Bismillah…
Gempa Bumi Merupakan Peringatan dari Allah Kepada Hamba-Nya
Di antara bentuk peringatan yang Allah berikan kepada hamba-Nya, Allah wujudkan dalam bentuk musibah dan bencana alam. Terkadang dalam bentuk angin kencang yang memporak-porandakan berbagai bangunan, terkadang dalam bentuk gelombang pasang, hujan besar yang menyebabkan banjir, gempa bumi, termasuk peperangan di antara umat manusia. Semuanya bisa menjadi potensi untuk mengingatkan manusia agar mereka takut dan berharap kepada Allah.
Allah berfirman,
قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ
Katakanlah: “Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain...” (QS. Al-An’am: 65)
Semua Musibah, Sebabnya Adalah Maksiat
Gempa bumi, musibah yang saat ini menggelayuti perasaan takut banyak manusia bisa jadi merupakan hukuman dari Al-Jabbar (Dzat Yang Maha Perkasa), disebabkan sikap manusia yang meninggalkan aturan Allah, yang bergelimang dengan maksiat dan dosa. Manusia bemaksiat kepada Allah, mereka melakukannya secara terang-terangan di hadapan Allah, tanpa ada rasa malu kepada Allah. Selanjutnya Allah perintahkan bumi untuk berguncang, terjadilah gempa bumi, agar manusia mau kembali betaubat, dan memohon ampunan kepada-Nya. Allah berfirman,
وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا
“Tidaklah kami mengirim tanda-tanda kekuasaan itu (berupa musibah dan sejenisnya), selain dalam rangka menakut-nakuti mereka.” (QS. Al-Isra’: 59)
Untuk lebih menguatkan hal ini, mari kita perhatikan ayat berikut
Allah berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Allah menyebut maksiat manusia sebagai makar, dan adzab bisa jadi akan turun secara tiba-tiba tanpa aba-aba:
أَفَأَمِنَ الَّذِينَ مَكَرُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ يَخْسِفَ اللَّهُ بِهِمُ الْأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لا يَشْعُرُونَ * أَوْ يَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَا هُمْ بِمُعْجِزِين
“Maka apakah orang-orang yang membuat makar dengan melakukan maksiat itu, merasa aman (dari bencana) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari. Atau Allah mengazab mereka di waktu mereka dalam perjalanan, maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu).” (QS. An-Nahl: 45 – 46)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Umar bahwa beliau berkata,
أرى الشاب فيعجبني فأسأل عن عمله فيقولون لا يعمل فيسقط من عيني
“Aku melihat seorang anak muda yang menyebabkan aku kagum dengan ‘keshalihannya’ lalu kutanyai dia mengenai pekerjaannya ternyata jawabannya dia tidak bekerja, maka jatuhlah orang tersebut dalam pandanganku.”
والنبي صلى الله عليه وسلم يقول: {إن أطيب كسب الرجل من يده}
Nabi bersabda, “Sebaik-baik penghasilan seseorang adalah yang berasal dari jerih payahnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no.2138, dinilai shahih oleh Al Albani).
Suatu hari Nabi melihat seorang yang tangannya kasar karena rajin bekerja, beliau lantas berkomentar,
هذه يد يحبها الله ورسوله
“Ini adalah tangan yang dicintai oleh Allah dan rasul-Nya.” (disebutkan oleh as Sarkhasi al Hanafi dalam kitabnya al Mabsuth pada bab “Kitab al Kasb” tanpa sanad, pent).
وقال أيضاً: {إذا قامت القيامة وفي يد أحدكم فسيلة فليغرسها}
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika kiamat hampir tiba dalam kondisi salah satu kalian memegang bibit tanaman, maka hendaknya dia tetap menanamnya.” (HR. Ahmad no.13240).
وقال أيضاً: {كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول}،
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah seorang itu berdosa jika dia menelantarkan keluarganya yang wajib dia nafkahi.” (HR. Hakim dalam Al Mustadrak, no. 8526).