Kategori Aqidah

Masalah-masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan RosulNya, yang wajib diyakini oleh setiap muslim
Kajian Bertema Aqidah

7-artikel

Menyoal masalah aqidah, tidak akan pernah ada pupusnya. Terlebih ketika masyarakat banyak diracuni dengan pemikiran liberal yang secara terang-terangan mengayomi situs klenik dan kesyirikan.Untuk itu, ada baiknya kita mereview ulang beberapa artikel penting tentang aqidah yang mungkin sudah anda lupakan.

{slide=1. Bolehkah Percaya kepada Tradisi?|closed}

Sebagian orang beranggapan, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh percaya pada tradisi. Tapi tahukah anda, ternyata ada tradisi yang boleh diyakini dan dipraktekkan dalam islam.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya: bagaimana hukumnya percaya kepada tradisi? Contoh: Seorang wanita belum boleh menikah jika kakak perempuan dari wanita itu belum menikah. Mereka beranggapan (bahwa) ini sudah turun-menurun, tidak bisa dilanggar. Bagaimana menurut pandangan ahlus sunnah? Syukran (terima kasih). Wassalamu ‘alaikum.

Satrio (rhiop**@****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Sesungguhnya, tradisi di masyarakat kita dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Tradisi yang sesuai dengan syariat, seperti: silaturahmi, menjenguk orang sakit, kerja bakti, dan lain-lain.
2. Tradisi yang bertolak belakang dengan syariat. Semua tradisi yang mengandung kemaksiatan termasuk dalam tradisi ini, berupa:

  • Kesyirikan, seperti: sedekah bumi dan sesajen.
  • Perbuatan dosa, seperti: hiburan maksiat dan peringatan kematian.
  • Kezaliman kepada orang lain, seperti: larangan menikah karena tabrakan weton.

3. Tradisi yang didiamkan syariat (mubah), seperti: jual beli dan arisan. Tradisi jenis ketiga ini diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan syariat.

Jika kita cermati tiga tradisi di atas, tradisi yang disebutkan oleh Penanya termasuk tradisi yang mengandung kezaliman. Siapa pun yang lebih dahulu mendapatkan jodoh, dia dianjurkan untuk segera menikah. Karena itu, tradisi ini wajib ditinggalkan.

Allahu a’lam.

{/slide}

{slide=2. Bolehkah Mencintai Orang Kafir?|closed}

Kita dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai wali. Sebagai konsekuensinya, kita dilarang untuk mencitai orang kafir. Wah.. bagaimana dengan lelaki yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan wanita non-muslim atau bahkan sudah menikah?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya tentang kasih sayang. Saya seorang cowok muslim yang mencintai seorang cewek nasrani. Mencintai berarti memberi; apakah hal ini (yaitu tindakan saya memberi padanya, ed.) akan (menyebabkan saya) berdosa kepada Allah subhanahu wa ta’ala?

Makruz Sahlan (makruze.***@***.com)

Jawaban:

Perlu dibedakan antara cinta tabi’i dan cinta syar’i. Mencintai seorang orang kafir karena agamanya atau karena dia membenci Islam merupakan bentuk cinta kepada kekafiran. Ini yang disebut cinta syar’i. Adapun mencintai orang kafir karena itu adalah bagian dari tabiat kita, seperti mencintai orang tua nonmuslim atau istri yang nasrani, maka ini adalah cinta yang diperbolehkan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai pamannya (Abu Thalib) karena jasa besar Abu Thalib bagi dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun Abu Thalib adalah orang kafir, sampai dia mati.

Akan tetapi, jika cinta tabi’i ini menyebabkan orang yang mencintai itu berbuat maksiat, lebih-lebih lagi jika menyebabkan orangnya keluar dari Islam, maka hukumnya terlarang.

Jawaban di atas bukanlah menyarankan Anda untuk menikah dengan orang Nasrani. Kami lebih menyarankan Anda untuk tidak menikah dengan wanita nonmuslim karena beberapa alasan:

  • Apa pun kondisinya, wanita muslimah jauh lebih baik dibandingkan wanita nonmuslim. Allah berfirman, yang artinya, “Budak mukminah itu lebih baik daripada wanita merdeka nonmuslim, meskipun dia membuatmu terpesona.” (QS. Al-Baqarah:221)
  • Menikah dengan wanita kafir akan menambah tanggung jawab Anda terhadap keluarga Anda, sementara suami harus mendidik istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi Anda untuk mengajari istri tentang adab-adab dalam Islam.
  • Dikhawatirkan, sang istri bisa mempengaruhi anak Anda, sehingga sang istri akan mengajak anak Anda untuk memeluk agama nasrani, atau bahkan–dengan terang-terangan–membuat perjanjian: jika anak lelaki maka dia ikut bapak dan jika anak perempuan maka dia ikut ibu. Jika sang bapak membiarkan hal semacam ini terjadi, berarti dia telah menjerumuskan anaknya ke neraka.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Amin.
Allahu a’lam.

{/slide}

{slide=3. Nasab Ana yang Berbeda Akidah dengan Orang Tuanya|closed}

Karena bencinya kepada orang kafir, seorang anak tidak mau dinasabkan kepada ayahnya non-muslim. Bagaimana hukum sejatinya?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz/Ustadzah. Saya mau tanya: jika seorang anak berbeda akidahnya dengan kedua orang tuanya (si anak mualaf) maka nasab anak tersebut mengikuti siapa? Jazakallahu khairan.

Ummu Annadzif (gwndahdw***@****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jika anak dan bapak berbeda agama, anaknya tetap dinasabkan kepada bapaknya karena bagaimana pun juga dia adalah anaknya, meskipun bapaknya kafir. Dalilnya banyak sekali, di antaranya: Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinasabkan kepada bapak beliau, Abdullah; (Muhammad bin Abdillah). Padahal, Abdullah mati dalam keadaan kafir. Ali dinasabkan kepada bapaknya, Abu Thalib; (Ali bin Abi Thalib). Padahal, Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. Anas dinasabkan kepada bapaknya Malik; (Anas bin Malik). Padahal, Malik mati dalam keadaan kafir. Masih banyak lagi dalil lainnya.

{/slide}

{slide=4. Cara Shalawat yang Benar|closed}

Saat ini marak tersebar bacaan shalawat yang tidak ada dalilnya. Artikel berikut menjelaskan kapan seseorang disyariatkan membaca shalawat, tata cara shalawat yang benar, dan bacaan shalawat yang benar.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz.

(Terdapat) bunyi hadis (yang) kurang lebih seperti berikut:

1. Termasuk orang yang kikir, yaitu jika disebutkan namaku, ia tidak bersalawat untukku.
2. Jika engkau bersalawat kepadaku sekali maka engkau mendapatkan 10 kali lipatnya. (Mohon dikoreksi jika saya salah).
3. Bersalawat 10 kali (pada) pagi (hari) dan 10 kali (pada) petang (hari), maka ia berhak mendapatkan syafaatku di akhirat.

Ustadz, nama nabi yang manakah yang (jika nama tersebut) dibacakan (oleh) seseorang maka kita harus bersalawat? Bagaimana cara bersalawatnya? Bagaimana lafal bacaan salawat yang paling singkat dan yang paling sempurna?

Jazakumullahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).

Herbono Utomo.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama: Nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ketika nama tersebut disebut maka kita dianjurkan untuk membaca salawat, adalah semua nama dan gelar beliau, termasuk kun-yah beliau (nama lain yang diawali dengan “Abu” atau “Ummu”). Seperti: Nabi, Rasul, Rasulullah, Muhammad, Abul Qasim (kun-yah beliau), Nabiyullah, atau yang lainnya.

Kedua: Cara salawat yang benar adalah dengan mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada beberapa keadaan yang menyebabkan bersalawat menjadi wajib atau sunnah, di antaranya:

a. Ketika tasyahud akhir: wajib untuk bersalawat.
b. Ketika dalam majelis (berkumpulnya beberapa orang untuk mengobrol): wajib untuk bersalawat, menurut sebagian ulama.
c. Ketika hari Jumat: dianjurkan memperbanyak salawat.
d. Seusai mendengar azan: dianjurkan untuk bersalawat.
e. Ketika berdoa: dianjurkan untuk mengawalinya atau mengakhirinya dengan salawat.

Ketiga: Lafal salawat, yang paling ringkas dan sesuai sunnah, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu ‘anhu, bahwa para sahabat pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kami telah memahami tata cara memberi salam kepada Anda, lalu bagaimana cara memberi salawat kepada Anda?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ucapkanlah,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ’”

Keterangan:
a. Salawat ini disebut dengan “salawat ibrahimiyah”.
b. Ini adalah salawat terbaik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkannya sendiri kepada para sahabat.

Allahu a’lam.

{/slide}

{slide=5. Tempat Roh Setelah Kematian|closed}

 Ternyata roh manusia tidak berada di satu tempat. Sebagian ulama menjelaskan ada 5 keadaan roh setelah kematian

Pertanyaan:

Assalamu’ alaikum. Di mana roh ditempatkan setelah mati, apakah di langit, di surga dan
neraka? Apakah ada di sekeliling kita? Apakah ia mempunyai hubungan dengan jasad yang ditanam di bumi?

Makruz Sahlan (makruze.***@*****.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Pertama, kami ingatkan agar kita tidak disibukkan dengan pertanyaan yang “kurang bermanfaat” dalam kehidupan kita sehari-hari, karena ilmu semacam ini, baik kita ketahui maupun tidak kita ketahui, tidak memberikan banyak pengaruh bagi ibadah maupun amal kita. Salah satunya adalah pertanyaan tentang roh.

Jika kita mengetahui keberadaan roh–apakah di jasad, di langit, atau di bumi–apakah kemudian kita akan menjadi semakin rajin beribadah, atau kita menjadi semakin takut kepada Allah? Jika yang ditanyakan “Apakah roh orang yang zalim juga disiksa?”, mungkin bisa kita katakan bahwa pertanyaan tersebut termasuk pertanyaan yang wajar karena, boleh jadi, jawaban atas pertanyaan tersebut bisa menambah ketakwaan kita. Namun, tentunya tidak bermanfaat jika pertanyaan tentang keberadaan roh ini terkait dengan pemahaman yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, Allah mencela sikap orang Yahudi yang bertanya tentang roh, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Isra`, ayat 85.

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”

Kedua, dari penjelasan di atas, bukan berarti bahwa para ulama tidak membahas masalah tempat roh setelah orangnya meninggal. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan posisi roh setelah terpisah dari jasad (dalam buku Al-Yaumul Akhir, hlm. 102), dengan rincian sebagai berikut:

a). Roh para nabi.
Roh mereka berada di tempat tertinggi, bersama para malaikat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada detik-detik wafatnya, mengatakan, “Ar-Rafiiqul a’la (kumpulkanlah aku bersama sahabat terbaik yang berada di atas).”

b). Roh para syuhada.
Roh mereka berada di tembolok burung-burung hijau di surga. Burung ini memiliki sarang yang menggantung di bawah ‘Arsy, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat muslim.

c). Roh orang mukmin yang saleh.
Roh mereka berada di tembolok burung (bukan burung berwarna hijau) yang bergelantungan di pohon-pohon surga, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad yang dinilai sahih oleh Al-Albani.

d). Roh ahli maksiat (orang yang gemar bermaksiat).
Roh mereka berada di tempat mereka mendapat siksaan.
- Roh pezina berada di suatu lubang seperti tanur; bagian atasnya sempit, dan bagian bawahnya longgar. Dari bawah tanur ini dinyalakan api, kemudian mereka berlomba-lomba berebut naik ke atas.
- Roh orang yang makan hasil riba berada di sungai darah; dia berenang, berusaha menepi. Ketika hampir sampai ke tepi, dia dilempari batu, kemudian dia berbalik lagi ke tengah.
- Roh tukang bohong akan digantung, kemudian mulutnya dirobek sampai ke tengkuk.
Semua ini disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari.

e). Roh orang kafir.
Roh mereka disiksa di alam kubur, dengan siksaan yang pedih. Dia dipukul dengan gadha oleh sosok makhluk yang buta lagi tuli. Andaikan gadha itu dipukulkan ke gunung, niscaya gunung tersebut akan menjadi tanah. Ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat An-Nasa’i. Allahu a’lam.

{/slide}

{slide=6. Mengubur Baju Agar Suami Betah di Rumah|closed}

 Karena cintanya, seorang istri hendak mengubur baju suaminya di rumahnya. Tapi tahukah anda, perbuatan semacam ini bisa jadi termasuk kesyirikan.

Pertanyaan:

Saudara saya, seorang perempuan, telah menikah. Lalu, ada orang dari pihak suaminya yang menyuruh agar (dia) mengubur baju supaya suaminya betah di rumah. Pertanyaannya adalah:
1. Apakah hukum dari mengubur baju itu?
2. Apakah itu hanya sebuah siasat (pelet)?

Hidayat (badaxxx@xxxxx.com)

Jawaban:

Bismillah.

Bapak Hidayat yang kami hormati, semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus. Selanjutnya, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan terkait masalah semacam ini.

Pertama: Ada sebuah kaidah dalam ilmu akidah yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, adalah sebuah syirik kecil.”

Kedua: “Sebab” itu ada dua macam:

  • Sebab syar’i, yaitu ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan dalil dari Alquran dan Sunah, baik terbukti secara penelitian ilmiah maupun tidak. Contoh: Ruqyah (pengobatan dengan membaca Alquran) bisa digunakan untuk mengobati orang yang sakit atau kesurupan jin, sebagaimana disebutkan dalam beberapa dalil. Dengan demikian, meyakini ruqyah sebagai sebab agar seseorang mendapat kesembuhan adalah keyakinan yang diperbolehkan, meskipun hal tersebut belum terbukti secara ilmiah.
  • Sebab kauni (sunnatullah), adalah ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan hasil penelitian ilmiah. Misalnya: Paracetamol menjadi sebab untuk menurunkan demam.

Ketiga: Bahwa semua sebab itu telah ditentukan oleh Allah, baik secara syar’i maupun kauni, dan tidak ada sebab lain, selain dua hal ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal tidak ada dalilnya ATAU tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Bahkan, ini termasuk syirik kecil.

Keempat: Terkait dengan kasus yang Bapak sampaikan. Mengubur baju diyakini sebagai sebab agar sang suami betah di rumah. Mari kita tinjau dengan dua premis di atas:

  1. Apakah ada dalil bahwa “mengubur baju diyakini merupakan sebab betah di rumah?” Jawabannya: Tidak ada dalilnya. Berarti, tindakan mengubur baju bukan sebab syar’i.
  2. Apakah ada penelitian ilmiah yang menjelaskn bahwa “mengubur baju merupakan sebab orangnya betah di rumah?” Saya yakin, tidak ada satupun penelitian yang menyatakan hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa sikap itu bukan sebab kauni.

Mengingat kasus ini tidak memenuhi dua kriteria di atas maka dapat dsimpulkan bahwa mengubur baju BUKANLAH SEBAB agar orang betah di rumah.

Dengan demikian, meyakini bahwa “mengubur baju merupakan sebab orangnya betah di rumah” adalah keyakinan yang tidak benar, bahkan bisa termasuk syirik kecil. Allahu a’lam.
{/slide}

{slide=7. Hikmah Membunuh Cecak|closed}

Diantara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membunuh cicak. Ada apa dengan cicak? Apa hikmah dibalik anjuran membunuh cicak?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, Saya belum memahami hikmah perintah membunuh cicak jika membaca riwayat berikut: Diriwayatkan dari Imam Ahmad, “Bahwasanya ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api maka mulailah semua hewan melata berusaha memadamkannya, kecuali cicak, karena sesungguhnya cicak itu mengembus-embus api yang membakar Ibrahim.” (Imam Ahmad, 6:217)

Cicak yang mengembus agar api semakin membesar terjadi pada masa Nabi Ibrahim. Apakah cicak termasuk hewan terkutuk sehingga ia tetap harus dibunuh hingga akhir zaman? Bukankah cicak mengurangi populasi nyamuk?

Jazakumullah khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah ….

Pertama: Terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk membunuh cicak, di antaranya:

  1. Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
  2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali bantingan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan dua kali bantingan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama), ….” (HR. Muslim).
  3. Dalam riwayat Muslim; dari Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.

Kedua: Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang dicontohkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum, padahal mereka adalah manusia yang jauh lebih bertakwa dan lebih berkasih sayang terhadap binatang, daripada kita. Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh sepenuhnya adalah menerima setiap perintah tanpa menanyakan hikmahnya. Dalam riwayat-riwayat di atas, tidak kita jumpai pertanyaan sahabat tentang hikmah diperintahkannya membunuh cicak. Mereka juga tidak mempertanyakan status cicak zaman Ibrahim jika dibandingkan dengan cicak sekarang. Jika dibandingkan antara mereka dengan kita, siapakah yang lebih menyayangi binatang?

Ketiga: Penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membunuh cicak tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membunuh cicak, disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
  2. Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)

Keempat: Hikmah yang disebutkan di atas, hanya sebatas untuk semakin memotivasi kita dalam beramal, bukan sebagai dasar beramal, karena dasar kita beramal adalah perintah yang ada pada dalil dan bukan hikmah perintah tersebut. Baik kita tahu hikmahnya maupun tidak.

Kelima: Segala sesuatu memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya terbatas– akan menganggap bahwa cicak memiliki beberapa manfaat yang lebih besar daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang pandangan-Nya sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap madarat cicak lebih besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan: pandangan manusia yang serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah yang sempurna?

Keenam: Manakah yang lebih penting, antara mengamalkan perintah syariat atau melestarikan hewan namun tidak sesuai dengan perintah syariat? Orang yang kenal agama akan mengatakan, “Mengamalkan perintah syariat itu lebih penting. Jangankan, hanya sebatas cicak, bila perlu, harta, tenaga, dan jiwa kita korbankan demi melaksanakan perintah jihad, meskipun itu adalah jihad yang sunnah.”

Semoga perenungan ini bisa menjadi acuan bagi kita untuk tunduk dan patuh pada aturan syariat Allah. Allahu a’lam.

 {/slide}

Kumupulan artikel dari: www.konsultasisyariah.com

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini