Pembahasan Kitab Tauhid

Karya Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan dan Team Ahli Tauhid. Terdiri dari tiga buku yang resumenya kami sajikan di hadapan antum semua. Jangan bosan belajar Tauhid. Karena inilah tujuan dakwah para Rasul. Baarokallohufiikum...
Kitab Tauhid 1 Kitab Tauhid 2 Kitab Tauhid 3

بسم الله الرحمن الرحيم

🎙Bersama: Al Ustadz Fuad Efendi Lc.,M.H حفظه الله تعالى
📘 Materi : Kitab Tauhid Bab 38 | Menaati Ulama dan Umara Dalam Pengharaman Yang Halal dan Penghalalan Yang Haram - Pertemuan 2
🗓 Hari : Selasa, 22 Rabi’ul Akhir 1447 / 14 Oktober 2025
🕰 Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 Tempat: Masjid Jajar Surakarta
📖 Daftar Isi:



٣٨ - باب من أطاع العلماء والأمراء في تحريم ما أحل الله أو تحليل ما حرم الله فقد اتخذهم أربابا من دون الله
Bab 38-2: Barangsiapa yang Menaati Ulama dan Umara' dalam Mengharamkan yang Allah Halalkan atau Menghalalkan yang Allah Haramkan, maka Dia Telah Menjadikan Mereka Tuhan-tuhan Selain Allah

Telah berlalu pembahasan mengenai bentuk-bentuk ketaatan baik yang disyariatkan maupun diharamkan. Demikian juga 2 dari 3 dalil yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah. Lihat link berikut : https://shorturl.at/FWv5M

Matan Dalil ke-3:

📖 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan:

Diriwayatkan dari ‘Ady bin Hatim bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ membaca firman Allah :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib- rahib mereka sebagai tuhan tuhan selain Allah.” (QS. Al At Taubah: 31).

Maka saya berkata kepada beliau: “Sungguh kami tidaklah menyembah mereka”, beliau bersabda:

أَلَيْسَ يُحَرِّمُوْنَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُوْنَهُ، وَيُحِلُّوْنَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتُحِلُّوْنَهُ ؟ فَقُلْتُ: بَلَى، قَالَ: فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ

“Tidakkah mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, lalu kalian pun mengharamkanya; dan tidakkah mereka itu menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian menghalalkannya? Aku menjawab: ya, maka beliau bersabda: “itulah bentuk penyembahan kepada mereka.” - (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi menyatakan hasan).

📃 Penjelasan:

Syaikh Shalih Al-Ushoimiy Hafidzahullahu mengatakan, hadits ini ada kelemahan, namun ada syawahid dari hadits lainya.

Dalam hadits ini, ayat yang dibaca oleh Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwasanya dalam agama Nasrani juga terdapat ulama dan ahli ibadah. Adapun ulama mereka sebut dengan الأخبار (Ahbar), sedangkan ahli ibadah disebut dengan الرّهبان (Ruhban).

Dalam hadits ini pula, Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwasanya ikut mengharamkan apa yang telah Allah ﷻ halalkan, atau ikut menghalalkan apa yang telah Allah ﷻ haramkan, adalah bentuk ketaatan yang syirik. Maka termasuk pula ketaatan yang syirik dalam agama kita adalah menghalalkan apa yang sudah jelas-jelas Allah ﷻ haramkan, lantaran fanatisme kita kepada ulama tertentu.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

  • Apabila mengikuti selain Allah ﷻ dan Rasul-Nya dalam menyelisihi syari'at Allah ﷻ dan dia ridha, maka dia kafir.
  • Apabila tidak ridha karena dia jahil, maka ini dosa besar.
  • Apabila dia jahil, ada dua kemungkinan :
    1. Dia jahil karena tidak memiliki kesempatan untuk belajar maka dia diberi udzur baik dia mengikuti perintah orang lain maupun diri sendiri.

Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam menjelaskannya dalam hadits yang banyak sekali, di antaranya sabda beliau:

أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إثمهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ، وَمَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيْهِ بَأَمْرٍ يَعْلَمُهُ أَنَّ الرُشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ

Barangsiapa diberi fatwa tanpa didasari ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang berfatwa, dan barangsiapa yang menunjukkan suatu perkara kepada saudaranya, sedangkan ia mengetahui bahwa yang benar bukan perkara itu, maka sungguh ia telah berkhianat kepadanya. (HR. Abu Dawud, No. 3657, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi', No 5944.)

  1. Dia jahil dan memiliki kesempatan untuk belajar, maka dia berdosa.

Sifat-sifat Orang yang Berhukum dengan Hukum Selain Allah ﷻ

Dalam Al-Qur’an, orang yang berhukum dengan hukum selain Allah ﷻ, dia dihukumi kafir, dzalim dan fasik.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

"Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).

Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).

1. Sifat Kafir

Orang yang berhukum dengan hukum selain Allah ﷻ menjadi kafir dengan sebab:

  1. Dia merasa boleh berhukum dengan hukum selain Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah Ayat 50:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?

Hukum Jahiliyah adalah hukum yang bertentangan dengan hukum Allah ﷻ.

  1. Meyakini bahwa hukumnya setara dengan hukum Allah ﷻ.
  2. Meyakini bahwa hukum selain Allah ﷻ adalah lebih baik dari pada hukum Allah ﷻ.

Dalilnya dalam Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah Ayat 50 seperti di atas dan juga surat At-Tin ayat 8:

أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَٰكِمِينَ

Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?

2. Sifat Dzalim

Yaitu berhukum dengan hukum Allah ﷻ dan meyakini itulah hukum yang terbaik, tetapi dia mengikuti hawa nafsunya berhukum kepada selain hukum Allah ﷻ secara dzalim.

3. Sifat Fasik

Yaitu berhukum dengan selain hukum Allah ﷻ dan meyakini hukum selain Allah itulah hukum yang terbaik, dan dia mengikuti hawa nafsunya tetapi dia tidak memudharatkan orang lain, hanya untuk dirinya sendiri. Maka, dia fasik.

Sifat-sifat Orang yang Membuat Undang-undang selain berdasarkan Hukum Allah ﷻ

Hal ini juga berkaitan dengan al-qawanin al-wadh'iyyah (hukum buatan manusia), yaitu undang-undang yang berlaku pada suatu negara.

Dalam masalah undang-undang, ada Perkara-perkara yang Allah ﷻ menetapkan:

1. Hukum yang ada syariatnya secara rinci dan tidak ada kelonggaran

 Maka ini tidak boleh dilanggar, seperti waris, ibadah, haramnya zina, hudud,dan lainnya.

Orang-orang yang membuat undang-undang ini ada 3 kemungkinan:

a. Kafir.

Orang yang membuat undang-undang dengan mengubah syariat Allah ﷻ bisa menjadi kafir dengan beberapa sebab:

  • Pertama, dia kafir ketika dia merasa bahwa ia boleh mengubah hukum Allah ﷻ.
  • Kedua, dia kafir ketika dia merasa bahwa hukum yang dia buat itu seimbang dengan hukum Allah ﷻ.
  • Ketiga, dia kafir ketika dia merasa bahwa hukum yang dia buat itu lebih baik daripada hukum Allah ﷻ.

Jika ada suatu negara yang mengeluarkan undang-undang yang mengubah aturan Allah ﷻ, baik karena negara tersebut mengadopsi aturan tersebut dari negara kafir atau bukan, maka orang yang membenarkan bolehnya hal tersebut telah kafir.

Contohnya, jika di suatu negara tidak merajam orang yang berzina, orang yang mencuri tidak dipotong tangannya, orang yang membunuh dengan sengaja juga tidak dibunuh, melegalkan pernikahan sesama jenis, atau lainnya.

b. Berdosa.

Orang-orang yang membuat undang-undang dengan mengubah hukum Allah ﷻ bisa menjadi berdosa ketika dia melakukannya dengan tidak meyakini bahwa dia boleh melakukannya. Terkadang seseorang terjebak dalam suatu aturan yang mau tidak mau harus untuk dia dilakukan, kemudian dia meyakini bahwa apa yang dilakukan itu adalah kesalahan, maka yang demikian tidak mengantarkan kepada kesyirikan, melainkan dia telah bermaksiat karena melakukan dosa besar.

c. Diharapkan mendapat pahala.

Terkadang ada orang-orang belakangan yang datang, kemudian dia ditugaskan untuk mengatur undang-undang di suatu negara, yang negara tersebut tidak berhukum dengan hukum Allah ﷻ atau negara tersebut telah mengubah hukum Allah ﷻ. Maka orang yang kemudian diberi hak untuk mengubah undang-undang tersebut bisa mendapatkan pahala apabila dia memperbaiki undang-undang yang salah menuju kepada hukum yang mendekati hukum Islam (karena itu adalah hal maksimal yang bisa ia lakukan, karena ia tidak mungkin menggantinya dengan hukum Islam).

2. Hukum yang tidak ditetapkan secara rinci.

Maka, hal ini diberikan kelonggaran, yang maslahat diambil dan yang mudharat ditinggalkan.

Orang-orang yang membuat undang-undang yang perkaranya tidak disebutkan secara spesifik dalam Islam, maka hal itu tidak mengapa, karena itu masuk dalam kategori Al-Mashlahah Al-Mursalah.

Perlu diketahui bahwa undang-undang yang berlaku di tanah air kita atau negara-negara yang lainnya, banyak yang masuk dalam kategori aturan-aturan yang merupakan Al-Mashlahah Al-Mursalah, dan bukan kategori mengubah hukum Allah ﷻ. Contohnya adalah aturan membuat yayasan, Perseroan Terbatas (PT), undang-undang IMB, aturan berlalu lintas, aturan pencatatan siapil, dan yang semacamnya.

Oleh karena itu, jika sebuah aturan yang tidak ada syariatnya secara tegas dalam Islam dan tidak melanggar syariat secara umum maka wajib untuk ditaati, adapun jika aturannya melanggar syariat maka tidak boleh untuk ditaati.

ranah undang undang

 •┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Kajian Kitab Tauhid