu cara ulama menjelaskan persoalan bidah. Penerapannya pada kasus tertentu memerlukan kajian dalil dan tidak dapat diputuskan hanya dengan melihat bentuk luarnya.

A. Bidah haqiqiyah

Dalam penjelasan kajian, bidah haqiqiyah adalah perkara yang dijadikan sebagai bagian dari agama tanpa memiliki dasar yang mendukungnya dalam syariat.

Contoh yang disebutkan adalah penetapan salat atau puasa dengan jumlah, waktu, atau keutamaan khusus yang diklaim sebagai ibadah tertentu, padahal penetapan tersebut tidak memiliki dalil yang sahih.

Dalam perkara ibadah, tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu perbuatan tampak baik. Harus ada dasar yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang disyariatkan, terutama apabila seseorang menetapkan waktu, jumlah, tata cara, atau keutamaan khusus atas nama agama.

B. Bidah idhafiyah

Bidah idhafiyah dijelaskan sebagai amalan yang memiliki dasar secara umum, tetapi ditambahkan tata cara atau ketentuan khusus yang tidak memiliki landasan syariat yang memadai.

Pemateri memberikan contoh zikir la ilaha illallah. Kalimat tauhid tersebut merupakan zikir yang disyariatkan. Namun, apabila seseorang menetapkan bentuk pelaksanaan tertentu sebagai ibadah khusus—misalnya dengan jumlah, waktu, atau tata cara berjamaah tertentu—maka penetapan tambahan itu perlu diperiksa dalilnya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak setiap pengulangan zikir, penggunaan hitungan, atau pelaksanaan zikir bersama otomatis memiliki hukum yang sama. Penilaian harus memperhatikan dalil yang digunakan, bentuk pelaksanaannya, serta apakah ketentuan khusus tersebut benar-benar ditetapkan sebagai bagian dari syariat.

Kaidah yang menjadi dasar pembahasan ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”

Sumber: HR. Muslim, no. 1718.

Hadis ini mengajarkan bahwa ibadah harus mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ. Keberadaan dalil umum mengenai suatu perbuatan tidak otomatis membuktikan bahwa setiap bentuk, jumlah, waktu, dan tata cara yang ditambahkan kepadanya juga disyariatkan.

12. Kisah Abdullah bin Mas‘ud dan Orang-orang yang Berzikir Berkelompok

Dalam kajian, pemateri menyebutkan kisah Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu ketika mendapati sekelompok orang di masjid yang melakukan zikir dengan cara tertentu secara berkelompok. Salah seorang memimpin, kemudian orang-orang di sekelilingnya mengikuti instruksi untuk bertasbih, bertakbir, dan bertahlil dengan jumlah tertentu.

Ketika ditegur, mereka menjelaskan bahwa yang mereka inginkan hanyalah kebaikan. Kisah ini digunakan untuk menekankan bahwa niat baik saja tidak cukup apabila tata cara suatu ibadah tidak sesuai dengan petunjuk syariat.

Dalam riwayat tersebut, Abdullah bin Mas‘ud mengingatkan:

كَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi tidak mendapatkannya.”

Sumber: Atsar ini dinukil dalam pembahasan tentang orang-orang yang melakukan zikir berkelompok pada masa awal Islam. Riwayatnya dikenal dalam Sunan ad-Darimi, dalam pembahasan muqaddimah tentang bidah, dengan penomoran yang berbeda antar-edisi. Lafaz dan nomor riwayat perlu dicocokkan kembali dengan edisi kitab yang digunakan.

Pelajaran dari kisah ini adalah bahwa niat baik perlu disertai dengan ilmu. Tidak setiap perbuatan yang dianggap baik oleh pelakunya otomatis menjadi ibadah yang disyariatkan.

Seorang muslim perlu bertanya: apakah amalan tersebut memiliki dasar? Apakah tata cara pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan? Apakah ada dalil yang mendukung ketentuan khusus yang ditetapkan?

Pertanyaan semacam ini membantu seseorang agar tidak hanya mengandalkan perasaan baik, tetapi juga berusaha mengikuti petunjuk wahyu.

13. Penutup: Ikhlas dan Mengikuti Sunnah

Pembahasan tentang niat dan kesesuaian amalan dengan sunnah merupakan dua perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Keduanya harus terus dipelajari karena seseorang tidak cukup hanya memperbanyak amalan, tetapi juga perlu memastikan bahwa amalannya dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai dengan syariat.

Beberapa pelajaran penting dari kajian ini adalah:

  1. Niat menentukan arah dan nilai amalan. Seorang muslim hendaknya meluruskan niatnya agar amalnya ditujukan untuk mencari keridaan Allah.
  2. Amalan kecil jangan diremehkan. Perbuatan sederhana dapat bernilai besar apabila dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai syariat.
  3. Kebiasaan sehari-hari dapat menjadi sarana ibadah. Makan, tidur, bekerja, dan menafkahi keluarga dapat mendatangkan pahala apabila dilakukan dengan tujuan yang benar.
  4. Utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Orang yang berutang wajib berusaha membayar dan tidak boleh sejak awal berniat mengingkari hak pemberi pinjaman.
  5. Ilmu perlu dicatat, diulang, dan diamalkan. Menghadiri majelis ilmu hendaknya diikuti dengan murajaah agar pelajaran tidak mudah hilang.
  6. Jangan menjadikan pujian sebagai tujuan ibadah. Keikhlasan harus terus dijaga dan diperbarui.
  7. Niat baik tidak menggantikan tuntunan syariat. Ibadah harus dilandasi dalil dan mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ.
  8. Berhati-hati dalam menilai orang lain. Hukum suatu amalan perlu dibahas berdasarkan dalil, sedangkan keadaan hati seseorang tidak boleh dipastikan tanpa dasar.
  9. Manfaatkan kesempatan untuk belajar dan menghafal. Kesungguhan menuntut ilmu perlu disertai disiplin, murajaah, dan usaha mengamalkan ilmu.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala memberikan kepada kita keikhlasan dalam beramal, ilmu yang bermanfaat, serta kemampuan mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ. Semoga Allah menjadikan ilmu yang kita pelajari sebagai kebaikan bagi diri kita, keluarga kita, dan kaum muslimin.

وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini