#ad-Durar an-Nafisah 2
بسم الله الرحمن الرحيم
📚 ┃Kajian Kitabad-Durar an-Nafisah fi Rihlati Ila Makkah Wal Madinah
🎙┃ Ustadz Mohammad Alif, Lc. M.Pd Hafidzahullah
🗓️┃Selasa, 21 April 2026 / 3 Dzulqa’dah 1447
🕰️┃ Ba'da Maghrib
🕌┃ Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto Solo
Bab Kedua: Nasihat untuk Pencari Ilmu Pemula
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, berkata: Saya menasihati pencari ilmu pemula:
Pertama: Untuk berkomitmen kepada seorang Syekh atau guru tertentu yang ia percayai ilmunya dan integritasnya, dan jangan sampai pikirannya bercabang antara si anu dan si anu. Selama ia yakin bahwa Syekh atau guru ini memiliki ilmu, integritas, dan kepercayaan yang dapat diandalkan, maka ia harus berpegang teguh untuk bermulazamah (belajar) padanya.
Kedua: Untuk memulai dengan dasar-dasar ilmu sebelum yang lebih lanjut, dimulai dengan kitab-kitab yang ringkas dan jelas sebelum melanjutkan ke kitab yang lebih lanjut.
Ketiga: Untuk berusaha menerapkan semua yang dipelajarinya. Jika ia tahu bahwa shalat itu wajib, maka ia harus shalat. Jika ia tahu bahwa menghormati orang tua itu wajib, maka ia harus menghormati orang tuanya. Jika ia tahu bahwa memberi salam kepada orang lain adalah sunnah, maka ia harus memberi salam kepada orang lain. Jika ia tahu bahwa membantu seseorang dengan tunggangannya atau membantu mereka membawa barang-barang mereka adalah perbuatan baik, maka ia harus melakukannya. Karena ketika seseorang menerapkan pengetahuan, Allah Yang Maha Kuasa menganugerahinya (mewariskan) pengetahuan yang belum ia ketahui sebelumnya. Banyak pencari ilmu yang memperoleh pengetahuan secara teoritis daripada praktis. Anda mungkin mendapati mereka memiliki kekuatan besar dalam menghafal, berargumentasi, dan berdebat, tetapi mereka lalai dalam penerapannya. Ini adalah bahaya besar, karena jika manusia tidak mengamalkan pengetahuannya, pengetahuan itu pasti akan menjadi beban baginya, dan bahkan mungkin diambil darinya.
Keempat: Seorang penuntut ilmu harus berdedikasi pada ilmu pengetahuan, jangan pernah merasa lelah atau letih. Jika seseorang merasa lelah, ia hanya boleh beristirahat sampai energinya pulih.
Dan termasuk perkara penting yang tidak boleh dilupakan penuntut ilmu, hendaklah dia bersabar dalam menuntut ilmu.
- (لقاءات الباب المفتوح) Liqa' Al-Bab Al-Maftuh (7/518-530).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
Bab Ketiga: Bahasan masalah perselisihan (Khilafiyah).
Salah satu prinsip Sunnah dan Jamaah mengenai masalah perselisihan adalah:
Dalam hal khilafiyah yang berasal dari penafsiran ulama, dan jika penafsiran ulama itu diizinkan (karena tidak ada ijtihad jika nash sudah jelas), maka sebagian orang saling menghormati atas perselisihan tersebut, dan mereka tidak boleh menyimpan kebencian, permusuhan, atau kedengkian satu sama lain. Bahkan, mereka percaya bahwa mereka bersaudara, meskipun perselisihan ini muncul di antara mereka.
Contoh:
Sampai-sampai salah seorang dari mereka dapat shalat di belakang seseorang yang menurutnya tidak dalam keadaan suci secara syar'i, sementara imam percaya bahwa ia suci. Misalnya, jika seseorang shalat di belakang orang yang telah makan daging unta, dan imam ini percaya bahwa hal itu tidak membatalkan kesucian wudhu, sementara makmum percaya bahwa hal itu membatalkan, maka makmum percaya bahwa shalat di belakang imam itu sah, meskipun ia sendiri yang melaksanakan shalat itu, karena dia melihat bahwa shalatnya tidak sah.
Semua ini karena mereka percaya bahwa perbedaan pendapat yang timbul dari ijtihad pribadi dalam hal-hal di mana ijtihad tersebut diperbolehkan bukanlah perbedaan pendapat yang sebenarnya, karena setiap umat, kecuali yang berbeda pendapat, telah mengikuti apa yang harus dia ikuti dari bukti dalil, yang tidak diperbolehkan untuk dia langgar. Mereka percaya bahwa jika saudara mereka berbeda pendapat dengan mereka dalam suatu masalah tertentu, dengan mengikuti bukti, dia sebenarnya telah setuju dengan mereka, karena mereka menyerukan untuk mengikuti bukti di mana pun bukti itu berada. Jadi jika dia berbeda pendapat dengan mereka dengan mengikuti bukti yang dimilikinya, maka sebenarnya dia telah setuju dengan mereka, karena dia telah bertindak sesuai dengan apa yang mereka serukan dan bimbing, yaitu, hukum-hukum Kitab Allah Yang Maha Agung dan Sunnah Rasul-Nya, semoga Allah memberinya berkah dan keselamatan.
Inilah hal-hal yang mereka serukan dan tunjukkan, yaitu hukum-hukum Kitab Allah Yang Maha Agung dan Sunnah Rasul-Nya, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan.
Adapun perkara-perkara yang tidak diperbolehkan adanya perselisihan, yaitu perkara-perkara yang bertentangan dengan apa yang diyakini oleh para Sahabat dan taabi'iin, seperti perkara-perkara akidah di mana sebagian orang sesat, dan perselisihan hanya muncul setelah akhir masa sahabat atau awal masa taabi'iin. Perselisihan dalam masalah akidah tidaklah tersebar setelah masa-masa kegemilangan (Sahabat). Meskipun sebagian sahabat Berselisih dalam masalah furu' tertentu seperti Apakah Nabi ﷺ melihat langsung disaat Mi'radj atau tidak.
Masa kegemilangan telah selesai, dan tidak ada perselisihan dalam bab akidah pada masa itu. Maka, jika ada yang berselisih dalam masalah akidah, maka yang salah adalah yang menyelisihi. Maka, jika ada perselisihan yang diperbolehkan sejak zaman sahabat hal itu akan terus ada hingga sekarang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala” [HR. Bukhari no. 3609 dan Muslim no. 2214].
Maka, wajib bagi kita untuk menjadi umat yang bersatu dan tidak dibenarkan bergolongan-golongan dimana mereka saling mencela satu dengan lainya. Dengan celaan yang tajam, saling membenci dalam masalah-masalah khilaf yang diizinkan.
Maka, menjaga persatuan hati dan kalimat kaum muslimin. Tidak diragukan, bahwa musuh kaum muslimin suka bahwa kaum berpecah belah. Terutama musuh Islam dari kaum munafik seperti Syiah Rafidhah yang membenci Islam dari dalam. Selama mereka membenci sahabat, maka tidak mungkin akan membela islam.
Jika masalah yang berkaitan dengan masalah akidah, maka wajib berpegang teguh padanya. Akan tetapi jika masalah perbedaan bukan masalah akidah, yang diperbolehkan berselisih seperti sebagian masalah fikih, hendaknya kita berlapang dada. Karena ada masalah fikih yang berkaitan dengan masalah akidah, seperti masalah khufain (mengusap khuf) termasuk prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah, karena Kaum Syiah Rafidhah tidak mengusap khuf.
Semoga Allah Ta’ala membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya kelak, Aamiin.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم