بسم الله الرحمن الرحيم
🎙Bersama: Al Ustadz Fuad Efendi Lc.,M.H حفظه الله تعالى
📘 Materi : Kitab Tauhid Bab 39 | Berhukum kepada Selain Hukum Allah ﷻ dan Rasul-Nya - Pertemuan 2
🗓 Hari : Selasa, 20 Jumadil Awwal 1447 / 11 November 2025
🕰 Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 Tempat: Masjid Jajar Surakarta
📖 Daftar Isi:
Bab 39: Berhukum kepada Selain Hukum Allah ﷻ dan Rasul-Nya #3
Inti pembahasan dari bab ini telah dijelaskan pada dua pertemuan sebelumnya, kemudian beberapa dalil yang penulis bawakan kita sampaikan pada pertemuan kali ini:
Dalil ke-2: Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 11
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): “janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 11)
Sisi pendalilan dari ayat ini: Orang-orang munafik tidak berhukum dengan hukum Allah ﷻ.
Allah menyingkap kedustaan mereka dan menjelaskan bahwa mereka tidak merasa berbuat kerusakan akibat kebodohan mereka.
Dalil ke-3: Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al A’raf: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi ini sesudah Allah memperbaiki.” (QS. Al A’raf: 56).
Sisi pendalilan dari ayat ini: Larangan berhukum dengan selain hukum Allah ﷻ dengan membuat kerusakan setalah Allah ﷻ turunkan aturanNya.
Dalil ke-4: Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al Maidah: 50
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al Maidah: 50).
Sisi pendalilan dari ayat ini:
- Ayat ini tidak butuh jawaban, tetapi kalimat pengingkaran.
- Semua hukum yang bertentangan dengan syariat Islam adalah hukum jahiliyah. Jika disebut Jahiliyah, maka itu sesuatu yang buruk dan haram.
- Pada akhir ayat dimaknai, bahwa setiap mukmin meyakini bahwa hukum Allah ﷻ adalah hukum terbaik.
Dalil ke-5: Hadits Abdullah Ibnu Umar
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ
“Tidaklah beriman (dengan sempurna) seseorang di antara kamu, sebelum keinginan dirinya mengikuti apa yang telah aku bawa (dari Allah).” (Imam Nawawi menyatakan hadits ini shahih).
- Sebagian ulama seperti Syaikh Shalih Al-Ushoimiy Hafizhahullahu menyatakan bahwa hadits ini dha’if.
Akan tetapi maknanya benar, tetapi perlu diperinci: Jika tidak mengikuti aturan Nabi ﷺ ada dua keadaan:
- Apabila yang diselisihi adalah Pokok-pokok yang wajib, maka dia kafir.
- Apabila yang diselisihi adalah bukan Pokok-pokok Islam maka dia seorang mukmin yang kurang imannya.
Sisi pendalilan dari hadits ini: Seorang mukmin harus menerima syari'at hukum Islam dan tidak menyelisihinya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 115:
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Dalil ke-6: Hadits As Sya’by
As Sya’by menuturkan: “pernah terjadi pertengkaran antara orang munafik dan orang Yahudi. Orang Yahudi itu berkata: “Mari kita berhakim kepada Muhammad”, karena ia mengetahui bahwa beliau tidak menerima suap. Sedangkan orang munafik tadi berkata: “Mari kita berhakim kepada orang Yahudi”, karena ia tahu bahwa mereka mau menerima suap. Maka bersepakatlah keduanya untuk berhakim kepada seorang dukun di Juhainah, maka turunlah ayat:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku… “
- Hadits ini statusnya Hadits dha’if karena Mursal. Tetapi hadits ini sangat terkenal di kitab-kitab tafsir, maka tidak mengapa dicantumkan dalam hal ini.
Sisi pendalilan dari hadits ini:
- Hadits ini adalah Asbabu Nuzul dari surat An-Nisa Ayat 60. Yaitu orang munafik ingin berhukum dengan dukun Yahudi yang berhukum dengan selain hukum Allah ﷻ.
- Orang munafik ini ridha berhukum dengan hukum selain hukum Allah ﷻ.
Terdapat hadits yang lebih shahih dari At-Thabrani dari Abu Burdah alaslami.
Ibnu Katsîr meriwayatkan dalam Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîmnya (1/519):
قَالَ الطَّبْرَانِي: حَدَّثَنَا أَبُوْ زَيْدٍ أَحْمَدُ بْنُ يَزِيْدِ الْحَوْطِيِّ, حَدَّثَنَا أَبُوْ الْيَمَانِ, حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عُمَرَ, عَنْ عِكْرِمَةَ, عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ. قَالَ: "كَانَ أَبُوْ بَرْزَةَ اْلأَسْلَمِي كَاهِنًا يَقْضِي بَيْنَ الْيَهُوْدِ فِيْمَا يَتَنَافَرُوْنَ فِيْهِ فَتَنَافَرَ إِلَيْهِ نَاسُ مِنَ المُسْلِمِيْنَ. فَأَنْزَلَ اللهُ: "أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)
“Ath-Thabrânî mengatakan: “Abû Zaid Ahmad bin Yazîd al-Hauthy telah bercerita kepada kami (ath-Thabrânî), katanya (Abû Zaid Ahmad bin Yazîd al-Hauthy): “Abû al-Yamân telah bercerita kepada kami (Abû Zaid Ahmad bin Yazîd al-Hauthy), katanya (Abû al-Yamân): “Shafwân bin ‘Amr telah bercerita kepada kami (Abû al-Yamân) dari ‘Ikrimah dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs, katanya (‘Abdullâh bin ‘Abbâs): “Dahulu Abû Barzah al-Aslamî adalah dukun yang memutuskan perkara yang diperselisihkan mereka (orang-orang Munâfiq). Maka datanglah kepadanya (kepada Abû Barzah al-Aslamî) serombongan kaum Muslimîn, maka Allah ﷻ menurunkan:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)
60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?, mereka hendak berhakim kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut; dan Syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Sampai Ayat 62.
Dalil ke-7
Ada pula yang menyatakan bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan dua orang yang bertengkar, salah seorang dari mereka berkata: “Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan yang lainnya mengadukan kepada Ka’ab bin Asyraf”, kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada Umar. Salah seorang di antara keduanya menjelaskan kepadanya tentang permasalahan yang terjadi, kemudian Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah: “Benarkah demikian? Ia menjawab: “Ya, benar”. Akhirnya dihukumlah orang itu oleh Umar dengan dipancung pakai pedang. (Hadits yang sangat Dha’if).
💡Kandungan Bab Ini:
- Penjelasan tentang ayat pada surah An-Nisa', yang di dalamnya terdapat keterangan yang bisa membantu untuk memahami makna Taghut.
- Penjelasan tentang ayat pada surah Al-Baqarah.
- Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surah Al-A'raf.
- Penjelasan tentang ayat yang terdapat pada surah Al-Maidah
- Penjelasan Asy-Sya'bi tentang sebab turunnya dalil pertama dalam bab ini.
- Penjelasan tentang iman yang benar dan iman yang dusta.
- Kisah 'Umar dengan orang munafik.
- Seseorang tidak akan beriman dengan sempurna sebelum dirinya berkeinginan untuk mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم