بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Kajian Kitab Fawaid Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah Karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin Rahimahullah
🎙┃ Ustadz Mohammad Alif, Lc., M.Pd حفظه الله تعالى
🗓️┃Jum'at, 10 Februari 2026 / 21 Syawal 1447 H
🕰️┃ Ba'da Maghrib
🕌┃ Masjid Al-Qomar Jl. Slamet Riyadi No. 414 Rel Bengkong Purwosari, Solo
📖┃ Daftar Isi:
📖 Hadits ke-6: Hukum-hukum Agama dan Pentingnya Mensucikan Hati
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبَرَأَ لِدِينهِ وَعَرْضِهِ وَمَن وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحُمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنْ لِكُلِّ مَلِكٍ حُمَى أَلَا وَإِنَّ لِلهِ حُرُمَاتٍ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ" مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).”
📗 HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599.
💡 Faedah Hadits:
- Mendorong pelaksanaan amalan yang diperbolehkan (Halal) dan menghindari amalan yang dilarang (haram) dan diragukan kebenarannya (Syubhat).
- Bahwa perkara-perkara yang diragukan kebenarannya (Syubhat) hanya diketahui oleh sebagian kecil orang.
Ciri ahlul bid'ah adalah berbicara perkara-perkara yang mujmal (umum) sehingga menimbulkan banyak penafsiran.
- Kewajiban menjaga prinsip-prinsip agama dan menjunjung tinggi martabat manusia.
- Bahwa siapa pun yang tidak menghindari perkara-perkara yang diragukan kebenarannya (syubhat) dalam penghasilan dan penghidupannya, akan terjerumus ke dalam pelanggaran kehormatan atau terjerumus ke dalam perbuatan yang haram.
- Menghalangi setiap jalan yang mengarah kepada perbuatan yang dilarang dan diharamkan.
- Mendorong penyucian hati (memperbaharui dan menjaga), karena dengan kebaikannya segala sesuatu menjadi baik, dan dengan kerusakannya segala sesuatu dalam diri seseorang menjadi rusak.
- Apa yang terungkap di lisan, adalah gambaran dari isi hati.
- Hasad dan jenisnya:
1. Hasad Madzmum: Dengki yang tercela, dan haram. Ini muncul dari hati yang rusak.
2. Hasad yang mubah: Menginginkan sesuatu dari orang lain tetapi tidak menghendaki nikmat orang lain tersebut hilang.
3. Hasad mustahab (dianjurkan) : yaitu ghibtah. berniat untuk mendapatkan nikmat seperti orang lain, agar bisa berbuat baik dengan nikmat tersebut.
- Bahwa akal bersemayam di dalam hati, sesuai dengan ayat agar mereka mempunyai hati yang dapat memahami}.
- Bahwa memilih pekerjaan yang baik (halal) menunjukkan baiknya hati.
💡 Kaidah nabawiyah:
Sesungguhnya yang Halal telah jelas dan Haram telah jelas.
*****
📖 Hadits ke-7: Agama adalah Nasihat
عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ" رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.”
📗 HR. Muslim, no. 55.
💡 Faedah Hadits:
- Perintah untuk memberikan nasihat yang tulus sangat ditekankan sehingga dianggap sebagai keseluruhan agama itu adalah Nasihat.
- Memberikan nasihat yang tulus disebut sebagai kewajiban agama dan bagian dari Islam.
- Seorang ulama hendaknya terlebih dahulu menyampaikan suatu perkara penting secara umum, kemudian menguraikannya secara rinci, sehingga pendengar siap dan bersemangat untuk penjelasan lebih lanjut. Hal ini membuat pesan lebih berdampak dan lebih mudah diterima.
- Memberikan nasihat yang tulus adalah wajib bagi setiap Muslim untuk diberikan kepada sesama Muslim dalam setiap situasi, waktu, dan tempat.
- Memberikan nasihat yang tulus kepada para pemimpin Muslim berarti membantu mereka dalam menegakkan kebenaran, membimbing mereka dalam hal-hal yang tidak mereka ketahui atau abaikan, memenuhi perjanjian mereka, dan menaati perintah mereka sesuai dengan apa yang benar.
💡 Kaidah nabawiyah:
Agama itu adalah Nasihat.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم