#Kajian 5: Bahjah Quluubil Abror
بسم الله الرحمن الرحيم
📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah
🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah
🗓 | Hari : Rabu, 4 Rajab 1447 / 24 Desember 2025
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.
📖 | Daftar Isi:
Bahjah Qulubil Abrar: Agama Adalah Nasihat — Memurnikan Tauhid, Mengikuti Sunnah, dan Menghidupkan Al-Qur’an
Pendahuluan
Kitab Bahjah Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyuni al-Akhyar fi Syarhi Jawami‘ al-Akhbar merupakan karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah. Kitab ini menjelaskan hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ yang dihimpun dalam Jawami‘ al-Akhbar, yang berisi 99 hadis.
Pada kajian ini, pembahasan melanjutkan penjelasan hadis kedua tentang tertolaknya amalan yang tidak sesuai dengan syariat, kemudian beralih kepada hadis ketiga tentang nasihat sebagai inti penting dalam agama Islam.
Pembahasan mencakup pentingnya niat, kewajiban mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, makna nasihat kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat secara umum, serta pentingnya mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an. Di akhir kajian, pemateri juga menjawab beberapa pertanyaan seputar permasalahan fikih dan cara memahami dalil-dalil agama secara menyeluruh.
1. Murajaah: Pentingnya Niat dalam Beramal
Sebelum melanjutkan pembahasan kitab, pemateri mengingatkan kembali pentingnya mempelajari niat. Niat bukan sekadar perkara yang mengiringi suatu amalan, melainkan salah satu penentu besar kecilnya nilai amalan di sisi Allah Subhanahu wa Ta‘ala.
Yahya bin Abi Katsir rahimahullah berkata:
تَعَلَّمُوا النِّيَّةَ فَإِنَّهَا أَبْلَغُ مِنَ الْعَمَلِ
“Pelajarilah niat, karena niat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap amalan.”
Perkataan ini dinukil dalam pembahasan tentang keikhlasan dan niat dalam karya-karya ulama, di antaranya Jami‘ al-‘Ulum wa al-Hikam karya Ibnu Rajab al-Hanbali ketika membahas pentingnya niat. Redaksi Arab di atas dinukil dari sumber yang memuat perkataan tersebut.
Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah juga berkata:
رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ
“Betapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat.”
Perkataan ini menunjukkan bahwa ukuran amalan tidak hanya dilihat dari bentuk lahiriahnya. Dua orang mungkin melakukan amalan yang sama, tetapi nilai keduanya di sisi Allah bisa berbeda karena perbedaan niat dan keikhlasan.
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya senantiasa memeriksa niatnya sebelum, ketika, dan setelah beramal. Ia perlu memastikan bahwa amalannya dilakukan untuk mencari keridaan Allah, bukan demi pujian, kedudukan, atau pengakuan manusia.
Niat harus disertai kesesuaian dengan sunnah
Niat yang baik saja tidak cukup apabila cara beramalnya bertentangan dengan petunjuk Rasulullah ﷺ. Sebaliknya, suatu amalan yang secara lahiriah tampak baik juga tidak akan sempurna apabila dilakukan untuk tujuan yang salah.
Dengan demikian, penerimaan amalan berkaitan dengan dua perkara pokok:
- Ikhlas, yaitu memurnikan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta‘ala.
- Mutaba‘ah, yaitu mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dalam pelaksanaan ibadah.
Kedua perkara ini harus berjalan bersama. Seorang muslim tidak cukup hanya mengatakan bahwa tujuannya baik, tetapi juga harus memastikan bahwa amalannya memiliki landasan yang benar dalam agama.
2. Hadis tentang Tertolaknya Amalan yang Tidak Sesuai dengan Syariat
Pemateri mengingatkan kembali hadis yang sebelumnya dibahas, yaitu hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa amalan yang diada-adakan dalam urusan agama dan tidak memiliki landasan dari ajaran beliau akan tertolak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.”
Sumber: HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718.
Dalam riwayat Muslim juga disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak.”
Sumber: HR. Muslim no. 1718.
Kedua riwayat tersebut memberikan peringatan agar seorang muslim tidak membuat tata cara ibadah sendiri tanpa landasan syariat. Agama bukanlah sesuatu yang dapat ditambah atau dikurangi hanya berdasarkan selera, kebiasaan, atau anggapan bahwa suatu perbuatan terlihat baik.
Makna tersurat dan tersirat dari hadits
Dalam memahami hadis, dikenal istilah manthuq dan mafhum.
- Manthuq adalah makna yang ditunjukkan secara langsung oleh lafaz atau redaksi dalil.
- Mafhum adalah makna yang dipahami dari dalil melalui petunjuk maknanya, meskipun tidak dinyatakan secara langsung dalam lafaz tersebut.
Dari hadis tentang tertolaknya amalan, terdapat pelajaran bahwa seorang muslim wajib berusaha mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya dalam menjalankan agama. Ia tidak boleh menjadikan kebiasaan masyarakat atau perasaan pribadi sebagai dasar untuk menetapkan suatu ibadah.
Karena itu, sebelum melakukan suatu amalan sebagai ibadah, hendaknya seseorang bertanya: Apakah amalan ini memang disyariatkan? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ? Apakah ada dalil yang mendasarinya?
Contoh bid‘ah dalam tata cara ibadah
Pemateri memberikan contoh berupa pelaksanaan selawat secara berjamaah dengan tata cara tertentu yang ditetapkan tanpa landasan khusus dari syariat. Selawat kepada Nabi ﷺ sendiri merupakan amalan yang disyariatkan. Akan tetapi, menurut penjelasan pemateri, apabila suatu bentuk pelaksanaan, waktu, jumlah, atau tata cara tertentu ditetapkan sebagai ritual ibadah tanpa dalil, maka perlu diperiksa apakah penetapan tersebut sesuai dengan tuntunan agama.
Dalam pembahasan fikih, hal seperti ini sering dijelaskan melalui istilah bid‘ah idhafiyyah, yaitu suatu amalan yang memiliki asal pensyariatan secara umum, tetapi kemudian diberi bentuk atau ketentuan khusus yang tidak memiliki landasan yang memadai.
Prinsip yang perlu dijaga ialah membedakan antara ibadah yang memang diperintahkan secara umum dan penetapan tata cara khusus yang dianggap sebagai bagian dari agama. Penilaian terhadap suatu praktik tertentu harus dilakukan dengan memperhatikan dalil, bentuk pelaksanaannya, serta penjelasan ulama yang kompeten.
Amalan yang sesuai dengan petunjuk Allah akan mendapatkan balasan
Sebaliknya, seorang hamba yang beribadah dengan akidah yang benar, ikhlas, serta mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, berharap agar amalannya diterima dan diberi balasan oleh Allah.
Allah memiliki nama Asy-Syakur, yang menunjukkan bahwa Allah Maha Menghargai dan membalas amal kebaikan hamba-Nya dengan karunia yang besar.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Fathir [35]: 30).
Ayat ini mengingatkan bahwa Allah memberikan balasan atas amal kebaikan hamba-Nya. Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak meremehkan kebaikan sekecil apa pun, sekaligus tetap berusaha agar amalan tersebut benar dan ikhlas.
Larangan syariat dan akibatnya terhadap ibadah serta muamalah
Pemateri kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan syariat dapat memengaruhi keabsahan suatu amalan atau transaksi. Namun, penerapannya perlu dibedakan sesuai jenis perkara dan dalil yang membahasnya.
Dalam ibadah, tata cara yang bertentangan dengan tuntunan dapat menyebabkan amalan tertolak. Dalam muamalah, suatu transaksi yang mengandung unsur terlarang dapat memiliki konsekuensi hukum terhadap keabsahannya.
Contoh yang disebutkan adalah transaksi utang-piutang yang mengandung riba. Pokok utang perlu dibedakan dari tambahan yang disyaratkan sebagai riba. Tidak setiap tambahan dalam transaksi utang memiliki hukum yang sama; hukumnya harus ditentukan berdasarkan sifat transaksi dan ketentuan syariat.
Inti pelajarannya ialah bahwa seorang muslim hendaknya menjadikan petunjuk Allah dan Rasul-Nya sebagai pedoman, baik dalam ibadah maupun dalam hubungan antarmanusia.
3. Hadis Ketiga: Agama Adalah Nasihat
Setelah menyelesaikan pembahasan hadis sebelumnya, pemateri melanjutkan kepada hadis ketiga, yaitu hadis Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu tentang nasihat.
Tamim ad-Dari memiliki kunyah Abu Ruqayyah. Ia termasuk sahabat yang kisahnya dikenal melalui riwayat tentang perjalanan laut dan pertemuannya dengan Dajjal serta makhluk yang disebut al-Jassasah. Kisah tersebut kemudian disampaikan kepada Rasulullah ﷺ.
Dalam hadis yang menjadi pembahasan kajian ini, Tamim ad-Dari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat.”
Para sahabat bertanya:
قُلْنَا: لِمَنْ؟
“Kami bertanya, ‘Untuk siapa?’”
Rasulullah ﷺ menjawab:
لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَعَامَّتِهِمْ
“Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum.”
Sumber: HR. Muslim no. 55, dari Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini juga tercantum dalam Al-Arba‘in an-Nawawiyyah, hadis ke-7.
Mengapa Rasulullah ﷺ menekankan nasihat?
Pemateri menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengulang kalimat “Agama adalah nasihat” sebanyak tiga kali dalam penyampaian yang dibahas. Pengulangan tersebut menunjukkan pentingnya perkara ini dan perlunya umat Islam memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadapnya.
Selain itu, ungkapan “Agama adalah nasihat” tidak berarti bahwa agama hanya terdiri atas nasihat dalam pengertian percakapan sehari-hari. Islam juga mencakup akidah, ibadah, hukum, muamalah, dan akhlak. Akan tetapi, nasihat memiliki kedudukan yang sangat penting sehingga disebutkan sebagai inti yang mewakili perkara besar dalam agama.
Hal ini serupa dengan sabda Rasulullah ﷺ:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah.” Sumber: HR. Abu Dawud no. 1479 dan at-Tirmidzi no. 2969.
Tentu ibadah tidak terbatas pada doa saja. Namun, penyebutan doa secara khusus menunjukkan kedudukan dan keutamaannya. Demikian pula ungkapan “Agama adalah nasihat” menekankan pentingnya nasihat dalam keseluruhan ajaran Islam.
Dua makna penting dari nasihat
Dalam penjelasan pemateri, kata nasihat tidak hanya bermakna memberikan saran atau wejangan sebagaimana lazim dipahami dalam bahasa Indonesia. Kata ini juga memiliki makna ketulusan, pemurnian, dan kejujuran.
Dua makna yang perlu diperhatikan adalah:
- Memberikan nasihat, yaitu menyampaikan arahan, peringatan, atau bimbingan untuk kebaikan.
- Memurnikan dan bersikap tulus, yaitu melaksanakan suatu perkara dengan kejujuran dan ketulusan, tanpa penipuan atau maksud buruk.
Dengan pemahaman tersebut, nasihat kepada Allah bukan berarti seseorang memberikan saran kepada Allah. Maksudnya adalah memurnikan penghambaan kepada-Nya, mengakui keesaan-Nya, menaati perintah-Nya, dan menjauhi segala bentuk kesyirikan.
Nasihat yang benar juga semestinya disampaikan dengan cara yang baik. Seseorang yang benar-benar menginginkan kebaikan saudaranya tidak menjadikan nasihat sebagai sarana untuk mempermalukan, merendahkan, atau mencari kemenangan dalam perdebatan.
Nasihat kepada Allah: Memurnikan Tauhid dan Ibadah
Bagian pertama dari hadis tersebut adalah nasihat kepada Allah. Maknanya mencakup keikhlasan dalam beribadah, pengakuan terhadap keesaan Allah, pengagungan terhadap-Nya, dan pelaksanaan perintah-Nya.
Pemateri menjelaskan bahwa memurnikan penghambaan kepada Allah berkaitan dengan tiga pokok tauhid yang dikenal dalam pembahasan akidah:
a. Tauhid rububiyah
Tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan-perbuatan-Nya, seperti menciptakan, mengatur alam semesta, memberi rezeki, menghidupkan, dan mematikan.
Tidak ada pencipta dan pengatur alam semesta yang memiliki kekuasaan mutlak selain Allah. Keyakinan ini seharusnya mendorong seorang hamba untuk bergantung kepada Allah dan menyadari bahwa seluruh makhluk membutuhkan-Nya.
b. Tauhid uluhiyah
Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam seluruh bentuk ibadah. Doa, tawakal, rasa takut yang bersifat ibadah, harapan dalam ibadah, cinta ibadah, dan berbagai bentuk penghambaan harus ditujukan kepada Allah semata.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5).
Susunan ayat tersebut mengandung penegasan. Kata iyyaka didahulukan, sehingga maknanya bukan sekadar “kami menyembah kepada-Mu”, melainkan “hanya kepada-Mu kami menyembah”.
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah merupakan hak Allah dan tidak boleh dipalingkan kepada selain-Nya.
c. Tauhid asma wa sifat
Tauhid asma wa sifat adalah mengimani nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis sahih, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk.
Allah memiliki nama-nama yang indah dan sifat-sifat kesempurnaan. Kesamaan suatu lafaz sifat antara Allah dan makhluk tidak berarti kesamaan hakikat atau cara sifat tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11).
Ayat ini menjadi landasan penting dalam memahami nama dan sifat Allah. Allah disifati dengan sifat yang Dia tetapkan bagi diri-Nya, sementara kesempurnaan-Nya tidak menyerupai makhluk sedikit pun.
Ketiga pokok tersebut menunjukkan bahwa nasihat kepada Allah menuntut seorang muslim untuk menjaga kemurnian tauhid, membenarkan apa yang diberitakan Allah tentang diri-Nya, serta melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat.
Ibadah lahir dan batin
Ibadah tidak hanya berupa perbuatan yang tampak oleh orang lain, seperti salat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau bersedekah. Ada pula ibadah batin yang berada di dalam hati, seperti ikhlas, tawakal, cinta kepada Allah, rasa takut kepada-Nya, dan harapan akan rahmat-Nya.
Seseorang mungkin terlihat tersenyum atau bercakap-cakap dengan orang lain, tetapi di dalam hatinya ia sedang mengingat Allah, merenungkan dosa-dosanya, atau berharap agar Allah mengampuninya.
Karena itu, seorang muslim hendaknya memperhatikan amalan lahir sekaligus keadaan hatinya. Ia tidak cukup memperbaiki penampilan amal, tetapi juga perlu berusaha membersihkan niat dan memurnikan penghambaan kepada Allah.
Berdoa dengan harapan dan rasa takut
Pemateri secara khusus menekankan bahwa doa hendaknya disertai harapan kepada rahmat Allah sekaligus rasa takut terhadap dosa dan kekurangan diri.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَىٰ وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Maka Kami memperkenankan doanya, menganugerahkan kepadanya Yahya, dan menjadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka selalu bersegera dalam mengerjakan kebaikan, berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas, dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 90).
Berdoa dengan penuh harap berarti mengharapkan rahmat, ampunan, dan pengabulan doa dari Allah. Adapun rasa takut berarti menyadari kekurangan diri, takut terhadap dosa, dan khawatir apabila amalan belum dilakukan dengan sempurna.
Harapan dan rasa takut tersebut hendaknya berjalan seimbang. Seorang hamba tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, tetapi juga tidak boleh merasa aman dari akibat dosa-dosanya.
Memperbanyak taubat dan istigfar
Setiap manusia memiliki kekurangan. Ada kewajiban yang belum ditunaikan dengan sempurna dan ada larangan yang terkadang dilanggar. Karena itu, taubat dan istigfar harus menjadi bagian dari kehidupan seorang muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ
“Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.”
Sumber: HR. Muslim no. 2702.
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga menyampaikan bahwa beliau memohon ampun kepada Allah seratus kali dalam sehari.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa memperbanyak istigfar merupakan amalan yang penting. Bahkan Rasulullah ﷺ, manusia yang paling mulia, senantiasa beristigfar dan bertaubat kepada Allah.
Istigfar hendaknya tidak hanya menjadi ucapan yang berulang di lisan, tetapi juga disertai kesadaran hati dan upaya memperbaiki diri. Seorang muslim perlu menjauhi dosa, menyesali kesalahannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya.
Pemateri juga menekankan pentingnya istigfar bagi kehidupan masyarakat. Dosa dan kemaksiatan dapat menjadi sebab datangnya berbagai keburukan. Karena itu, memperbanyak taubat dan istigfar merupakan bagian dari upaya kembali kepada Allah, bukan sekadar amalan lisan tanpa perubahan perilaku.
Nasihat kepada Kitab Allah: Menghafal, Memahami, dan Mengamalkan Al-Qur’an
Bagian kedua dari hadis nasihat adalah nasihat kepada Kitab Allah. Bagi kaum muslimin, Kitab Allah yang dimaksud adalah Al-Qur’an.
Nasihat kepada Al-Qur’an bukan berarti memberikan saran kepada Al-Qur’an, melainkan memuliakannya, mengimaninya sebagai wahyu Allah, membacanya, menghafalnya, memahami maknanya, serta mengamalkan petunjuk yang dikandungnya.
Pemateri mengingatkan bahwa perhatian terhadap Al-Qur’an tidak seharusnya hanya meningkat pada bulan Ramadan. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup yang perlu dipelajari sepanjang waktu.
a. Membaca dan menghafal Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang agung. Menghafalnya juga merupakan usaha mulia yang membutuhkan kesungguhan, pengulangan, dan kesabaran.
Seorang muslim hendaknya menyediakan waktu khusus untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an. Tidak perlu menunggu sampai memiliki banyak waktu luang. Hafalan dapat dimulai dari surah-surah pendek, lalu ditambah secara bertahap sesuai kemampuan.
Pengulangan merupakan salah satu cara menjaga hafalan. Bacaan yang terus diulang dengan benar akan lebih mudah melekat dalam ingatan. Hal ini dapat dilakukan sendiri, bersama keluarga, atau melalui kegiatan belajar Al-Qur’an yang teratur.
Namun, pemateri menekankan bahwa menghafal saja belum mencukupi apabila seseorang tidak berusaha memahami kandungannya.
b. Mentadaburi makna Al-Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad [38]: 29).
Ayat ini menunjukkan pentingnya tadabur, yaitu merenungkan makna ayat-ayat Al-Qur’an dan mengambil pelajaran darinya.
Seseorang bisa saja hafal banyak ayat, tetapi belum tentu memahami kandungannya. Oleh karena itu, usaha menghafal hendaknya disertai pembelajaran tafsir dan pemahaman makna.
Pemateri mengingatkan agar kaum muslimin tidak mencukupkan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak hanya pada hafalan. Menghafal tetap penting, tetapi anak-anak juga perlu dibimbing memahami makna ayat dan menerapkannya dalam kehidupan.
c. Memulai tadabur dari surah-surah pendek
Belajar Al-Qur’an dapat dimulai dari surah-surah pendek, seperti Surah An-Nas, Al-Falaq, dan Al-Ikhlas. Setelah itu, pembelajaran dapat dilanjutkan secara bertahap.
Salah satu cara yang disarankan adalah mempelajari tafsir suatu surah secara berulang sampai benar-benar memahami kandungannya. Pengulangan kajian dapat membantu seseorang menangkap penjelasan yang sebelumnya terlewat.
Belajar secara bertahap juga memberikan kesempatan untuk mengamalkan pelajaran yang telah dipahami. Daripada mempelajari banyak tema secara terpisah tanpa pendalaman, seseorang dapat memilih satu materi, memahaminya, lalu melanjutkan ke materi berikutnya.
Prinsip ini berlaku pula dalam menuntut ilmu agama. Mempelajari suatu kitab sampai tuntas membantu membangun pemahaman yang lebih teratur dan menyeluruh.
d. Mengajarkan kandungan Al-Qur’an kepada keluarga
Pemateri mengingatkan para orang tua agar tidak hanya memasukkan anak-anak ke dalam program tahfiz, tetapi juga berusaha mempelajari makna Al-Qur’an bersama mereka.
Salah satu contoh yang mudah diterapkan ialah mempelajari nasihat Luqman kepada anaknya. Ayat-ayat tersebut memuat pelajaran tentang tauhid, berbakti kepada orang tua, kesadaran bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, mendirikan salat, mengajak kepada kebaikan, bersabar, dan menjaga adab.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Wahai anakku, janganlah engkau mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan Allah benar-benar merupakan kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13).
Ayat ini dapat dijadikan bahan pembelajaran keluarga. Orang tua dapat menjelaskan kepada anak tentang pentingnya tauhid, bahaya kesyirikan, dan kewajiban memurnikan ibadah hanya kepada Allah.
Selain itu, Allah berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“Janganlah engkau memalingkan wajah dari manusia karena sombong dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman [31]: 18).
Ayat ini mengajarkan adab dalam berinteraksi dengan orang lain. Anak perlu dibimbing agar tidak bersikap sombong, tidak meremehkan orang lain, dan tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan kesombongan.
e. Menghidupkan Al-Qur’an dalam perilaku
Pemateri mengingatkan bahwa keberhasilan mempelajari Al-Qur’an tidak berhenti pada banyaknya hafalan atau lancarnya bacaan. Al-Qur’an harus membentuk akidah, ibadah, akhlak, dan perilaku sehari-hari.
Ketika mempelajari suatu ayat, seorang muslim hendaknya bertanya: Apa makna ayat ini? Apa yang Allah perintahkan? Apa yang Allah larang? Bagaimana ayat ini harus memengaruhi perilaku saya?
Dengan cara tersebut, Al-Qur’an tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan.
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menjelaskan akhlak Rasulullah ﷺ dengan ungkapan:
كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
“Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.”
Sumber: HR. Muslim no. 746, dalam hadis tentang salat malam Rasulullah ﷺ.
Maksudnya, akhlak Rasulullah ﷺ merupakan teladan dalam menerapkan petunjuk Al-Qur’an. Oleh sebab itu, mempelajari Al-Qur’an seharusnya mendorong seorang muslim untuk memperbaiki perilaku dan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ.
Nasihat kepada Rasulullah ﷺ: Beriman, Mencintai, dan Mengikuti Sunnah
Bagian ketiga dari hadis adalah nasihat kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini diwujudkan dengan membenarkan risalah beliau, mencintai beliau, menaati perintahnya, menjauhi larangannya, serta mengikuti petunjuknya.
a. Mencintai Rasulullah ﷺ melebihi diri sendiri
Pemateri menyebutkan kisah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengungkapkan kecintaannya kepada Rasulullah ﷺ. Pada awalnya, Umar menyampaikan bahwa Rasulullah lebih beliau cintai daripada segala sesuatu selain dirinya sendiri.
Rasulullah ﷺ kemudian menjelaskan bahwa iman menuntut kecintaan kepada beliau melebihi kecintaan kepada diri sendiri. Umar pun menerima penjelasan tersebut dan menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ lebih beliau cintai daripada dirinya sendiri.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari.
Sumber: HR. al-Bukhari no. 6632.
Kecintaan kepada Rasulullah ﷺ bukan sekadar perasaan di dalam hati atau ungkapan lisan. Kecintaan itu harus dibuktikan melalui ketaatan, pembelaan terhadap ajaran beliau dengan cara yang benar, dan kesungguhan mengikuti sunnahnya.
Apabila keinginan pribadi bertentangan dengan perintah Rasulullah ﷺ yang sahih, seorang muslim wajib mendahulukan petunjuk beliau.
b. Mengikuti Rasulullah ﷺ dalam akidah, ibadah, dan akhlak
Mengikuti Rasulullah ﷺ tidak terbatas pada bentuk ibadah lahiriah. Seorang muslim juga harus mengikuti petunjuk beliau dalam perkara akidah, akhlak, dan muamalah sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan demikian, mengikuti sunnah mencakup:
- Membenarkan berita yang disampaikan Rasulullah ﷺ.
- Menaati perintah beliau.
- Menjauhi larangan beliau.
- Beribadah sesuai dengan tuntunan beliau.
- Meneladani akhlak beliau.
- Menjadikan petunjuk beliau sebagai pedoman dalam memahami agama.
Pemateri menegaskan bahwa seorang muslim tidak boleh mendahulukan pendapat atau keinginan pribadi di atas petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat [49]: 1).
Ayat ini mengajarkan adab dalam menerima petunjuk agama. Ketika telah jelas dalil dari Al-Qur’an dan sunnah yang sahih, seorang muslim hendaknya tunduk kepada petunjuk tersebut dan tidak menjadikannya sebagai perkara yang dapat ditolak hanya karena bertentangan dengan pendapat atau kebiasaannya.
c. Mengikuti sunnah sebagai jalan memperoleh petunjuk
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا
“Jika kamu menaatinya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An-Nur [24]: 54).
Ayat ini menunjukkan hubungan antara ketaatan kepada Rasulullah ﷺ dan petunjuk Allah. Mengikuti beliau merupakan jalan penting bagi seorang muslim untuk memperoleh hidayah.
Pemateri mengingatkan bahwa sikap mengikuti sunnah harus diwujudkan secara sungguh-sungguh. Seorang muslim tidak seharusnya menetapkan tata cara ibadah hanya berdasarkan kebiasaan, tetapi perlu mencari landasan syariat dan mempelajari penjelasan ulama.
Dalam kajian ini, pemateri juga menukil perkataan yang dinisbatkan kepada Sufyan ats-Tsauri rahimahullah tentang kesungguhan mengikuti atsar atau petunjuk yang diriwayatkan. Redaksi yang sering dinukil dalam literatur adalah:
إِنِ اسْتَطَعْتَ أَلَّا تَحُكَّ رَأْسَكَ إِلَّا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali berdasarkan atsar, maka lakukanlah.”
Maksud yang hendak ditekankan adalah pentingnya mengikuti petunjuk agama dan tidak sembarangan menetapkan sesuatu sebagai bagian dari ibadah.
Nasihat kepada Para Pemimpin Kaum Muslimin dan Masyarakat Umum
Dua bagian terakhir dalam hadis nasihat adalah nasihat kepada para pemimpin kaum muslimin dan nasihat kepada kaum muslimin secara umum.
Nasihat kepada pemimpin berkaitan dengan menghendaki kebaikan bagi mereka dan masyarakat, membantu dalam perkara yang benar, mengingatkan dengan cara yang tepat, serta tidak mendukung kemaksiatan. Adapun nasihat kepada kaum muslimin secara umum diwujudkan dengan menginginkan kebaikan bagi sesama, memberikan bimbingan, dan membantu mereka dalam ketaatan.
Nasihat tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan orang lain. Tujuan nasihat adalah memperbaiki keadaan dan menunjukkan jalan yang benar, bukan mempermalukan atau memuaskan keinginan pribadi.
Dalam penerapannya, nasihat perlu memperhatikan ilmu, hikmah, keadaan orang yang dinasihati, dan cara penyampaian yang sesuai. Dengan demikian, nasihat dapat menjadi sarana memperbaiki hubungan antarsesama sekaligus menjalankan ajaran agama.
3. Pelajaran dari Pertanyaan Seputar Fikih dan Cara Memahami Dalil
Pada sesi tanya jawab, pemateri menanggapi beberapa pertanyaan tentang permasalahan keluarga, pernikahan, dan dosa besar. Pembahasan ini mengingatkan bahwa perkara fikih harus ditangani dengan ilmu dan kehati-hatian, khususnya apabila berkaitan dengan status pernikahan, nasab, kemahraman, dan hak-hak keluarga.
a. Permasalahan pernikahan dan status kemahraman
Pemateri menanggapi pertanyaan tentang seorang perempuan yang lahir ketika ibunya telah hamil sebelum pernikahan orang tuanya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan status hubungan dengan laki-laki yang kemudian menikahi ibunya, termasuk apakah ia boleh bersalaman atau membuka jilbab di hadapannya.
Permasalahan semacam ini tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan informasi singkat. Penetapan nasab, status pernikahan, hubungan mahram, dan konsekuensi hukumnya memiliki rincian yang perlu diperiksa berdasarkan fakta yang lengkap dan pendapat fikih yang relevan.
Karena itu, apabila menghadapi keadaan serupa, pihak yang bersangkutan hendaknya berkonsultasi secara langsung dengan ulama atau ahli fikih yang tepercaya dan menjelaskan kronologi secara lengkap. Jika diperlukan, persoalan status hukum keluarga juga dapat dirujukkan kepada pihak berwenang yang kompeten.
b. Kehati-hatian dalam masalah pernikahan
Pemateri juga menyinggung pernikahan dalam keadaan perempuan sedang hamil, termasuk pembahasan mengenai keabsahan akad. Masalah ini memiliki perincian dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam sejumlah keadaan.
Oleh sebab itu, tidak tepat menetapkan hukum untuk semua kasus tanpa membedakan keadaan yang melatarbelakanginya. Status kehamilan, hubungan yang mendahuluinya, ketentuan akad, serta pendapat ulama yang diikuti perlu diperiksa dengan cermat.
Pelajaran yang dapat diambil ialah bahwa pernikahan merupakan perkara serius yang menyangkut kehormatan, hak, dan kewajiban. Setiap pasangan hendaknya memastikan terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan sesuai ketentuan syariat serta meminta bimbingan pihak yang memiliki ilmu apabila terdapat persoalan khusus.
c. Memahami dalil tentang dosa besar secara menyeluruh
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan ancaman bagi pelaku dosa besar. Pemateri menjelaskan pentingnya menggabungkan seluruh dalil yang relevan, bukan mengambil satu ayat lalu mengabaikan ayat atau hadis lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Jahanam. Dia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93).
Ayat ini memuat ancaman yang sangat keras terhadap pembunuhan seorang mukmin dengan sengaja. Namun, pembahasan mengenai status pelaku dosa besar tidak boleh dilepaskan dari dalil-dalil lain tentang iman, tauhid, ampunan Allah, dan ketetapan syariat.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala juga berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48).
Ayat ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tentang dosa selain syirik. Pelaku dosa besar yang tidak keluar dari Islam berada di bawah kehendak Allah: Allah dapat mengampuninya atau mengazabnya sesuai dengan keadilan dan rahmat-Nya.
Karena itu, seorang muslim harus berhati-hati dalam menetapkan hukum terhadap individu tertentu. Ancaman terhadap suatu perbuatan tidak otomatis berarti setiap orang yang melakukannya boleh langsung divonis keluar dari Islam. Penetapan hukum terhadap individu memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
d. Tidak memahami Al-Qur’an secara parsial
Pemateri mengkritik cara memahami dalil yang hanya mengambil satu ayat tanpa memperhatikan ayat lain yang menjelaskan persoalan serupa.
Dalam memahami agama, dalil-dalil harus dikumpulkan dan dipahami secara menyeluruh. Ayat Al-Qur’an dijelaskan dengan ayat lainnya, dan hadis-hadis yang sahih digunakan untuk menerangkan maksud ayat sesuai kaidah ilmu yang benar.
Sebagai contoh, Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 44).
Dalam rangkaian ayat yang sama, Allah juga menyebutkan:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 45).
Dan Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 47).
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa pembahasan hukum harus memperhatikan konteks dan penjelasan para ulama. Dalam penafsiran ayat-ayat ini, para ulama membahas perbedaan keadaan dan jenis penyimpangan, sehingga tidak tepat menerapkan satu kesimpulan kepada seluruh kasus tanpa perincian.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dinukil menjelaskan ungkapan kufrun duna kufr, yakni kekufuran yang tidak serta-merta mengeluarkan pelakunya dari Islam, dalam konteks tertentu. Penerapan penjelasan tersebut membutuhkan ilmu dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi orang secara sembarangan.
Pelajaran utama yang ditekankan pemateri ialah pentingnya memahami dalil secara utuh, mengembalikan persoalan kepada penjelasan ulama, dan tidak tergesa-gesa menetapkan hukum yang besar hanya berdasarkan pemahaman terhadap satu dalil.
4. Menuntut Ilmu dengan Teratur dan Menyeluruh
Pemateri mengingatkan bahwa sebagian orang telah lama menghadiri kajian, tetapi merasa sulit mengingat atau memahami pelajaran yang pernah disampaikan. Salah satu sebab yang dibahas adalah pola belajar yang tidak teratur dan kurangnya pengulangan.
Belajar agama tidak cukup hanya dengan mendengarkan banyak kajian yang membahas tema berbeda-beda. Kajian umum dapat membangkitkan semangat dan memberikan gambaran tentang suatu persoalan, tetapi pendalaman ilmu memerlukan pembelajaran yang terstruktur.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Memilih materi secara bertahap. Mulailah dari kitab atau pembahasan dasar yang sesuai dengan tingkat pemahaman.
- Mengulang pelajaran. Dengarkan kembali penjelasan dan baca catatan agar materi semakin melekat.
- Mempelajari satu pembahasan sampai tuntas. Jangan terlalu cepat berpindah sebelum memahami dasar persoalan.
- Mencatat dalil dan penjelasannya. Bedakan antara ayat, hadis, perkataan ulama, dan penjelasan pemateri.
- Mengamalkan ilmu. Ilmu yang dipelajari hendaknya membuahkan perbaikan dalam ibadah, akhlak, dan kehidupan sehari-hari.
- Bertanya ketika belum memahami. Jika suatu masalah belum jelas, tanyakan kepada orang yang memiliki ilmu dan kompetensi.
Pola belajar yang teratur membantu seseorang membangun pemahaman yang saling berkaitan. Dengan demikian, ilmu tidak hanya menjadi informasi yang didengar sesaat, tetapi berkembang menjadi pemahaman yang lebih kokoh.
5. Kesimpulan dan Pelajaran Penting
Dari pembahasan Bahjah Qulubil Abrar pada kajian ini, terdapat sejumlah pelajaran penting yang perlu diperhatikan.
- Niat merupakan perkara mendasar dalam beramal. Seorang muslim perlu menjaga keikhlasan dan memeriksa tujuan amalannya.
- Amalan harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah ﷺ. Tujuan yang baik tidak membenarkan tata cara ibadah yang tidak memiliki landasan syariat.
- Nasihat merupakan perkara penting dalam agama. Nasihat mencakup ketulusan kepada Allah, memuliakan Kitab-Nya, mengikuti Rasul-Nya, serta menghendaki kebaikan bagi pemimpin dan kaum muslimin.
- Tauhid harus dimurnikan. Ibadah, doa, tawakal, harapan, dan rasa takut yang bersifat ibadah ditujukan kepada Allah semata.
- Doa hendaknya disertai harapan dan rasa takut. Seorang hamba mengharapkan rahmat Allah sekaligus menyadari kekurangan dirinya.
- Istigfar dan taubat harus menjadi kebiasaan. Keduanya merupakan sarana memperbaiki diri dan kembali kepada Allah.
- Al-Qur’an perlu dibaca, dihafal, dipahami, dan diamalkan. Pendidikan Al-Qur’an tidak seharusnya berhenti pada hafalan semata.
- Keluarga perlu dibimbing dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Orang tua hendaknya mengajarkan tauhid, ibadah, dan adab kepada anak-anak.
- Kecintaan kepada Rasulullah ﷺ harus dibuktikan dengan ketaatan. Mengikuti sunnah mencakup akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah.
- Dalil agama harus dipahami secara menyeluruh. Jangan mengambil satu dalil secara terpisah lalu mengabaikan dalil lain yang berkaitan.
- Persoalan fikih yang rumit memerlukan penjelasan yang kompeten. Terutama masalah keluarga, pernikahan, kemahraman, dan penetapan hukum terhadap individu.
- Menuntut ilmu membutuhkan keteraturan dan kesabaran. Belajar secara bertahap, mengulang, memahami, dan mengamalkan ilmu merupakan bagian dari kesungguhan dalam mencari petunjuk Allah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala memberikan kepada kita keikhlasan dalam beramal, keteguhan dalam mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, kemampuan untuk mentadaburi Al-Qur’an, serta kemudahan untuk menerima dan menyampaikan nasihat dengan cara yang benar.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم