Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Islam

Shalat_JamaahJika kaum wanita melakukan sholat jauh dari jama'ah laki-laki,maka shaff yang paling utama bagi mereka adalah shaff yang pertama,kemudian yang setelahnya.hal ini berdasarkan sabda rosulullloh sollallohu alaihi wasallam :

" Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-nya bersholawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaff - shaff terdepan".HR.Abu Daud (no.650) dan Nasa'i (II/90) dengan sanad yang sahih.

Adapun jika mereka melakukan sholat di belakang pria,maka shaff terbaik bagi mereka adalah yang paling akhir, dan yang paling jelek adalah yang paling pertama.

Letak shaff bagi kaum Wanita

Di syari'atkan bagi kaum Wanita untuk melakukan sholat di belakang kaum Pria.berdasarkan hadist anas bin malik beliau berkata  :

"Aku melakukan sholat bersama anak yatim dirumah kami di belakang Rosululloh sallallohu alaihi wasallam sedangkan ibuku  - Ummu sulaim  -berada di belakang kami".HR.Bukhori (no.870)

catatan :

Jika seorang Wanita berdiri pada shaff kaum pria atau didepannya ,maka batallah sholatnya berdasarkan pendapat yang lebih tepat,kecualil ketika berada dalam keadaan dorurat,atau ia tidak mengetahuinya.Wallohu a'lam.

Faedah :

Jika kaum Wanita melakukan sholat dibelakang kaum pria,dimana kaum wanita bisa melihat kaum pria ,maka wajib atas kaum wanita untuk tidak mengangkat kepala dari sujud kecuali kaum pria telah mengangkat kepalanya dan telah tegak sehingga kaum wanita tidak bisa memandang sedikitpun dari aurat kaum pria.hal ini berdasarkan hadist Sahl semoga Alloh meridloinya :

"Adalah kaum pria melakukan sholat bersama Nabi sollallohu 'alihi waslllam dengan mengikatkan sarungnya di leher - leher mereka  (karena sempit) bagaikan keadaan anak kecil, lalu dikatakan kepada kaum wanita, "janganlah kalian mengangkat kepala kalian sehingga kaum pria telah tegak  duduk".HR.Bukhori (no.362)

Kesimpulan :

  1. Apabila kaum Wanita berada dibelakang kaum pria dengan pembatas kaca yang transparan ,maka kaum wanita tidak boleh berdiri dari sujud atau ruku kecuali kaum pria sudah berdiri tegak.yang afdhol tertutup,sehingga tidak terjadi fitnah.
  2. Apabila antara shaff pria dan shoff wanita kosong maka hal itu tidak mengapa.
  3. yang di maksud sejelek shaff wanita adalah yang paling awal adalahmengurangi pahalanya.
  4. shoff wanita tetap harus di belakang shoff pria selagi masih bisa mendengar bacaan imam.

Di kutip dalah kitab FIQHU ASSUNNAH LI ANNISA  yang di karang oleh Abu malik kamal bin as sayyid salim.dalam bab sholat berjamaah bagi wanita dan di ambil pula dari fatawa ulama mutaakhirah