بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
- Pendahuluan
- 1. Kedudukan Ulama dan Kewajiban Menjaga Kehormatan Mereka
- 2. Keutamaan Membela Kehormatan Seorang Muslim
- 3. Membela Syekh Al-Albani Bukan Berarti Fanatik Buta
- 4. Benarkah Syekh Al-Albani Bukan Muhaddits, Melainkan Hanya Bahits?
- 5. Bersikap Adil dalam Menilai Para Ulama
- 6. Benarkah Syekh Al-Albani Mencela atau Mengafirkan Imam Al-Bukhari?
- 7. Benarkah Syekh Al-Albani Melemahkan hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim?
- 8. Apakah Syekh Al-Albani Tidak Memahami Fikih dan Memiliki Pendapat yang Menyimpang?
- 9. Benarkah Syekh Al-Albani Tidak Memiliki Guru?
- 10. Adab dalam Membela Kebenaran dan Membantah Kesalahan
- Penutup
- Poster Ringkasan
Pembahasan tentang kedudukan ulama hadits, sejumlah tuduhan terhadap Syekh Al-Albani, serta adab dalam membela kebenaran
Pendahuluan
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa bihi nasta‘inu ‘ala umurid-dunya wad-din. Wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma‘in, wa man tabi‘ahum bi ihsanin ila yaumid-din. Amma ba‘du.
Rabbi syrah li shadri, wa yassir li amri, wahlul ‘uqdatan min lisani yafqahu qauli. Allahumma inna nas’aluka ‘ilman nafi‘an, wa rizqan thayyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan. Allahummanfa‘na bima ‘allamtana, wa ‘allimna ma yanfa‘una, wa zidna ‘ilma.
Wahai saudara-saudara sekalian, kaum muslimin dan muslimat yang semoga senantiasa dirahmati dan diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Alhamdulillah, kita tidak henti-hentinya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas limpahan nikmat, rahmat, dan taufik-Nya yang tidak terhitung jumlahnya. Di antara nikmat Allah yang sangat besar adalah ketika kita dimudahkan untuk melangkahkan kaki menuju majelis-majelis ilmu, taman-taman surga, dengan harapan memperoleh ilmu yang bermanfaat, bertambahnya iman, dan semakin besarnya semangat untuk beribadah kepada Allah. Semoga semua itu menjadi sebab kita memperoleh surga-Nya.
Biasanya, kita mengkaji kitab Al-Arba‘un, yaitu kumpulan empat puluh nasihat indah para ulama dari empat mazhab. Namun, pada kesempatan yang penuh berkah ini, kita akan membahas tema khusus terlebih dahulu, yaitu membela kehormatan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, seorang ulama hadits yang dikenal luas pada zaman ini.
Belakangan ini, muncul berbagai polemik tentang Syekh Al-Albani. Perbincangan yang semula berkaitan dengan apakah beliau layak disebut sebagai muhaddits atau ahli hadits, berkembang menjadi berbagai tuduhan lain. Di antaranya, beliau dituduh mencela para ulama, mengkafirkan Imam Al-Bukhari, melemahkan hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, memiliki fatwa-fatwa yang dianggap menyimpang, serta tidak mempunyai guru dan hanya belajar secara otodidak.
Bagaimana kita menyikapi berbagai tuduhan tersebut? Bagaimana memahami kedudukan Syekh Al-Albani dan bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap terhadap para ulama?
Pembahasan ini akan menguraikan beberapa persoalan tersebut dengan tetap menempatkan penghormatan kepada ulama, keadilan dalam menilai, dan komitmen terhadap dalil sebagai prinsip utama.
1. Kedudukan Ulama dan Kewajiban Menjaga Kehormatan Mereka
Ulama dimuliakan oleh Allah
Para ulama adalah orang-orang yang Allah muliakan dengan ilmu. Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan kedudukan para ulama melalui sabdanya:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682; hadits ini diriwayatkan dari Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhu).
Para nabi tidak mewariskan harta untuk dibagikan kepada manusia, tetapi mewariskan ilmu. Oleh karena itu, menghormati para ulama, mengambil manfaat dari ilmu mereka, dan menjaga kehormatan mereka merupakan bagian dari adab seorang muslim.
Namun, penghormatan tersebut tidak berarti menganggap mereka maksum atau terbebas dari kesalahan. Para ulama tetap manusia yang bisa benar dan bisa keliru. Kita menghormati mereka tanpa berlebih-lebihan dan tanpa menjadikan pendapat mereka sebagai sesuatu yang tidak boleh dikritik.
Allah, para malaikat, dan makhluk-Nya mendoakan orang yang mengajarkan kebaikan
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah, para malaikat, dan penghuni langit serta bumi mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan ilmu yang bermanfaat.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
“Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di lubangnya dan ikan di lautan, benar-benar mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi no. 2685; diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, dengan redaksi yang memiliki variasi dalam sejumlah riwayat).
hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan mengajarkan ilmu dan membimbing manusia kepada kebaikan. Para ulama yang mengajarkan Al-Qur’an dan sunah, menjelaskan akidah yang benar, serta membimbing umat agar menjauhi kesesatan, memiliki jasa besar yang patut dihargai.
Jika seekor ayam jantan saja tidak boleh dicela karena manfaatnya membangunkan manusia untuk salat, bagaimana dengan seorang ulama yang mengajarkan ilmu dan membangunkan manusia dari kelalaian?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
“Janganlah kalian mencela ayam jantan karena ia membangunkan untuk salat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dari Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu).
Apabila kita diperintahkan menjaga lisan dari celaan terhadap hewan yang memiliki manfaat, tentu menjaga lisan dari celaan terhadap sesama muslim, terlebih para ulama, lebih patut diperhatikan.
Celaan terhadap ulama dapat membahayakan pelakunya
Celaan terhadap ulama bukan sekadar persoalan pribadi. Ketika seorang ulama dicela tanpa alasan yang benar, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap ilmu yang disampaikannya. Akibatnya, orang-orang mungkin menjauh dari penjelasan Al-Qur’an dan sunah yang selama ini mereka pelajari melalui ulama tersebut.
Karena itu, dalam membela kehormatan ulama, yang perlu diperhatikan bukan hanya pribadi mereka, tetapi juga ilmu dan dakwah yang mereka sampaikan.
Seorang penyair menggambarkan keadaan orang yang berusaha menyerang seseorang yang kokoh kedudukannya seperti orang yang menabrak gunung. Orang yang perlu dikasihani bukan gunungnya, melainkan orang yang menabraknya.
Maksudnya, celaan tidak otomatis mengurangi kedudukan orang yang dicela. Bahkan, apabila celaan itu tidak berdasar, pelakunya sendiri yang dapat menanggung akibat buruknya.
Penentangan terhadap kebenaran merupakan bagian dari ujian dakwah
Dalam sejarah, para ulama yang menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan sunah sering menghadapi penentangan. Hal ini terjadi pada Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, Syekh Abdul Aziz bin Baz, dan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah.
Perbedaan pandangan dalam agama memang dapat terjadi. Akan tetapi, kritik harus disampaikan berdasarkan ilmu, bukti, dan adab, bukan dengan celaan atau tuduhan yang tidak terbukti.
Dalam kitab Syaraf Ashhabil Hadits, Al-Khatib Al-Baghdadi menukil perkataan Ahmad bin Sinan Al-Qaththan:
لَيْسَ فِي الدُّنْيَا مُبْتَدِعٌ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ أَهْلَ الْحَدِيثِ
“Tidaklah ada seorang ahli bidah di dunia ini melainkan ia membenci ahli hadits.”
Perkataan ini merupakan nukilan dari seorang ulama terdahulu yang menggambarkan pertentangan yang dapat terjadi antara para pembela hadits dan pihak yang menentang ajaran yang mereka sampaikan. Namun, perkataan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi setiap orang yang berbeda pendapat sebagai ahli bidah. Penilaian terhadap individu tetap memerlukan bukti dan penjelasan yang adil.
2. Keutamaan Membela Kehormatan Seorang Muslim
Membela kehormatan seorang muslim ketika ia dicela secara zalim merupakan amal yang mulia. Terlebih apabila yang dibela adalah seorang ulama yang telah menghabiskan hidupnya untuk mengajarkan agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ، رَدَّ اللَّهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa membela kehormatan saudaranya, Allah akan menjauhkan api neraka dari wajahnya pada hari kiamat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1931 dan Ahmad no. 27543, dari Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhu).
hadits ini menunjukkan keutamaan membela kehormatan seorang muslim dari celaan dan penghinaan yang tidak benar.
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، نَصَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang siapa menolong saudaranya ketika ia tidak berada di hadapannya, Allah akan menolongnya di dunia dan di akhirat.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Makarim Al-Akhlaq no. 136, dengan redaksi yang disebutkan dalam sumber tersebut; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6574).
Membela saudara muslim ketika ia tidak berada di hadapan kita dapat menjadi tanda ketulusan, selama pembelaan tersebut dilakukan berdasarkan kebenaran dan bukan karena fanatisme.
Al-Imam Ash-Shan’ani, dalam penjelasannya terhadap hadits-hadits tentang adab dan keutamaan amal, juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan kaum muslimin. Menyebarkan kebaikan para ulama dan meluruskan tuduhan yang tidak benar terhadap mereka merupakan perbuatan yang patut dilakukan dengan cara yang ilmiah.
Akan tetapi, membela ulama bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan mereka. Pembelaan yang benar adalah pembelaan yang disertai kejujuran, keadilan, dan kesediaan menerima kebenaran.
3. Membela Syekh Al-Albani Bukan Berarti Fanatik Buta
Perlu ditegaskan bahwa membela kehormatan Syekh Al-Albani bukan berarti menganggap seluruh pendapat beliau pasti benar.
Ahlusunah menghormati para ulama, tetapi tidak berlebih-lebihan terhadap mereka. Para ulama bukanlah orang-orang yang maksum. Apabila pendapat mereka sesuai dengan dalil, pendapat tersebut diterima. Apabila terbukti keliru, kesalahannya dapat dijelaskan dengan cara yang baik.
Dalam materi kajian ini, pembicara menukil penilaian Syekh Abdul Aziz bin Baz terhadap Syekh Al-Albani. Inti penilaian tersebut adalah bahwa Syekh Al-Albani merupakan seorang ulama yang terpercaya, memiliki keutamaan dan perhatian besar terhadap hadits, tetapi tetap mungkin keliru dalam menilai sebagian hadits.
Demikian pula, pembicara menukil penilaian Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang mengakui keluasan ilmu Syekh Al-Albani dalam bidang hadits dan fikih serta kelurusan akidah beliau, tanpa menganggap beliau terbebas dari kesalahan.
Kedua penilaian tersebut menggambarkan prinsip penting: mengakui keilmuan seorang ulama tidak mengharuskan kita menyetujui setiap pendapatnya.
Syekh Al-Albani sendiri dikenal mengingatkan umat agar tidak bertaklid buta. Dalam mukadimah kitab Shifat Shalat An-Nabi, beliau mengemukakan pentingnya mengikuti dalil, bukan semata-mata mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui landasannya.
Prinsip ini juga berlaku terhadap empat imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Mereka dihormati karena ilmu dan jasa mereka, tetapi pendapat mereka tetap ditimbang berdasarkan dalil.
Oleh sebab itu, orang yang membela Syekh Al-Albani tidak harus disebut fanatik. Sebaliknya, orang yang berbeda pendapat dengan beliau juga tidak otomatis dianggap merendahkan beliau. Yang menjadi ukuran adalah ilmu, dalil, keadilan, dan adab dalam menyampaikan pendapat.
4. Benarkah Syekh Al-Albani Bukan Muhaddits, Melainkan Hanya Bahits?
Salah satu persoalan yang ramai diperbincangkan adalah apakah Syekh Al-Albani layak disebut muhaddits atau ahli hadits, atau hanya bahits al-hadits, yakni peneliti hadits.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami istilah yang digunakan dalam ilmu hadits.
Pengertian muhaddits
Istilah muhaddits digunakan untuk orang yang memiliki perhatian dan keahlian dalam ilmu hadits. Keahlian tersebut mencakup kajian sanad, para perawi, kritik terhadap riwayat, serta pemahaman terhadap matan hadits.
Dalam tradisi ilmu hadits, dikenal pula sejumlah istilah lain, seperti hafizh, musnid, dan amirul mukminin fil hadits. Setiap istilah memiliki penggunaan dan tingkatan tersendiri dalam karya-karya ulama.
Adapun istilah bahits secara umum berarti peneliti. Istilah ini dapat digunakan untuk menggambarkan seseorang yang melakukan penelitian hadits, tetapi tidak otomatis menjadi gelar teknis yang setara atau berlawanan dengan muhaddits dalam semua konteks.
Karena itu, perbedaan istilah harus dibahas secara cermat. Tidak cukup hanya dengan menetapkan sebuah istilah, kemudian menyimpulkan bahwa seseorang tidak memiliki keahlian yang selama ini diakui oleh banyak ulama.
Pembicara juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian ketika berbicara di luar bidang keahlian. Dalam kajian tersebut, beliau menukil perkataan yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad:
لَا تَتَكَلَّمْ فِي مَسْأَلَةٍ لَيْسَ لَكَ فِيهَا إِمَامٌ
“Janganlah engkau berbicara tentang suatu persoalan yang tidak memiliki pendahulu dari kalangan imam yang menjadi rujukan bagimu.”
Maksudnya, seorang muslim hendaknya tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan atau istilah baru dalam suatu disiplin ilmu tanpa memahami tradisi keilmuan yang telah dibangun oleh para ulama.
Mengapa Syekh Al-Albani dinilai layak disebut muhaddits?
Dalam materi kajian, pembicara menyampaikan sejumlah alasan untuk menjelaskan pengakuan terhadap keahlian Syekh Al-Albani dalam bidang hadits.
Pertama, karya-karya beliau dalam ilmu hadits.
Syekh Al-Albani menghasilkan banyak karya yang berhubungan dengan penelitian, takhrij, penilaian, dan penjelasan hadits. Di antara karya-karya yang dikenal luas adalah:
- Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah.
- Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah.
- Irwa’ Al-Ghalil.
- Shahih Sunan Abi Dawud.
- Shahih Sunan At-Tirmidzi.
- Shahih Sunan Ibni Majah.
- Shahih Al-Adab Al-Mufrad.
- Mukhtashar Shahih Al-Bukhari.
Karya-karya tersebut memperlihatkan perhatian beliau terhadap penelitian hadits dari berbagai kitab dan jalur periwayatan. Jumlah judul karya yang disebutkan dalam kajian ini lebih dari tiga ratus, meskipun jumlah tersebut bergantung pada cara menghitung karya mandiri, ringkasan, tahkik, dan edisi yang berbeda.
Kedua, pengakuan sejumlah ulama yang sezaman dengan beliau.
Pembicara menyebut nama Syekh Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syaikh, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Hammad Al-Anshari, Syekh Bakr Abu Zaid, Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad, dan Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
Penilaian para ulama tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi Syekh Al-Albani di tengah para ahli ilmu pada zamannya. Meskipun penilaian masing-masing ulama perlu dirujuk kepada sumber aslinya apabila hendak dikutip secara verbatim, pengakuan terhadap keahlian beliau dalam hadits merupakan bagian utama dari argumentasi pembicara.
Ketiga, pengakuan dari sejumlah tokoh yang berbeda pendekatan.
Dalam kajian ini, pembicara juga menyebut beberapa tokoh yang memiliki kritik terhadap sebagian pendapat Syekh Al-Albani, tetapi tetap mengakui keahlian beliau dalam hadits.
Poin yang hendak disampaikan adalah bahwa kritik terhadap seorang ulama tidak selalu berarti penolakan terhadap seluruh keahlian dan kontribusinya. Seseorang dapat mengkritik pendapat tertentu sekaligus mengakui kemampuan ilmiah orang yang dikritiknya.
Keempat, pengabdian panjang kepada hadits.
Syekh Al-Albani menghabiskan puluhan tahun untuk meneliti hadits, memeriksa riwayat, menulis buku, dan menyampaikan hasil kajiannya kepada penuntut ilmu. Pengabdian yang panjang ini merupakan salah satu aspek yang dibahas ketika menilai kontribusi beliau.
Kelima, luasnya pemanfaatan karya-karya beliau.
Karya Syekh Al-Albani banyak digunakan oleh penuntut ilmu dan peneliti hadits di berbagai tempat. Penggunaan karya-karya tersebut menunjukkan bahwa hasil penelitian beliau menjadi bagian dari perbincangan ilmiah yang luas, baik dalam penerimaan maupun kritik terhadap kesimpulan tertentu.
Keenam, munculnya murid-murid yang menekuni ilmu hadits.
Di antara tokoh yang disebut dalam kajian adalah Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini, Syekh Ali Hasan Al-Halabi, dan Syekh Masyhur bin Hasan.
Karya para murid tersebut memperlihatkan adanya lingkungan pembelajaran dan penelitian yang berhubungan dengan Syekh Al-Albani. Namun, keberadaan murid-murid yang berilmu bukan satu-satunya ukuran keahlian seorang guru; hal itu merupakan salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan bersama karya dan penilaian ilmiah lainnya.
Penilaian keahlian harus didasarkan pada ilmu
Dalam menilai seseorang sebagai ahli hadits, yang perlu diperhatikan adalah karya, penguasaan metodologi, penelitian terhadap sanad dan matan, serta penilaian para ahli dalam bidang yang sama.
Pembicara mengingatkan agar seseorang tidak tergesa-gesa menilai suatu bidang yang tidak dikuasainya. Hal ini sejalan dengan kaidah umum bahwa persoalan ilmiah harus dikaji berdasarkan pengetahuan yang memadai, bukan sekadar mengikuti polemik yang sedang ramai.
Kesimpulannya, perbedaan dalam penggunaan gelar tidak seharusnya menghapus pembahasan substantif tentang karya dan kontribusi seseorang. Penilaian terhadap Syekh Al-Albani perlu dilakukan dengan memperhatikan bukti ilmiah, pengakuan para ulama, dan kritik yang disampaikan secara terukur.
5. Bersikap Adil dalam Menilai Para Ulama
Salah satu prinsip utama dalam pembahasan ini adalah keadilan. Kita tidak boleh berlebihan dalam memuji, tetapi juga tidak boleh mengurangi hak seseorang hanya karena berbeda pendapat dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Ayat ini mengajarkan bahwa kebencian terhadap seseorang atau suatu kelompok tidak boleh membuat kita meninggalkan keadilan.
Prinsip ini sangat penting dalam menilai para ulama. Apabila kita tidak setuju dengan pendapat seorang ulama, kita tetap harus mengakui kelebihan dan kontribusinya. Sebaliknya, kecintaan kepada seorang ulama tidak boleh membuat kita menutupi kesalahannya.
- Mengatakan bahwa Syekh Al-Albani bukan muhaddits, misalnya, harus didukung dengan definisi yang jelas dan argumentasi ilmiah yang memadai. Kita juga perlu menjelaskan bagaimana kesimpulan tersebut berhubungan dengan karya beliau dan penilaian ulama lain yang mengakui keahliannya.
- Tidak cukup seseorang menyatakan bahwa pendapatnya paling adil, sementara penilaian ulama lain yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut langsung diabaikan tanpa pembahasan.
Allah juga memerintahkan agar takaran dan timbangan disempurnakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am [6]: 152, penggalan ayat).
Ayat ini mengajarkan bahwa kebencian tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil. Prinsip tersebut berlaku dalam menilai siapa pun, termasuk ulama yang memiliki perbedaan pendapat dengan kita.
Pemateri mengingatkan bahwa jika seseorang menyatakan Syekh Al-Albani sama sekali bukan muhaddis dan hanya seorang peneliti hadits, maka pernyataan itu perlu diuji berdasarkan definisi keilmuan dan penilaian para ahli yang kompeten. Tidak tepat apabila penilaian sejumlah ulama yang mengakui keahlian beliau langsung dianggap keliru tanpa argumentasi ilmiah yang memadai.
Kita juga harus memahami keterbatasan diri. Tidak setiap orang memiliki kapasitas untuk menilai keahlian seorang ulama dalam ilmu hadits, sebagaimana tidak setiap orang dapat menetapkan apakah seseorang ahli dalam bidang kedokteran atau bidang keilmuan lainnya.
Dalam kajian ini dinukil perkataan yang dinisbatkan kepada Ibnu Hajar Al-Asqalani:
مَنْ تَكَلَّمَ فِي غَيْرِ فَنِّهِ أَتَى بِالْعَجَائِبِ
“Barang siapa berbicara di luar bidang keahliannya, ia akan mendatangkan hal-hal yang mengherankan.”
Pesan yang perlu diambil adalah agar seseorang berbicara sesuai kapasitasnya, memeriksa sumber sebelum menyampaikan penilaian, dan tidak tergesa-gesa mengeluarkan kesimpulan dalam persoalan yang membutuhkan keahlian khusus.
6. Benarkah Syekh Al-Albani Mencela atau Mengafirkan Imam Al-Bukhari?
Tuduhan lain yang dibahas dalam kajian ini adalah bahwa Syekh Al-Albani mencela Imam Al-Bukhari, bahkan mengafirkan beliau. Pemateri menilai tuduhan tersebut tidak benar dan meminta agar persoalan ini dilihat berdasarkan keseluruhan karya serta penjelasan Syekh Al-Albani, bukan melalui potongan ucapan yang dilepaskan dari konteksnya.
Syekh Al-Albani dikenal menghormati Imam Al-Bukhari dan kedudukannya dalam ilmu hadits. Dalam pembahasan yang disampaikan pemateri, beliau menyebut Imam Al-Bukhari dengan gelar-gelar kehormatan seperti Amirul Mukminin fil Hadits dan imam bagi para ahli hadits.
Karena itu, sebuah kritik ilmiah terhadap suatu redaksi atau penafsiran tidak dapat langsung disamakan dengan penghinaan terhadap pribadi seorang ulama, apalagi dengan pengafiran.
Kritik terhadap suatu pendapat berbeda dengan celaan
Dalam ilmu hadits dan pembahasan akidah, ulama terkadang mengkritik penjelasan tertentu yang terdapat dalam suatu kitab. Kritik tersebut harus dipahami berdasarkan konteks, objek yang dikritik, dan argumentasi yang dikemukakan.
Pemateri memberikan contoh pembahasan mengenai penafsiran lafaz:
كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ
Artinya: “Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya.” (QS. Al-Qashash [28]: 88).
Pembahasan dalam kajian berkaitan dengan penafsiran lafaz tersebut dan penggunaan kata mulk atau kepemilikan/kerajaan dalam menjelaskan maknanya. Pemateri menyampaikan bahwa kritik Syekh Al-Albani dalam persoalan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa beliau mengafirkan Imam Al-Bukhari.
Untuk menilai persoalan tersebut secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap redaksi asli, konteks pernyataan, dan penjelasan para ulama yang membahasnya.
Pemateri juga menyebut kontribusi Syekh Al-Albani dalam melakukan tahkik terhadap karya Syekh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimi, At-Tankil bima fi Ta'nib Al-Kautsari minal Abathil, yang membahas pembelaan terhadap para ulama hadits dari berbagai kritik.
Dengan demikian, penilaian terhadap Syekh Al-Albani semestinya tidak didasarkan pada satu kutipan yang dipisahkan dari konteks, tetapi pada pembacaan karya-karya beliau secara utuh dan proporsional.
7. Benarkah Syekh Al-Albani Melemahkan hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim?
Tuduhan berikutnya adalah bahwa Syekh Al-Albani melemahkan hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Pemateri menilai tuduhan tersebut tidak menggambarkan sikap beliau secara menyeluruh terhadap dua kitab hadits tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Syekh Al-Albani mengakui kedudukan Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim sebagai dua kitab hadits paling sahih setelah Al-Qur'an. Beliau juga menjelaskan keunggulan keduanya dalam menghimpun hadits-hadits sahih berdasarkan kriteria penelitian yang ketat.
Akan tetapi, pengakuan terhadap kedudukan kedua kitab tersebut tidak berarti bahwa setiap lafaz, jalur periwayatan, atau rincian yang dibahas di dalamnya berada pada kedudukan yang sama dengan Al-Qur'an. Para ulama hadits sejak dahulu telah membahas sejumlah riwayat atau redaksi tertentu dalam kedua kitab tersebut.
Kritik ilmiah terhadap riwayat tertentu
Pemateri memberikan contoh riwayat mengenai pernikahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Maimunah radhiyallahu 'anha ketika ihram. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Nabi menikahinya dalam keadaan berihram, sedangkan terdapat keterangan lain yang menyebutkan bahwa pernikahan itu berlangsung ketika beliau tidak sedang berihram.
Persoalan tersebut telah dibahas oleh para ulama hadits sebelum Syekh Al-Albani. Karena itu, penelitian atau pengutipan kritik ulama terdahulu tidak dapat langsung dianggap sebagai sikap merendahkan Shahih Al-Bukhari atau Shahih Muslim.
Pemateri juga menyebut perbedaan riwayat mengenai jumlah rukuk dalam salat gerhana. Perbedaan redaksi dan jalur periwayatan seperti ini merupakan bagian dari pembahasan ilmiah dalam ilmu hadits.
Poin pentingnya ialah bahwa kritik terhadap riwayat tertentu tidak sama dengan penolakan terhadap keseluruhan kitab. Penilaian terhadap riwayat harus mengikuti kaidah ilmu hadits dan mempertimbangkan penjelasan para ahli.
Bentuk penghormatan Syekh Al-Albani terhadap kedua kitab tersebut
Dalam kajian ini, pemateri mengemukakan beberapa hal untuk menjelaskan perhatian Syekh Al-Albani terhadap Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:
- Beliau melakukan penelitian dan menyusun ringkasan terhadap hadits-hadits dalam kedua kitab tersebut.
- Dalam melakukan takhrij, beliau memberikan perhatian besar terhadap riwayat yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
- Beliau menggunakan kaidah-kaidah ilmu hadits untuk menilai riwayat, bukan sekadar menetapkan status hadits berdasarkan pendapat pribadi tanpa landasan.
- Beliau membela sejumlah hadits yang terdapat dalam kedua kitab tersebut ketika hadits-hadits itu mendapat kritik dari pihak lain.
Pemateri mencontohkan pembelaan Syekh Al-Albani terhadap hadits mengenai musik, hadits tentang seorang budak perempuan yang ditanya oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai Allah, serta hadits mengenai ayah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Contoh-contoh tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa karya Syekh Al-Albani juga memuat pembelaan terhadap hadits-hadits yang beliau nilai sahih.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap sikap Syekh Al-Albani terhadap Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim harus dilakukan dengan membaca karya-karya beliau secara menyeluruh. Tidak tepat menyimpulkan sikap seseorang hanya dari sejumlah kutipan tanpa memeriksa konteks dan keseluruhan pembahasannya.
8. Apakah Syekh Al-Albani Tidak Memahami Fikih dan Memiliki Pendapat yang Menyimpang?
Syekh Al-Albani juga dikritik karena sejumlah pendapat fikihnya yang berbeda dari pendapat banyak ulama. Pemateri menyebut beberapa persoalan yang sering diperbincangkan, seperti hukum emas melingkar bagi perempuan, jumlah rakaat salat tarawih, salat sunah sebelum Jumat, penggunaan tasbih untuk berzikir, serta sejumlah persoalan ibadah lainnya.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, perlu dibedakan antara dua hal.
- Pertama, tuduhan yang tidak sesuai dengan pendapat sebenarnya. Pemateri mencontohkan anggapan bahwa Syekh Al-Albani melarang penggunaan air lebih dari satu mud untuk wudu atau mandi. Menurut penjelasan pemateri, yang dibahas Syekh Al-Albani adalah kecukupan air yang digunakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan keutamaan mengikuti petunjuk beliau, bukan kewajiban membatasi setiap orang secara mutlak pada jumlah tersebut.
- Kedua, pendapat yang memang menjadi pilihan Syekh Al-Albani. Dalam beberapa persoalan, beliau memang memiliki pendapat yang berbeda dari pendapat mayoritas ulama. Perbedaan tersebut harus dibahas melalui dalil dan argumentasi ilmiah, bukan dijadikan alasan untuk mencela pribadi beliau.
Syekh Al-Albani adalah seorang ahli hadits yang juga membahas persoalan fikih. Namun, seperti ulama lainnya, beliau dapat benar dalam satu persoalan dan keliru dalam persoalan yang lain.
Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengikuti seluruh pendapat satu ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, yang memberikan penghormatan terhadap Syekh Al-Albani, juga memiliki perbedaan pendapat dengannya dalam beberapa masalah.
Pemateri mencontohkan persoalan posisi tangan ketika berdiri setelah rukuk dalam salat. Syekh Al-Albani dan sejumlah ulama lain memiliki perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut. Perbedaan itu tidak mengharuskan salah satu pihak merendahkan pihak lainnya.
Demikian pula persoalan puasa pada hari Sabtu dan pembatasan iktikaf pada masjid-masjid tertentu. Perbedaan pandangan dalam masalah seperti ini harus dikembalikan kepada dalil, pemahaman para ulama, dan kaidah pengambilan hukum.
Dalam tradisi keilmuan Islam, kesalahan seorang ulama tidak semestinya menghapus seluruh jasa dan keutamaannya. Setiap ulama dapat mengalami kekeliruan dalam sebagian pendapatnya. Umat perlu bersikap adil: tidak mengikuti kesalahan yang telah jelas, tetapi juga tidak merendahkan ulama karena kekeliruan tersebut.
9. Benarkah Syekh Al-Albani Tidak Memiliki Guru?
Tuduhan lain yang dibahas adalah anggapan bahwa Syekh Al-Albani tidak memiliki guru dan hanya belajar secara otodidak.
Menurut penjelasan pemateri, anggapan tersebut tidak benar. Syekh Al-Albani memiliki sejumlah guru, meskipun jumlahnya tidak sebanyak sebagian ulama lain.
Di antara guru yang disebutkan dalam kajian ini adalah:
- Ayah beliau, Nuh Najati, yang mengajarkan Al-Qur'an, nahwu, sharaf, dan fikih mazhab Hanafi.
- Syekh Sa'id Al-Burhani, yang disebut dalam kajian sebagai salah satu guru beliau dalam bidang fikih dan bahasa.
- Syekh Muhammad Bahjat Al-Baithar, seorang ulama yang dikenal dalam bidang hadits.
- Syekh Raghib Ath-Thabbakh, yang disebut berkaitan dengan perolehan ijazah sanad hadits.
- Syekh Ali Ath-Thanthawi, yang disebut dalam kajian berkaitan dengan pembelajaran ilmu usul fikih.
Daftar tersebut disampaikan mengikuti penjelasan pemateri; rincian hubungan guru-murid dan bidang yang dipelajari masing-masing tetap perlu dirujuk kepada sumber biografi yang lebih lengkap.
Memiliki guru dalam jumlah yang tidak banyak tidak otomatis mengurangi kualitas ilmu seseorang. Belajar langsung kepada para ulama merupakan jalan penting dalam menuntut ilmu, tetapi kegiatan membaca, meneliti, membandingkan riwayat, menelaah kitab, dan berdiskusi juga berperan dalam pengembangan keilmuan.
Pemateri juga menyebut bahwa Syekh Al-Albani pernah mengajar di Universitas Islam Madinah selama kurang lebih tiga tahun dan berinteraksi dengan sejumlah ulama pada zamannya. Hal tersebut menjadi bagian dari gambaran perjalanan keilmuan beliau.
Dengan demikian, pernyataan bahwa Syekh Al-Albani sama sekali tidak mempunyai guru tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam kajian ini. Adapun jumlah guru dan keluasan hubungan keilmuan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kompetensinya.
10. Adab dalam Membela Kebenaran dan Membantah Kesalahan
Pada bagian penutup, pemateri menegaskan bahwa membela kebenaran dan menjaga kehormatan para ulama merupakan amal yang mulia. Akan tetapi, pembelaan itu harus dilakukan dengan cara yang benar pula.
Tidak dibenarkan membela ulama dengan kata-kata kotor, caci maki, kedustaan, atau tindakan yang melampaui batas. Kebenaran tidak membutuhkan cara-cara yang zalim untuk menjelaskannya.
Ketika mendapati seseorang mencela ulama, ada beberapa sikap yang perlu diperhatikan.
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang
Orang yang terjatuh dalam kesalahan tetap perlu disikapi dengan kasih sayang. Kita tidak mengetahui bagaimana keadaan kita pada masa mendatang. Kesalahan orang lain semestinya menjadi pelajaran agar kita menjaga diri, bukan alasan untuk merasa paling suci.
b. Bersyukur kepada Allah atas petunjuk-Nya
Ketika Allah menjaga seseorang dari kesalahan dalam agama, hendaknya ia bersyukur dan tidak menyombongkan diri. Petunjuk merupakan nikmat dari Allah, bukan semata-mata hasil kemampuan pribadi.
c. Mendoakan agar memperoleh hidayah
Alih-alih hanya mencela, kita dianjurkan mendoakan agar orang yang keliru memperoleh petunjuk dan kembali kepada kebenaran.
Pemateri mengingatkan doa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ
“Ya Allah, berilah petunjuk kepada suku Daus dan datangkanlah mereka.”
Doa ini dikenal dalam hadits tentang permohonan Nabi agar suku Daus mendapatkan petunjuk. Redaksi lengkap dan penomoran riwayat perlu disesuaikan dengan edisi kitab hadits yang dijadikan rujukan.
d. Membantah dengan ilmu dan adab
Jika bantahan memang diperlukan, hendaknya dilakukan dengan memenuhi beberapa prinsip:
- Berdasarkan ilmu dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Disampaikan dengan ikhlas, jujur, dan adil.
- Menjaga tata krama dan kehormatan pihak yang dibantah.
- Berfokus pada persoalan dan argumentasi, bukan serangan pribadi.
- Disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan orang yang menyampaikannya.
Tidak semua orang harus terlibat dalam setiap perdebatan. Orang yang tidak memiliki pengetahuan memadai sebaiknya merujuk kepada ulama atau penuntut ilmu yang kompeten daripada ikut menyebarkan bantahan yang lemah atau berubah menjadi caci maki.
e. Menyibukkan diri dengan ilmu dan amal saleh
Agama bukanlah perlombaan untuk memenangkan perdebatan. Menjelaskan kebenaran memang penting, tetapi waktu dan tenaga tidak seharusnya habis untuk saling membantah tanpa manfaat yang jelas.
Pemateri menukil nasihat yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad:
أَخْبِرْ بِالسُّنَّةِ وَلَا تُخَاصِمْ عَلَيْهَا
“Sampaikanlah sunah dan jangan bersengketa karenanya.”
Maksud nasihat ini adalah agar seseorang mengutamakan penyampaian ilmu dan penjelasan yang bermanfaat daripada sibuk mencari pertengkaran. Apabila kebenaran telah disampaikan dengan baik, penerimaan manusia bukan sesuatu yang sepenuhnya berada dalam kendali kita.
Pemateri juga mengingatkan kisah tentang Imam Malik yang menolak menjadikan agama sebagai ajang adu kepandaian berdebat. Tujuan menuntut ilmu adalah menemukan dan mengikuti kebenaran, bukan sekadar mengalahkan orang lain.
Penutup
Membela kehormatan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah harus dilakukan dengan ilmu, keadilan, dan adab. Mengakui jasa serta keahlian beliau dalam ilmu hadits tidak berarti menganggap seluruh pendapatnya benar. Sebaliknya, berbeda pendapat dengan beliau juga tidak membenarkan seseorang merendahkan kehormatan dan mengabaikan kontribusinya.
Prinsip yang sama berlaku bagi seluruh ulama. Kita menghormati mereka, mempelajari penjelasan dan dalil yang mereka sampaikan, menerima kebenaran, serta menghindari fanatisme buta. Jika terdapat kesalahan, koreksi dilakukan dengan argumentasi ilmiah dan tetap menjaga adab.
Pembelaan terhadap ulama juga tidak boleh berubah menjadi permusuhan dan caci maki. Kebenaran harus disampaikan melalui cara yang benar, dengan kejujuran, keadilan, dan kasih sayang.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kecintaan kepada para ulama, serta kemampuan menjaga lisan dari celaan dan kedustaan. Semoga Allah membimbing kita untuk menerima kebenaran dan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Amin ya Rabbal 'alamin.
*****
Poster Ringkasan

*****