MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAHOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
PertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
JawabanBoleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRIOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
PertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
JawabanTidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada' ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
Selengkapnya: Mewakilkan Jumrah, Thawaf dan Sa'i