Ulama adalah Pewaris Para Nabi

“Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat, dan Dialah yang Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah:11)
Biografi Ulama Fatwa-fatwa Ulama Ulama Ahlul Hadits
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DI DALAMNYA
Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apakah sah shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

kuburMasjid yang terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh shalat di situ, dan kuburannya wajib untuk dibongkar kemudian jenazahnya dipindahkan ke pekuburan umum, satu kuburan dipindahkan pada satu lubang/liang khusus layaknya kuburan-kuburan lain. Tidak boleh membiarkan satu kuburan pun dalam masjid, baik kuburan wali ataupun yang lainnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dan memperingatkan dari perbuataan tersebut serta melaknat Yahudi dan Nashara atas perbuatan mereka. Telah pasti dari beliau, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(( لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ))

“Allah melaknat Yahudi dan Nashara, (karena) mereka telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.” [1])

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan : ‘Beliau memperingatkan (umatnya) dari perbuatan mereka.’ [2]) Muttafaqun ‘alaihi.

Nabi – ‘alaihish shalatu was salam – juga berkata, ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada beliau tentang Kanisah (gereja) di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, kata beliau :

(( أولئك إذا مات فيهم الرجل الصالح بنوا على قبره مسجدا وصوروا فيه تلك الصور، أولئك شرار الخلق عند الله ))

“Mereka, apabila meninggal seorang yang shalih dari mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat/menggambar gambar-gambar tersebut. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” [3])

Muttafaqun ‘ala shihhatihi

Beliau juga bersabda :

(( ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك ))

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Maka ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut.”

Diriwayatkan Al-Imam Muslim dari shahabat Jundub bin ‘Abdillah Al-Bajalil. [4])

Jadi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut serta memberitakan bahwa mereka adalah sejelek-jelek makhluk. Maka wajib untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah – Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz VI/61.

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURAN
Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah

Apabila masjid telah dibangun di atas kuburan, maka sesunguhnya shalat di masjid tersebut tidak boleh, bahkan masjid tersebut wajib untuk dibongkar/dihancurkan. Allah 'azzawajalla telah mengatakan kepada Rasul-Nya shalallohu'alaihi wasallam tentang masjid dhirar :

Jangan engkau shalat di (masjid tersebut) selamanya. [At-Taubah : 108]

Karena masjid dhirar wajib untuk dihancurkan. Demikianlah, setiap masjid yang wajib untuk dihancurkan, maka shalat padanya hukumnya haram, diqiyaskan (disamakan) hukumnya dengan masjid dhirar.

Adapun bila (bangunan) masjid ada terlebih dahulu, kemudian dikubur padanya orang tersebut setelah bangunan masjid berdiri, jika posisi kuburan terdapat pada arah kiblat maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Karena kalau seseorang shalat di masjid itu, berarti ia shalat menghadap ke arah kubur tersebut. Telah pasti dari Nabi shalallohu'alaihi wasallam dari hadits yang dibawakan oleh shahabat Abu Martsad Al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bersabda :

(( لا تصلوا إلى القبور ))

Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur. [5]

Yakni janganlah engkau menjadikannya sebagai kiblat. Namun jika kuburan berada di samping kanan atau kiri, atau belakang (masjid) maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut.

Penanya : Bila kuburan terdapat di halaman luar masjid?

Asy-Syaikh : Halaman masjid termasuk bagian masjid. Maka hukumnya seperti yang telah aku jelaskan. Yang jelas –jika kuburan berada di halaman masjid- dan masjidnya ada lebih dahulu (dibanding kuburan) maka shalat padanya sah, kecuali jika kuburan berada di depannya (yakni di arah kiblat).

Penanya : apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya di arah kiblat, antar kuburan dan kiblat terdapat jarak berupa halaman masjid. Apakah harus mengulang shalat atau shalat sendirian?

Asy-Syaikh : Tidak boleh shalat di masjid tersebut selamanya. Selama kuburan berada di masjid di arah kiblatnya, maka tidak boleh shalat di masjid tersebut.

Penanya : Bagaimana kaidah dalam masalah ini wahai Syaikh?

Asy-Syaikh : Kaidah dalam masalah ini : Bila kuburan terdapat di depanmu (di arah kiblat) maka tidak boleh shalat (di masjid tersebut).

Bila kuburan berada di belakang, samping kananmu, atau samping kirimu, maka dilihat :
  • apakah kuburan lebih dulu ada dibanding masjid, ataukah masjid dibangun di atas kuburan? Dalam kondisi ini maka tidak boleh shalat.
  • Namun jika masjidnya yang lebih dulu dibanding kuburan, maka boleh shalat di situ.
Jadi engkau boleh shalat di situ pada satu keadaan, dan tidak boleh shalat di situ pada dua keadaan :

Tidak boleh shalat di situ jika,
  • kuburan berada di depanmu (di arah kiblat)
  • masjid dibangun di atas kuburan.
Boleh shalat di situ jika masjid ada lebih dulu dibanding kuburan dan kuburannya tidak berada di arah kiblat.

Penanya : Namun jika kuburan ada di sekeliling masjid?
Asy-Syaikh : Hukumnya tidak berbeda. Kemballikan pada tiga kondisi di atas.

Dari : Liqa`atil Babil Maftuh III/35.

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DEPANNYA TERDAPAT PEKUBURAN
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat di masjid yang di depannya terdapat pekuburan?

Jawab :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله. أما بعد :

Shalat di masjid yang di depannya terdapat pekuburan di luar tembok masjid, hukumnya sah. Karena larangan shalat tersebut berlaku pada masjid  yang terdapat di dalamnya pekuburan  – sebagaimana dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri t dari Nabi r bahwa beliau bersabda : “Bumi itu semuanya adalah masjid, kecuali pekuburan dan hammam.”

Dan dalam kitab Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shalallohu'alaihi wasallam[beliau berkata] :

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Maka ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut.”

Dan hadits : bahwa Nabi  shalallohu'alaihi wasallam bersabda :

“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya.”

Larangan tersebut jika shalat menghadap kubur tanpa ada (pembatas berupa) dinding atau tembok. Namun jika terdapat tembok atau dinding dan pekuburan berada di luar masjid, maka shalatnya sah Insya Allah.

Dari kitab Tuhfatul Mujib karya Asy-Syaikh Muqbil hal.

_____________________________________________
[1] HR. Al-Bukhari (425), Muslim (529), Ahmad (VI/146).
[2] HR. Al-Bukhari (417), Muslim (528), Ahmad (VI/51).
[3] HR. Al-Bukhari (427), Muslim (528).
[4] HR. Muslim (532).
[5] HR. Muslim (972).