Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Islam

istri-cantik“Wanita cantik memang relatif, tapi kalau jelek itu mutlak!” Demikianlah bunyi sebuah joke klise yang tidak tepat alias ngawur. Lho, kok ngawur? Ya, sebab pada dasarnya segala yang Allah ciptakan itu bagus dan indah. Allah ta'aala berfirman:

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ

“Dialah yang membaguskan segala sesuatu yang Dia ciptakan.” (QS. As-Sajdah [32]: 7)

Nabi ` bersabda:

كُلُّ خَلْقِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ

“Segala ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla itu indah.” [Riwayat Ahmad dan ath-Thabrāni, serta dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni]

Hanya saja, keindahan fisik yang Allah berikan kepada masing-masing individu itu beraneka ragam dan bertingkat-tingkat. Keanekaragaman dan tingkatan itulah yang kemudian didefinisikan sebagai jelek, cantik atau tampan. Tipe dan model yang begini disebut sebagai cantik, dan model yang begitu disebut jelek. Pada dasarnya, yang demikian itu hanyalah diversifikasi dan pembedaan bentuk. Bayangkan sekiranya seluruh manusia itu memiliki wajah dan postur yang sama. Repot kan?

Adalah fithrah manusia untuk menyukai segala hal yang indah. Karena itu, merupakan hal yang lumrah apabila seorang lelaki mencari wanita yang menurutnya indah atau cantik. Terkadang kita jumpai sikap berlebihan (ghuluww atau ifrāth) di kalangan sebagian aktivis, bahwa seolah-olah menjadikan kecantikan sebagai salah satu parameter dalam memilih pasangan hidup merupakan ‘dosa’ atau perbuatan tercela. Sebagian mereka juga ‘pasrah’ begitu saja apabila dijodohkan oleh pembimbing agama mereka (murabbi). Sikap semacam ini tentu saja bukan merupakan sikap yang tepat atau harus dilakukan. Sayangnya, ini masih cukup sering terjadi.

Sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah (yusr) dan toleran (samhah). Islam mengakomodir keinginan dan kebutuhan manusia. Hanya saja, Islam memberi batasan dan aturan dalam pemuasan kebutuhan dan keinginan tersebut, untuk mencegah terbukanya pintu-pintu kerusakan.

Islam mengakomodir fithrah dan naluri manusia untuk menyukai lawan jenisnya. Karena itu Islam membolehkan bahkan menganjurkan menikah, serta menafikan dan melarang sikap membujang (tabattul). Namun, di sisi lain, Islam mengecam keras perbuatan zina, yang mengakibatkan hancurnya tatanan sosial dalam masyarakat.

Demikian pula halnya dalam memilih pasangan hidup. Islam mengakomodir apabila seorang pria membutuhkan wanita cantik sebagai pendamping hidupnya, selama proses yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariah. Jika seseorang suka makan gado-gado dan tidak suka makan bakso, maka jangan dipaksa untuk makan bakso, bukankah begitu?

Pemaksaan ‘selera’ dalam kehidupan rumah tangga dampaknya bisa sangat fatal, yaitu berupa ketidakharmonisan hubungan suami istri dan lain-lain. Sebagian orang menyatakan bahwa rumah tangga yang tidak harmonis termasuk ‘neraka dunia’. Sayangnya, ada muslimah yang kurang menyadari hal-hal tersebut. Jika ada ikhwān melakukan nazhar (melihat calon pasangan) dalam proses ta`āruf (saling mengenal sebelum pernikahan) lalu proses tersebut gagal karena sang muslimah dinilai belum memenuhi kriteria secara fisik, maka jadilah si ikhwān jadi bahan celaan. Padahal, seharusnya si akhwat tersebut berlapang dada. Sebab, jika proses tersebut dipaksakan berlanjut ke jenjang pernikahan, maka besar kemungkinan akan terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang dapat berbuntut perceraian.

Meskipun demikian, sikap semata-mata mencari kecantikan (beauty oriented) juga kurang tepat. Sebab, sekedar pasangan cantik tidak menjanjikan kebahagiaan. Faktor paling krusial dalam kebahagiaan rumah tangga adalah akhlak dan keshalihan dalam beragama. Ini adalah realitas yang tidak akan dipungkiri oleh mereka yang telah mengecap kehidupan rumah tangga.

Dari Abū Hurairah, Nabi ` bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau mendapat wanita yang baik agamanya agar engkau beruntung dan tidak merugi.” [Riwayat al-Bukhāri.]

Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Hadits ini menunjukan bahwa seorang pria dianjurkan/disunnahkan untuk mencari istri dengan memperhatikan empat kriteria tersebut (harta, martabat, kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Hāfizh Ibn Hajar. Beliau berkata, “Sabda Nabi `: ‘karena kecantikannya‘ merupakan dalil bahwa dianjurkan untuk menikahi wanita yang jelita. Kecuali jika terjadi kontradiksi antara wanita yang cantik jelita namun tidak shalih dan wanita yang shalih namun tidak cantik jelita (maka diutamakan yang shalih meskipun tidak cantik). Jika keduanya sama dalam hal keshalihan maka yang cantik jelita lebih utama (untuk dinikahi)….” [Lihat al-Fath, vol. IX, hal. 135].

Pendapat Kedua: Hadits tersebut hanya menyebut realitas yang terjadi di masyarakat, bahwa wanita dinikahi karena empat kriteria tadi. Dan kriteria yang dianjurkan dalam menikahi wanita hanyalah karena kebaikan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. [Lihat al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim Ibn al-Hajjāj, vol. X, hal. 51-52. Pendapat ini telah diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam an-Nail vol. IX, hal. 234.]

Imam Ibn Qudāmah berkata, “Hendaklah ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna. Karena itulah disyari’atkan nazhar (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan dari Abū Bakr Ibn Muhammad Ibn `Amr Ibn Hazm dari Rasulullah `, bahwa beliau bersabda,

إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا

“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak mengambil sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik).” [Hadits ini dinyatakan tidak valid oleh Syaikh al-Albāni dalam adh-Dha’īfah no. 462. Lihat al-Mughnī vol. VII, hal. 82.]

Imam al-Munāwi berkata, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat bisa (lebih mudah) hilang dari sang wanita.”

Namun, sebagian Salaf tidak suka untuk menikahi wanita yang terlalu cantik. Imam al-Munāwi berkata, “Salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal itu (dapat) menimbulkan sikap kesewenangan pada diri wanita, yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan sang pria.”[Faidhu'l Qadīr vol. III, hal. 271.]

Ada hadits yang menunjukan larangan menikahi wanita karena motivasi selain agama. Dari Abdu’Llah Ibn `Amr, Nabi ` bersabda

لاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وانكحوهن للدين. وَلَأَمَةٌ سوداء خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan. Sebab bisa jadi kecantikan menjerumuskan mereka dalam kebinasaan. Dan janganlah kalian menikahi para wanita karena harta, karena bisa jadi harta menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas. Namun nikahilah para wanita karena agama mereka. Sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan dengan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik (untuk dinikahi).” [Riwayat Ibn Mājah, al-Bazzār dan al-Baihaqi.]

Namun hadits ini tidak valid, tidak dapat dijadikan hujjah. [Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh al-Albāni dalam adh-Dha’īfah vol. III, hal. 172, dan Dhaī'fu'l Jāmi` no. 6216.]

Penting untuk diperhatikan, sebaiknya seorang pria menanyakan atau mencari tahu tentang kecantikan calon istri sebelum agamanya. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin meminang seorang wanita maka hendaklah yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya. Jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya.” [Syarh Muntahā'lIradāt, vol. II, hal. 623.]

Perkataan Imam Ahmad tersebut menunjukan tingginya fiqh dan pemahaman beliau. Sebab jika yang pertama kali ditanyakan adalah tentang agama si wanita, lalu dikabarkan kepadanya bahwa yang bersangkutan adalah wanita yang shalih, akan tetapi kemudian setelah dilihat ternyata secara fisik si wanita jauh di bawah harapan si pria, sehingga ia tidak jadi menikahi wanita tersebut, maka berarti si pria telah meninggalkan wanita tersebut padahal ia telah mengetahui bahwa wanita itu adalah wanita yang shalih.

Namun sekali lagi penting untuk ditekankan bahwa kecantikan adalah hal yang relatif. (Ingat joke di awal tulisan?) Terkadang seorang wanita sangat cantik menurut pria tertentu, namun ternyata tidak demikian menurut pria yang lain. Di samping itu, kriteria akhlak dan keshalihan agama lebih penting untuk ditekankan.

Ada saudara kita yang berumah tangga dan telah dikaruniai anak. Istrinya cantik. Keturunan Arab. Konon, adalah yang paling cantik di daerahnya dan menjadi idaman para pemuda di lingkungannya. Saudara kita ini merasa bangga bisa mendapatkannya. Namun, pada suatu perbincangan dia bertutur memberikan wejangan. Kira-kira demikian inti ceritanya:

“Kita memang harus percaya dengan hadits Nabi ` tentang dinikahinya wanita karena empat perkara. Benarlah anjuran untuk wanita karena agamanya. Sungguh kecantikan istri kita itu akan memudar atau kita akan merasa terbiasa, bahkan mungkin kita bosan. Setiap saat, setiap hari, kita melihat dan berjumpa dengannya. Akibatnya, kecantikan yang dulu terasa istimewa itu menjadi biasa. Bahkan, tak jarang kita akan melihat bahwa wanita lain terasa jauh lebih cantik darinya. Belakangan ini kami sering bertengkar, terutama ketika ia diingatkan tentang perkara agama. Maka, berusahalah untuk mencari istri yang baik dari sisi agamanya, niscaya akan datang ketenangan dan kebaikan dalam rumah tangga.”

Kemudian saudara kita tersebut menuturkan kisah salah seorang sahabatnya yang dikenalkan kepada kebenaran oleh istrinya. Dia begitu setia mengajari dan senantiasa melayani dengan tulus serta ikhlas untuk mengabdi pada sang suami, sehingga tiba suatu masa di mana si istri sampai mengatakan, “Silakan jika ingin ta’addud (poligami). Bila perlu akan saya bantu untuk mencarikan.” Ternyata, si suami sama sekali tidak tertarik, karena merasa istri tercintanya tersebut sudah demikian istimewa, sedangkan belum tentu ia akan mendapatkan yang semisal dari istri kedua.

Walhasil, mencari istri cantik itu perlu. Tapi jangan lengah terhadap kriteria lain yang lebih utama, yakni keshalihan dan agama. Kata orang: Kita sedang mencari teman hidup, bukan teman tidur. Menikah itu ‘bersenyawa’, bukan sekedar bersetubuh.

Pada diri manusia ada dua kebutuhan yang harus terpenuhi. Kebutuhan lahir dan kebutuhan batin. Menurut saya, kecantikan itu lebih terkait dengan pemenuhan kebutuhan lahir, sedangkan keshalihan itu lebih terkait dengan pemenuhan kebutuhan batin. Selanjutnya, kecantikan yang lebih bersifat lahir itu erat kaitannya dengan nafsu, sementara keshalihan yang lebih bersifat batin itu erat kaitannya dengan cinta dan kasih sayang. Idealnya, kebutuhan lahir dan batin, cinta dan nafsu, terkumpul dalam diri satu orang yang bernama ‘istri’.

Akhirnya, saya tutup tulisan ini dengan kata orang: “Untuk istri pertamamu, maka carilah wanita yang benar-benar mengerti agama. Sebab dengan demikian engkau tidak akan kesulitan untuk mencari istri kedua.” He he….

Artikel: Adni Kurniawan Abū Fāris an-Nūri

NB:

Bahan untuk menyusun tulisan ini adalah sebuah pembahasan ilmiah yang pernah diberikan oleh sahabat dan saudara saya yang mulia, Ustadz Firanda. Juga tulisan serupa yang dimuat dalam situs: salafyitb.wordpress.com oleh saudara dan kawan saya, Ustadz Abu Umair.