Kategori Akhlak

Cara bergaul seorang hamba terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para manusia lainnya.
Kajian Islam
Buang hajat merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana agama memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.

toiletMembuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radhiallahu 'anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab: “Ya, beliau mengajarkan kami adab buang hajat”. (HR. Muslim no. 262)

Doa Sebelum Buang Hajat
Perkara awal yang perlu diperhatikan dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam masalah ini adalah ketika seseorang akan masuk ke tempat buang hajat (WC dan semisalnya) hendaknya ia mengucapkan doa:

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan”. (HR. Al Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)

Karena WC dan semisalnya merupakan tempat kotor yang dihuni oleh syetan maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar ia tidak ditimpa oleh kejelekan makhluk tersebut. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/83)

Membaca doa ini merupakan adab yang disepakati istihbab-nya (disunnahkan) dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara buang hajat di tempat yang berupa bangunan ataupun di padang pasir. (Syarah Shahih Muslim, 4/71)

Sementara apabila di padang pasir (tempat yang terbuka), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307)

Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC

Telah diketahui bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau. (HR. Al Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).

Hadits di atas menunjukkan keumuman, namun khusus pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan Ibnu Daqiqil ‘Ied. (Syarah ‘Umdatil Ahkam, 1/44)

Al Imam An-Nawawi berkata:
“Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia seperti memakai pakaian, celana, sandal, masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan. Adapun lawan dari perkara di atas seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinja, melepas pakaian, celana, sandal dan yang semisalnya disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160, Al Majmu’, 2/95).

Menutup Diri

Abdullah bin Ja‘far berkata:

“Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memboncengkan aku di belakang beliau. Lalu beliau membisikkan kepadaku satu pembicaraan yang aku tidak akan memberitahukannya kepada seorangpun selama-lamanya. Adalah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi menjadikan tempat yang tinggi (berupa bangunan atau selainnya) dan kebun kurma sebagai tempat berlindung (menutup diri) ketika buang hajat”. (HR. Muslim no. 342)

Al Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata:
“Hadits ini menunjukkan disenanginya menutup diri ketika seseorang sedang buang hajat dengan apa saja yang dapat mencegah/menghalangi pandangan orang terhadapnya ketika itu. Dan dimungkinkan buang hajat beliau di kebun kurma bukan pada saat kurma itu berbuah”. (Nailul Authar, 1/117)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila hendak buang hajat, tidaklah mengangkat pakaiannya sampai beliau turun untuk jongkok di atas tanah. Hal ini beliau lakukan dalam rangka menjaga aurat. (Zaadul Ma`ad, 1/44, Ad Dararil Mudhiyyah hal. 23)

Menjauh dari Pandangan Manusia

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Kabar yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya bila ingin buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh dari penglihatan manusia, namun bila sekedar buang air kecil beliau tidak menjauh dari mereka”. (Al Ausath, 1/321)

Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi untuk membuang hajat hingga tersembunyi dari para shahabatnya. (HR. Al Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 dari Al Mughirah ibnu Syu`bah radhiallahu 'anhu).

Abdurrahman bin Abi Qurad radhiallahu 'anhu berkata:
“Aku pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia”. (HR. An Nasa’i no. 16 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/495).

Saking menjauhnya beliau dari manusia sampai-sampai beliau pergi ke Mughammas (sebuah tempat yang jauhnya sekitar dua mil dari kota Makkah) untuk keperluan buang hajat ini. (HR. Abu Ya‘la, 9/476 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami‘ush Shahih, 1/495)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila ingin buang hajat dalam safarnya pergi hingga tersembunyi dari pandangan para shahabatnya, dan terkadang beliau menjauh sampai 2 mil. Beliau menutup dirinya ketika buang hajat, terkadang dengan berlindung di balik tempat tinggi, terkadang di balik kebun kurma dan terkadang dengan pepohonan yang tumbuh di lembah”. (Zaadul Ma`ad, 1/43)

Berbeda halnya ketika buang air kecil, sebagaimana dikatakan Ibnul Mundzir di atas, beliau tidak menjauh dari manusia. Bahkan Hudzaifah radhiallahu 'anhu mengatakan: “Aku pernah berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah yang terletak di belakang tembok. Beliau berdiri di situ sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri lalu beliau buang air kecil. Aku pun menyingkir dari beliau namun beliau memberi isyarat kepadaku maka aku pun mendatanginya. Aku berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai dari hajatnya”. (HR. Al Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Ini menunjukkan beliau tidak menjauh dari Hudzaifah ketika buang air kecil.” Adapun sebab tidak menjauhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika buang air kecil dijelaskan oleh Al Hafidz: “Kencing lebih ringan daripada buang air besar karena buang air besar butuh untuk lebih membuka aurat dan bau yang ditimbulkan lebih menusuk. Sementara tujuan menjauh dari manusia adalah untuk menutup diri dari penglihatan mereka dan ini terpenuhi dengan membentangkan pakaian dan mendekat dengan sesuatu yang dapat menutupi”. (Fathul Bari, 1/411)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat kepada beliau agar Hudzaifah menutupi beliau dari pandangan manusia karena buang air kecil merupakan keadaan yang memalukan bila terlihat oleh orang lain. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)

Dengan demikian, dituntunkan kepada kita untuk menjauh dari manusia ketika buang air besar, sementara ketika buang air kecil boleh dilakukan di dekat orang lain, namun harus tetap memperhatikan tertutupnya aurat agar tidak terlihat orang lain. (Al Jami‘ush Shahih, 1/496)

Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Padanya ada Dzikrullah

Seseorang yang buang hajat lebih utama baginya untuk tidak membawa sesuatu yang padanya tertera dzikir kepada Allah seperti Al Qur’an dan lainnya yang ada padanya penyebutan nama Allah. Dalam permasalahan ini dalil yang sering dibawakan adalah hadits peletakan cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika akan masuk WC. Namun hadits ini lemah, ma`lul (berpenyakit) sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan ulama ahli hadits yang lainnya.

Ketika membawakan hadits ini Imam Shan‘ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113): “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya ada dzikrullah”.

Walaupun demikian sebagian ulama yang lain menganggap makruh (dibencinya) perkara ini, bahkan haram apabila yang dimasukkan itu berupa Al Qur’an, karena termasuk penghinaan. Penulis kitab Al Furu’ mengatakan: “Dibenci untuk membawa sesuatu yang padanya ada dzikrullah tanpa ada keperluan.” (Al Furu`, 1/83)

Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat

Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1”. (HR. Al Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)

Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci. Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu Umar radhiallahu 'anhu, ia berkata: “Aku pernah menaiki rumah Hafshah2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka`bah”. (HR. Al Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).

Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al Anshari radhiallahu 'anhu: “Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya”. (HR. Ahmad 3/365 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/493)

Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Asy Sya‘bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim 3/154, Syarah Sunan An Nasa’i lis Suyuthi 1/26)

Namun sepantasnya bagi seseorang untuk juga menghindar dari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan akan hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)

Boleh Kencing Berdiri

Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Duduk. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun di sana terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai hal ini.

Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit dan selainnya, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. (‘Aunul Ma`bud, 1/29)

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah:
“Sebagian ahlul ilmi menyenangi bagi orang yang kencing dalam keadaan duduk untuk menjauh dari manusia dan mereka memandang tidak apa-apa kencing di dekat orang lain bila dilakukan dengan berdiri. Karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari percikan najis. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Umar.” (Al Ausath, 1/322)

-----------------------------------------
1 ) Akan tetapi kita yang berada di Indonesia, seharusnya tidak menghadap ke arah barat yang merupakan arah kiblat dan ke arah timur yang merupakan arah Baitul Maqdis, menyelisihi penduduk Madinah yang telah disebutkan di atas. (Pembahasan ini bisa dilihat dalam Asy Syarhul Mumti‘, 1/99, Syarah Umdatil Ahkam Ibnu Daqiqil ‘Ied, 1/54, Sunan An Nasa’i Hasyiyah As Sindi, 1/23)
2 ) Salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, putri dari ‘Umar Ibnul Khaththab.

Berhati-hati dari Percikan Najis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, maka beliau mengabarkan:

“Dua penghuni kuburan ini sedang diadzab. Tidaklah mereka diadzab karena perkara yang besar. Kemudian Rasulullah mengatakan: Bahkan ya. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak berhati-hati/ tidak menjaga dirinya dari kencing…”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292, dengan lafadz Al-Bukhari)

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan:
“Kedua penghuni kuburan itu tidaklah diadzab karena perkara yang sulit untuk menghilangkannya atau untuk mencegahnya serta berhati-hati darinya. Yakni perkara itu sebenarnya mudah, gampang bagi orang yang menjaga diri darinya.” Beliau juga berkata: “Dua perkara ini termasuk dosa besar.” (Syarah ‘Umdatil Ahkam, 1/62)

Tidak berhati-hati dari kencing sehingga menajisi tubuh merupakan penyebab adzab kubur sebagaimana diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits di atas, padahal mungkin perkara ini dianggap sepele oleh kebanyakan orang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan dengan merenggangkan/menjauhkan kedua kaki ketika duduk untuk buang hajat guna menghindari percikan air kencing. Al-Hasan berkata: “Telah menceritakan kepadaku orang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau kencing dalam keadaan jongkok dengan merenggangkan kedua kaki beliau selebar-lebarnya sehingga kami menduga pangkal paha beliau akan terlepas.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/121 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 1/500)

Tidak Berbicara

Tidak sepantasnya seseorang berbicara dengan jenis pembicaraan apapun ketika sedang buang hajat kecuali bila memang terpaksa, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. Keadaan terpaksa itu seperti ia melihat seorang buta berjalan menuju sumur dan dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya, atau ada orang yang mengajaknya bicara dan mau tidak mau harus menjawabnya, atau ia punya keperluan kepada seseorang dan khawatir orang itu akan berlalu, atau ia meminta air, atau ada binatang berbisa yang hendak menggigit seseorang sementara orang itu tidak melihatnya dan semisalnya, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan bicara. (Al-Majmu’, 2/107, Asy-Syarhul Mumti’, 1/95)

Termasuk pembicaraan yang dilarang di sini adalah menjawab salam dan ucapan dzikir lainnya. Berkata Al-Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah: “Bila seseorang bersin dalam keadaan ia sedang buang hajat maka ia mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) di dalam hati”. Demikian pula yang dikatakan oleh Al-Hasan, Asy-Sya`bi, An-Nakha`i dan Ibnul Mubarak. Larangan berdzikir di sini merupakan larangan makruh dengan kesepakatan yang ada. Ibnul Mundzir menghikayatkan makruhnya hal ini dari Ibnu Abbas, ‘Atha, Ikrimah, An-Nakha`i dan Ibnu Sirin. Ibnul Mundzir juga mengatakan: “Meninggalkan dzikir ketika buang hajat lebih aku sukai namun aku tidak menganggap berdosa orang yang melakukannya.” (Al-Majmu’, 2/108, Al-Furu’, 1/84)

Larangan Istinja’ dengan Tangan Kanan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing dan ketika istinja’ (cebok), sebagaimana sabdanya: “Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengannya setelah buang hajat”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 154 dan Muslim no. 267)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Larangan istinja’ dengan tangan kanan termasuk salah satu adab dalam istinja’. Dan ulama sepakat dilarangnya perkara ini. Jumhur ulama berpendapat larangan di sini menunjukkan makruhnya bukan haram”. Kemudian beliau berkata: “Memegang kemaluan dengan tangan kanan hukumnya makruh”. (Syarah Shahih Muslim, 3/156, 159)

Larangan Bersuci dengan Tulang dan Kotoran Hewan yang telah Mengering/Membatu (Rautsah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta kepada Abu Hurairah radhiallahu 'anhu untuk mencari batu guna keperluan bersuci beliau dan beliau bersabda: “Jangan engkau datangkan untukku tulang dan jangan pula rautsah.” (Shahih, HR. Al- Bukhari no. 155)

Di waktu yang lain Abdullah bin Mas‘ud radhiallahu 'anhu pernah diminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar mencari tiga batu untuk bersuci namun ia hanya mendapatkan dua batu hingga ia mengambil rautsah lalu diserahkannya kepada Nabi. Maka beliau mengambil dua batu tersebut dan membuang rautsah, seraya berkata: “Ini adalah kotoran”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 156)

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
“Tidak boleh bersuci dengan menggunakan rauts ataupun tulang. Dan bersuci dengan keduanya tidaklah mencukupi, demikian pendapat mayoritas ahli ilmu dan hal ini merupakan pendapatnya Ats-Tsauri, Asy- Syafi’i dan Ishaq.” (Al-Mughni, 1/104)

Doa Keluar dari Tempat Buang Hajat

“Aku memohon pengampunan-Mu” (HR. At-Tirmidzi no. 8, Abu Dawud no. 28, Ibnu Majah no. 296 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 52)

Doa di atas diucapkan ketika seseorang keluar dari tempat buang hajat. Kecocokan doa ini dengan keadaan tersebut adalah setelah seseorang diringankan dan dilindungi dari gangguan fisik, dia akan teringat gangguan berupa dosa maka dia meminta kepada Allah agar meringankan dosanya dan mengampuninya sebagaimana Allah telah menganugerahkan perlindungan kepadanya dari gangguan fisik. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/84).

Di samping itu, kekuatan manusia itu amatlah terbatas untuk mensyukuri nikmat yang dicurahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala berupa makanan, minuman dan pengaturan zat makanan di dalam tubuh sesuai dengan kepentingannya sampai akhirnya dikeluarkan sisanya dari tubuh. Oleh karena itu, sepantasnya seorang hamba memohon ampun kepada Allah sebagai pengakuan akan kekurangan tersebut dari apa yang sepatutnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 1/42)

Tempat Terlarang untuk Buang Hajat


Air yang tidak mengalir

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282)

Yang rajih dari larangan di sini adalah menunjukkan keharamannya. Sama saja air yang tidak mengalir itu banyak ataupun sedikit, kencing ataupun buang air besar karena buang air besar ini lebih jelek daripada kencing. Dan juga perkara yang terlarang dalam permasalahan ini apabila seseorang kencing di dalam bejana kemudian dia buang air kencing tersebut ke air yang tidak mengalir tersebut. Sementara itu, tidaklah terlarang membuang hajat pada air yang mengalir, namun lebih baik dijauhi, terlebih lagi bila air yang mengalir itu sedikit. (Syarah Shahih Muslim, 3/187-188, Subulus Salam, 1/34-35)

Lubang

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya)”. (HR. Ahmad no. 19847 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/499)

Qatadah rahimahullah, salah seorang rawi hadits ini, ditanya oleh murid-muridnya tentang alasan pelarangan di atas. Qatadah pun menjawab: “Lubang-lubang itu adalah tempat tinggalnya jin”1. (Al Jami`ush Shahih, 1/499)

Jalan yang dilewati manusia dan tempat mereka bernaung

“Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia)”. Para shahabat bertanya: “Apa yang dimaksud dengan dua orang yang dilaknat?”. Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia2 atau di tempat yang biasa mereka bernaung”. (Shahih, HR. Muslim no. 269)

Al-Khaththabi rahimahullah dan selainnya dari kalangan ulama berkata:
“Yang dimaukan dengan tempat naungan adalah tempat yang dijadikan oleh manusia untuk bernaung, mereka singgah dan duduk di situ”. (Syarah Shahih Muslim, 3/163)

Buang hajat di tempat demikian dilarang karena hal itu mengganggu kaum muslimin dengan menajisi dan mengotori tempat lalu lalang mereka. (Syarah Shahih Muslim, 3/163). Sementara memberikan gangguan kepada kaum muslimin itu diharamkan. (Ad-Darari, 24, Asy-Syarhul Mumti‘, 1/102)

Ada lagi tempat-tempat terlarang yang lainnya untuk buang hajat seperti di mata air atau sungai yang digunakan oleh manusia untuk air minum dan wudhu, di bawah pohon yang sedang berbuah walaupun tidak digunakan untuk bernaung, dan di sisi sungai yang mengalir, serta di pintu-pintu masjid. Namun hadits yang menyebutkan tempat-tempat tersebut semuanya lemah, hanya saja yang menjadi patokan kita adalah tidak boleh memberikan gangguan kepada manusia sehingga kita harus menghindar dari buang hajat di tempat-tempat mana saja yang biasa dimanfaatkan oleh mereka. (Bulughul Maram, 41, Subulus Salam, 1/117, Al-Furu’, 1/86)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.


1) Sehingga dikhawatirkan orang yang kencing tersebut akan ditimpa oleh kemudharatan, ataupun perbuatan tersebut dilarang karena mengganggu/ menyakiti hewan-hewan yang ada dalam lubang tersebut. (Nailul Authar, 1/129, Sunan An-Nasa’i Hasyiyah As-Sindi, 1/34).
2) Jalan yang biasa dilalui, bukan jalan yang ditinggalkan oleh manusia ataupun jarang dilewati (‘Aunul Ma`bud 1/30)

Source: www.asysyariah.com
  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini