LARANGAN BERPUASA PADA PERTENGAHAN KEDUA DI BULAN SYA’BAN
Pertanyaan
Apakah dibolehkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban? Karena saya mendengar bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang berpuasa setelah pertengahan Sya’ban
Teks Jawaban [Oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid - islamqa.info]
Alhamdulillah.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237, Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 590)
“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 590)
Hadits ini menunjukkan larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, yaitu dimulai dari hari keenam belas. Akan tetapi telah ada (dalil) yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa.
Diantaranya adalah, Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914. Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.”
Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semisal itu.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1970, Muslim, no. 1156 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)." Redaksi dari Muslim.
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ungkapan
كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلاً
biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)."
Kalimat kedua adalah penafsiran dari kalimat pertama, dan menjelaskan bahwa kalimat ‘Kullahu’ maksudnya adalah Ghalibuhu, yaitu sebagian besarnya.
Hadits ini menunjukkah dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, akan tetapi bagi siapa yang ingin menyambung dengan puasa sebelumnya.
Ulama kalangan mazhab Syafii telah mengamalkan hadits-hadits ini, lalu mereka berkata, tidak dibolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa atau ingin melanjutkan puasa sebelum pertangahan (Sya’ban). Dan ini adalah pendapat terkuat menurut kebanyakan mereka (ulama mazhab Syafi’i) bahwa larangan dalam hadits adalah untuk pengharaman. Sebagian lain berpendapat –seperti Ar-Ruyani- bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan untuk mengharamkan. (Silakan lihat kitab Al-Majmu, 6/399-400, dan Fathul Bari, 4/129)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab Riyadus Shalihin, hal. 412: “Bab larangan mendahului Ramadan (dengan berpuasa) setelah pertengahan Sya’ban kecuali bagi orang yang meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban) atau bertepatan dengan kebiasaan berpuasa Senin Kamis."
Mayoritas ulama melemahkan hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban. Berdasarkan hal itu mereka mengatakan, tidak dimakruhkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
Al-Hafiz rahimahullah berkata: “Mayoritas ulama membolehkan berpuasa sunah setelah pertengahan Sya’ban, dan mereka melemahkan hadits yang ada tentang hal itu. Imam Ahmad dan Ibnu Main berkata bahwa (haditsnya) munkar.” (Fathul Bari).
Di antara yang melemahkannya juga adalah Baihaqi dan At-Thahawi. Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni bahwa Imam Ahmad berkomentar tentang hadits ini, 'Tidak valid. Kami pun menanyakan kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau tidak menshahihkannya, dan tidak meriwayatkannya kepadaku, bahkan beliau menghindarinya. Alaa’ adalah perawi tsiqah (terpercaya), haditsnya tidak diingkari, selain ini (saja).”
Al-Alaa adalah Al-Alaa bin Abdurrahman meriwayatkan hadits ini dari bapaknya dan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Ibnu Qoyyim rahimahullah telah menjawab dalam kitab Tahzibus Sunan terhadap orang yang melemahkan hadits ini, kesimpulannya adalah bahwa sesungguhnya hadits ini shahih dengan persyaratan Muslim.
Adapun bahwa Al-Alaa meriwayatkan hadits seorang diri tidak termasuk cacat, karena beliau tsiqah (terpercaya). Muslim telah mengeluarkan banyak hadits dari beliau dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Banyak terdapat dalam kitab Sunan, para perawi yang tsiqah, sendiri dalam meriwayatkan (hadits) dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Umat dapat menerima dan mengamalkannya.
Dugaan bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits yang menunjukkan (dibolehkannya) puasa Sya’ban, sebenarnya tidak ada pertentangan di antara keduanya. Karena hadits-hadits yang membolehkan berpuasa ditunjukkan bagi mereka yang berpuasa pada pertengahan Sya'ban untuk meneruskan puasa sebelumnya dan bagi mereka yang biasa berpuasa pada pertengahan kedua. Maka hadits Al-Alaa menunjukkan larangan berpuasa bagi mereka yang tidak terbiasa berpuasa setelah pertengahan (Sya’ban), bukan karena kebiasaan, juga bukan karena ingin meneruskan puasa dari pertengahan sebelumnya.”
Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya tentang hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, beliau menjawab: “Ia adalah hadits yang shahih sebagaimana dikatakan Al-Allamah Syekh Nasiruddin Al-Albany. Maksud larangannya adalah baru memulai berpuasa dari pertengahan bulan (Sya'ban). Adapun bagi yang sudah sering berpuasa atau telah banyak banyak berpuasa di bulan (Sya’ban), maka dia telah sesuai dengan sunnah.” (Al-Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15/385)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam syarah (penjelasan) Riyadus Shalihin, 3/394: “Kalau pun haditsnya shahih, maka larangannya tidak bermakna haram akan tetapi hanya makruh saja. Sebagaimana pendapat sebagian ulama. Kecuali bagi yang terbiasa berpuasa, maka dibolehkan baginya berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban.”
Kesimpulan jawabannya adalah bahwa larangan berpuasa dipertengahan kedua bulan Sya’ban dianggap makruh, bukan haram, kecuali bagi yang biasa berpuasa atau ingin menyambung puasa yang telah dia lakukan sejak sebelum pertengahan bulan. Wallallahu’alam
Hikmah dari larangan ini, bahwa menyambung berpuasa dapat melemahkan dirinya untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Jika ada yang mengatakan bahwa jika berpuasa dari awal bulan, mungkin dia lebih lemah lagi! Maka jawabannya adalah bahwa orang yang telah berpuasa sejak awal bulan, maka dia telah terbiasa berpuasa sehingga kelemahan akibat berpuasa akan berkurang.
Al-Qori berkata, "Larangan (yang terdapat dalam hadits) condong bermakna boleh, sebagai bentuk kasih sayang kepada umat agar tidak lemah dalam melakukan kewajiban puasa Ramadan, sehingga dapat melaksanakannya dengan semangat. Adapun bagi orang yang telah banyak berpuasa di bulan Sya’ban, maka dia telah terbiasa sehingga hilanglah rasa berat itu."
Wallallahua’lam.
Keutamaan-keutamaan ‘Asyura
Adapun keutamaan puasa ‘Asyura di antaranya:
Pertama: Menghapus dosa-dosa setahun yang lalu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ia berkata: Rasulullahﷺ ditanya tentang puasa ‘Asyura? Maka beliau bersabda: “Saya berharap kepada Allah puasa ‘Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain dari Abu Qatadah ra. ia berkata: Rasulullahﷺ bersabda: “Puasa hari ‘Arafah menghapus dosa dua tahun setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Dan puasa ‘Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari dan At-Tirmizi).
Kedua: Puasa Asyura adalah termasuk puasa yang paling utama, karena dilakukan di bulan Allah yang agung dan mulia yaitu bulan Muharram sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullahﷺ. ditanya: Shalat apa yang paling utama setelah shalat wajib? Rasulullahﷺ bersabda: “Shalat di tengah malam”. Lalu ditanya lagi: Puasa apa yang paling utama setelah puasa Ramadhan? Rasulullahﷺ. bersabda: “Bulan Allah yang kalian memanggilnya Muharram” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).
Ketiga: Rasulullahﷺ selalu berpuasa ‘Asyura sejak sebelum diangkat menjadi Rasul sampai meninggal. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan memerintahkan umat Islam berpuasa. Dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallohu'anha ia berkata: Hari ‘Asyura merupakan hari puasa orang-orang kaum Quraisy pada masa jahiliah. Rasulullahﷺ berpuasa ‘Asyura. Ketika beliau mendatangi Madinah, beliau berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa ‘Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin berpuasa ‘Asyura maka silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak berpuasa maka silakan tidak berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih).
Puasa ‘Asyura merupakan hari yang agung di mana pada hari itu Nabi Musa berpuasa sebagai rasa syukur atas nikmat Allah swt yang telah menyelamatkannya dan kaum dari fir’aun. Maka Rasulullah ﷺ mengikuti Nabi Musa dalam berpuasa ‘Asyura dan mengatakan lebih berhak mengikutinya daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena ada persamaan syariat Nabiﷺ dengan syariat Nabi Musa dalam tauhid dan Ushuluddin serta beriman kepada Nabi Musa. Adapun Yahudi dan Nasrani tidak demikian. Namun, untuk membedakan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani, Rasulullahﷺ berniat berpuasa Tasu’a bersama dengan ‘Asyura pada tahun depannya, meskipun beliau tidak dapat melakukannya karena telah wafat terlebih dahulu.
Terutama Hari Jum'at adalah waktu yang mulia, untuk memperbanyak shalawat atas Nabi ﷺ yang mulia.
Pengertian Shalawat dan Salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah Subhaanhu wa ta’ala berfirman:
إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [Al-Ahzab/33: 56]
Ibnu Katsir-rahimahullah- berkata : “Maksud ayat ini adalah bahwa Allah Subhaanhu wa ta’ala mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kedudukan hamba dan nabi-Nya (Muhammad) di sisi-Nya di langit di mana malaikat-malaikat bershalawat untuknya, lalu Allah Subhaanhu wa ta’ala memerintahkan makhluk-makhluk yang ada di bumi untuk bershalawat dan salam untuknya, agar pujian tersebut berkumpul untuknya dari seluruh alam baik yang ada di atas maupun yang ada di bawah.”
Selengkapnya: Anjuran Memperbanyak Shalawat atas Nabi Muhammad ﷺ
Apa sih hari tasyriq?
Imam Nawawi berkata, “Hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Tasyriq berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyriq adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).
Hal-hal berkaitan hari tasyriq yang perlu diketahui:
Dilarang Puasa
Nabi ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari-hari tasyriq adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah" (HR. Muslim).
Hari makan dan minum maksudnya hari tidak boleh puasa. Larangan puasa ini berlaku untuk puasa qodho atau pun puasa sunnah.
Puasa Arafah adalah puasa yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa Arafah dinamakan demikian karena saat itu jamaah haji sedang wukuf di terik matahari di padang Arafah. Puasa Arafah ini dianjurkan bagi mereka yang tidak berhaji. Sedangkan yang berhaji tidak disyariatkan puasa ini.
Mengenai hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hari Arofah adalah hari pembebasan dari api neraka. Pada hari itu, Allah akan membebaskan siapa saja yang sedang wukuf di Arofah dan penduduk negeri kaum muslimin yang tidak melaksanakan wukuf. Oleh karena itu, hari setelah hari Arofah –yaitu hari Idul Adha- adalah hari ‘ied bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Baik yang melaksanakan haji dan yang tidak melaksanakannya sama-sama akan mendapatkan pembebasan dari api neraka dan ampunan pada hari Arofah.” (Lathoif Al Ma’arif, 482)
Mengenai keutamaan puasa Arafah disebutkan dalam hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Ini menunjukkan bahwa puasa Arafah adalah di antara jalan untuk mendapatkan pengampunan di hari Arafah. Hanya sehari puasa, bisa mendapatkan pengampunan dosa untuk dua tahun. Luar biasa fadhilahnya ...