Katanya Demokrasi Haram kok Mengakui Hasilnya
09 May 2018- Details
- Penulis: Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc, MAg
- Dibaca: 4095 kali.
Agar anda tidak salah paham......
Akhir-akhir ini banyak pertanyaan atau lebih tepatnya cibiran yang dialamatkan kepada dakwah salafiyah yang penuh berkah ini, mereka berkata: " mengapa kaum salafi tidak mau mengikuti demokrasi tapi ridho dengan kepemimpinan yang dihasilkan darinya??? ...mereka juga berkata: "Katanya haram kok hasilnya jadi halal??? Kalian kontradiktif " begitulah mereka mencibir kaum salafy...
Lalu bagaimana penjelasannya????
Begini,...manhaj salaf adalah manhaj lurus yang dibangun di atas ilmu dan dalil, bukan karena hawa nafsu atau karena ikut arus manusia.
أحكام الشروع ،غير أحكام الوقوع" و "أحكام الابتداء غير أحكام الأثناء أو الانتهاء"
Kaidah ini menjelaskan kepada kita bahwa hukum sesuatu di awal perkara berbeda dengan setelah terjadi perkara itu.
Bagaimana menerapkan kaidah ini?
- Contoh pertama: kepemimpinan budak
Hukum budak atau hamba sahaya menjadi pemimpin adalah haram berdasarkan ijma' kaum muslimin.
ummat islam telah berijma' (bersepakat) bahwa kepemimpinan tidak boleh dipegang oleh seorang budak (Al-imam Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379), vol. 13 hal.122)
Akan tetapi jika terjadi sebuah fenomena bahwa kaum budak telah berhasil menjadi seorang pemimpin, dengan jalan militer atau selainnya, kemudian memiliki kekuatan, memiliki teritorial dst.....maka wajib ditaati, untuk mencegah terjadinya gejolak kekacauan dan menjaga agar tidak terjadi pertumpahan darah di kalanagn kaum muslimiin, inilah ahkam wuqu' (hukum setelah kejadian).
Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,
“Jika seorang budak secara nyata berhasil menguasai secara paksa dengan kekuatannya, maka taat kepadanya adalah wajib dalam rangka memadamkan gejolak fitnah (kekacauan) dan menghindari pertumpahan darah, selama dia tidak memerintahkan kepada maksiat” (al-Imam Amin asy-syinqithi, adwa' al-bayan (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H), hal. 27).
- Contoh kedua: Masalah pemberontakan atau kudeta
akan tetapi jika terjadi kudeta dan pemimpin yang dikudeta telah tersingkir dari pemerintahannya, kemudian datang pemimpin baru hasil kudeta yang memiliki kekuatan dan penguasaan terhadap negara, maka wajib diridhoi dan ditaati selama dalam hal ma'ruf,...untuk mencegah terjadinya kobaran fitnah dan bencana,,,ini akhkam al-Wuqu'.
- Contoh ketiga: Hukum demokrasi menurut ulama salafiyun adalah terlarang karena bukan sistem islam,,, ini ahkam syuru' (permulaan)
- Contoh keempat dan inti pembahasan.: Ulama' Salafiyuuun menolak demokrasi (ahkam syuru')
Namun jika sudah terjadi demokrasi dan muncul pemimpin yang disepakati, maka salafiyun tetap mentaatinya selama dalam hal yang ma'ruf (Ahkam wuquu')