بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Kitab Adabul Mufrad
🎙┃ Pemateri : Ustadz Yunan Hilmi, Lc Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari/ Tanggal : Senin, 4 Agustus 2025 M / 10 Safar 1447H
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
٢٣٧. بَابُ الْحَدِيثِ لِلْمَرِيضِ وَالْعَائِدِ
Bab 237: Hadits Nabi ﷺ bagi Orang Sakit dan Orang yang Menjenguk
٥٢٢ - حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبِي، أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَزْمٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ، فِي نَاسٍ مِنْ أَهْلِ الْمَسْجِدِ، عَادُوا عُمَرَ بْنَ الْحَكَمِ بْنِ رَافِعٍ الْأَنْصَارِيَّ، قَالُوا: يَا أَبَا حَفْصٍ، حَدِّثْنَا، قَالَ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ عَادَ مَرِيضًا خَاضَ فِي الرَّحْمَةِ، حَتَّى إِذَا قَعَدَ اسْتَقَرَّ فِيهَا». صحيح
522. Qais bin Hafsh mengabarkan kepada kami, ia berkata Khalid bin Al-Harits mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdul Hamid bin Ja'far mengabarkan kepada kami, ia berkata:
Ayahku mengabarkan kepadaku bahwa Abu Bakar bin Hazm dan Muhammad bin Al-Munkadir bersama sejumlah orang jama'ah masjid, menjenguk 'Umar bin Al-Hakam bin Rafi' Al Anshariy. Mereka berkata, “Wahai Abu Hafsh, sampaikanlah (hadits) kepada kami.” Lalu ia berkata, “Aku mendengar Jabir bin 'Abdillah berkata, “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, Barang siapa mengunjungi orang sakit, maka ia senantiasa masuk dalam rahmat (Allah), hingga apabila ia telah duduk, ia menetap padanya.”
📖 Shahih. Diriwayatkan Ahmad (3/304) dan Al-Hakim (1/350), lihat Ash-Shahihah (1929).
Kandungan Hadits: Anjuran agar menjenguk orang sakit.
****
٢٣٨. بَابُ مَنْ صَلَّى عِنْدَ الْمَرِيضِ
Bab 238. Shalat di Tempat Orang Sakit
٥٢٣ - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: عَادَ ابْنُ عُمَرَ ابْنَ صَفْوَانَ، فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ، فَصَلَّى بِهِمُ ابْنُ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ، وَقَالَ: إِنَّا سَفْرٌ. صحيح
523. Abdullah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari 'Amr: Dari Atha', ia berkata, Ibnu Umar menjeguk Ibnu Shafwan. Lalu tibalah waktu shalat, maka Ibnu Umar shalat dengan mereka dua raka'at dan berkata, “Sesungguhnya kami sedang musafir."
Isnadnya Shahih.
Tentang Umar bin Shafwan ini, syaikh Al-Albaniy Berkata, "Mungkin yang benar adalah Ibnu 'Umar bin Shafwan menjenguk ...," karena para perawi dalam kitab ini tidak ada yang bernama 'umar bin shafwan, bahkan tidak juga menurut semua perawi secara mutlak.
Bolehnya mengerjakan shalat bersama orang-orang yang menjenguk orang sakit di tempat orang yang sakit itu jika waktu shalat telah masuk.
*****
٢٣٩. بَابُ عِيَادَةِ الْمُشْرِكِ
٥٢٤ - حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ غُلَامًا مِنَ الْيَهُودِ كَانَ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ: «أَسْلِمْ» ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ، وَهُوَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ». صحيح
524.Sulaiman bin Harb mengabarkan kepada kami ia berkata: Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Tsabit:
Dari Anas bahwa ada seorang anak muda Yahudi pernah menjadi pelayan Rasulullah ﷺ, lalu ia sakit. Maka Nabi ﷺ datang menjenguknya. Beliau lalu duduk di dekat kepalanya lalu bersabda, "Masuklah ke dalam Islam"' Anak muda itu lalu memandang ayahnya yang juga sedang berada di dekat kepalanya. Ayahnya lalu berkata, "lkutilah Abul Qasim (Rasulullah ﷺ )" Lalu anak itu masuk Islam. Kemudian Nabi ﷺ keluar sambil bersabda, "segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka".
- Al-Bukhariy: Kitab Al-Janaa'iz. Bab ldzaa Aslamash Shobiyyu fa maata (1929).
- Boleh menjadikan orang musyrik sebagai pambantu dan dibolehkan menjenguknya ketika sakit.
- Boleh menjadikan anak kecil sebagai pembantu.
- Hadits ini sebagai dalil bahwa masuk Islam juga ditawarkan kepada anak kecil (yang orang tuanya non muslim) dan keislaman anak kecil adalah sah. Jika keislaman anak kecil tidak sah, Nabi ﷺ tidak mungkin menawarkan Islam kepada anak kecil tersebut dan beliau juga tidak akan mengabarkan bahwa anak tersebut selamat dari neraka.
- Nabi ﷺ sangat berrninat untuk menyelamatkan umat manusia dari neraka.
*****
٢٤٠. بَابُ مَا يَقُولُ لِلْمَرِيضِ
240. APA YANG DIKATAKAN UNTUK ORANG SAKIT
٥٢٥ - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلَالٌ، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتَاهُ، كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلَالُ، كَيْفَ تَجِدُكَ؟ قَالَ: وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ إِذَا أَخَذَتْهُ الْحُمَّى يَقُولُ:
525. Isma'il bin Abi uwais mengabarkan kepada kami, ia berkata: Malik mengabarkan kepadaku dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya:
Dari 'Aisyah bahwa ia berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal sakit." 'Aisyah berkata, "Lalu aku mengunjungi keduanya. Aku mengatakan, 'Wahai ayahku, apa yang engkau rasakan? Dan wahai Bilal, apa yang engkau rasakan?"' Ia (perawi) berkata, "Jika Abu Bakar mengalami demam, ia berkata:
[البحر الرجز]
كُلُّ امْرِئٍ مُصَبَّحٌ فِي أَهْلِهِ ... وَالْمَوْتُ أَدْنَى مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ
setiap orang bersama keluarganya...
padahal maut lebih dekat dari pada tali terompahnya
وَكَانَ بِلَالٌ إِذَا أُقْلِعَ عَنْهُ يَرْفَعُ عَقِيرَتَهُ فَيَقُولُ:
Dan jika Bilal akan sembuh dari sakitnya, ia mengeraskan suaranya lalu berkata:
[البحر الطويل]
أَلَا لَيْتَ شِعْرِي هَلْ أَبِيتَنَّ لَيْلَةً ... بِوَادٍ وَحَوْلِي إِذْخِرٌ وَجَلِيلُ
وَهَلْ أَرِدَنْ يَوْمًا مِيَاهَ مَجَنَّةٍ ... وَهَلْ يَبْدُوَنْ لِي شَامَةٌ وَطَفِيلُ
Betapa sekiranya aku tidur dimalam hari
Sementara di lembah sekitarku tumbuh idzkir Dan jalil
Dan sekiranya aku melewati sumber-sumber air Mijinnah Serta, betapa sekiranya tampak olehku buklt-bukit Syammah dan Thufail
قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: فَجِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، وَصَحِّحْهَا وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا فَاجْعَلْهَا بِالْجُحْفَةِ». صحيح
Lalu 'Aisyah Radhiyallahu’anha berkata, "Lalu aku menemui Rasulullah ﷺ dan aku memberitahu beliau. Lalu beliau berdo'a, 'Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana cinta kami kepada Makkah atau lebih dari itu. Dan jadikanlah ia (Madinah) sehat dan berikanlah keberkahan kepada kami pada sha' dan muddnya dan pindahkanlah demam ke Juhfah."
📖 Diriwayatkan Al-Bukhari 5677 dan Muslim 480).
📃 Penjelasan Kata:
- Makna عَقِيرَتَهُ :Suaranya dalam bentuk tangisan atau senandung.
- Makna جَلِيلُ : TumUuhan yang memenuhi sekeliling rumah atau selainnya.
- Makna مَجَنَّةٍ : Sebuah tempat yang jaraknya beberapa mil dari kota Makkah ke arah Marurzh Zhahran yang dahulu di sana terdapat sebuah pasar.
- Makna شَامَةٌ وَطَفِيلُ : Dua gunung yang terletak dekat dengan Makkah. '
- Makna الْجُحْفَةِ: Miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan Maghrib.
- Makna كَيْفَ تَجِدُكَ؟ : Bagaimana engkau mendapati dirimu? Maksudnya, perasaanmu, yakni bagaimana keadaan dirimu menurutmu?
- Adanya doa agar penyakit dihilangkan. Hal ini tidak menafikan ibadah do'a karena bisa jadi do'a menjadi salah satu sebab dipanjangkannya umur atau dihilangkannya penyakit. Bahkan, terdapat hadits-hadits mutawatir yang mengandung permohonan perlindungan dari gila, penyakit kusta, penyakit berat, akhlak tercela dan hawa nafsu serta penyakit yang buruk.
- Boleh bagi wanita menjenguk laki-laki yang sedang sakit dengan syarat memakai tabir.
- Di dalamnya terdapat dalil mendo'akan keburukan bagi orang kafir agar mendapat penyakit dan kebinasaan. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Dan pindahkan demamnya, lalu timpakan di Juhfah. Sedangkan pada saat itu penduduk Juhfah adalah orang-orang Yahudi".
- Anjuran mendo'akan kaum muslimin agar mendapat kesehatan, kebaikan dan keberkahan di negerinya, dan dihilangkan dari penderitaan dan musibah yang menimpa mereka.
*****
٥٢٦ - حَدَّثَنَا مُعَلَّى قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أَعْرَابِيٍّ يَعُودُهُ، قَالَ: وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَى مَرِيضٍ يَعُودُهُ قَالَ: «لَا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» ، قَالَ: ذَاكَ طَهُورٌ، كَلَّا بَلْ هِيَ حُمَّى تَفُورُ - أَوْ تَثُورُ - عَلَى شَيْخٍ كَبِيرٍ، تُزِيرُهُ الْقُبُورَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَنَعَمْ إِذًا». صحيح
526. Mu'alla mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdul 'Aziz bin Al-Mukhtar mengabarkan kepada kami, ia berkata: Khalid mengabarkan kepada kami dari Ikrimah:
Dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah datang menjenguk seorang Arab Badui dan jika beliau datang menjenguk seseorang yang sedang sakit, beliau bersabda, "Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih (dosa-dosa), InsyaAllah." Orang Arab Badui itu lalu berkata, "Pembersih, tidak, bahkan itu adalah demam yang muncul -atau menyerang- orang tua yang akan membawanya ke kubur." Maka Nabi menjawab, "Ya jika demikian."
📖 Diriwayatkan At-Bukhariy: Kitab Al-Mardhaa. Hadits no. (514).
🏷 Kandungan Hadits: Lihat hadits no. 514 beserta penjelasannya.
- Seorang imam haruslah memperhatikan masalah menjenguk orang sakit meskipun ia seorang Badui yang keras untuk memberitahu dan mengigatkannya dengan sesuatu yang bermanfaat baginya, dan memerintahkannya untuk bersabar agar ia tidak marah dengan takdir Allah yang akan menyebabkan Allah murka kepadanya.
- Orang yang sakit hendaknya mau menerima nasehat dan memberikan balasan yang baik kepada orang yang mengingatkannya.
*****
٥٢٧ - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ حَرْمَلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ الْقُرَشِيِّ، عَنْ نَافِعٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا دَخَلَ عَلَى مَرِيضٍ يَسْأَلُهُ: كَيْفَ هُوَ؟ فَإِذَا قَامَ مِنْ عِنْدِهِ قَالَ: خَارَ اللَّهُ لَكَ، وَلَمْ يَزِدْهُ عَلَيْهِ. ضعيف
527. Ahmad bin 'lsa mengabarkan kepada kami, ia berkata, 'Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami dari Harmalah, dari Muhammad bin 'Ali Al-Qurasyiy:
Dari Nafi', ia berkata, "Bilamana ibnu Umar menjenguk orang sakit, ia bertanya, 'Bagaimana keadaannya? Dan bilamana hendak pulang ia berkata, 'Semoga Allah memberimu keadaan yang lebih baik,' dan ia tidak menambah lebih dari itu.
- Dha'if. Karena Muhammad bin Ati At-Qurasyiy. Adz-Dzahabiy berkata: dia tidak dikenal.
- Makna خَارَ اللَّهُ لَكَ : Semoga Allah memberimu sesuatu yang lebih baik bagimu.
Mendo'akan orang yang sakit agar mendapat kesembuhan dan membangkitkan harapan akan mendapat kesehatan dan keselamatan (insya Allah).
*****
٢٤١. بَابُ مَا يُجِيبُ الْمَرِيضُ
٥٢٨ - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: دَخَلَ الْحَجَّاجُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ، وَأَنَا عِنْدَهُ، فَقَالَ: كَيْفَ هُوَ؟ قَالَ: صَالِحٌ، قَالَ: مَنْ أَصَابَكَ؟ قَالَ: أَصَابَنِي مَنْ أَمَرَ بِحَمْلِ السِّلَاحِ فِي يَوْمٍ لَا يَحِلُّ فِيهِ حَمْلُهُ، يَعْنِي: الْحَجَّاجَ. صحيح
528. Ahmad bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, ia berkata:
Ishaq bin Sa'id bin Amr bin Sa'id mengabarkan kepada kami dari ayahnya, ia berkata, "Suatu kali Al-Hajjaj mendatangi lbnu 'Umar pada saat aku sedang berada di sana. Al-Hajjaj bertanya, 'Bagaimana keadaannya?' Ibnu 'Umar menjawab, 'Baik.' Al-Hajjaj bertanya lagi, 'Siapa menimpamu?' lbnu 'Umar menjawab, Aku ditimpa oleh orang yang memerintahkan orang mengangkat senjata pada hari yang tidak dihalalkan mengangkat senjata."' Maksudnya adalah Hajjaj.
📖 Diriwayatkan At-Bukhariy: Kitab At-'ldaiin. Bab Maa Yukrahu min Hamlis Silaahi fiil 'led wal Haram (967).
Makna أَصَابَنِي مَنْ أَمَرَ : Di dalamnya terdapat sindiran terhadap Al-Hajjaj. Dalam riwayat Sa'id bin Jubair disebutkan dengan jelas bahwa dialah yang melakukannya, "Engkaulah yang melukai aku." Kedua riwayat ini bisa digabung, bahwa kejadian dan pertanyaan tersebui tidak hanya satu kali. Bisa jadi awalnya Ibnu 'Umar menyampaikannya dengan sindiran, tetapi ketika Al-Hajjaj tetap mengulangi pertanyaannya, maka ia pun mengatakan dengan berterus terang, "Pada hari yang tidak dihalalkan mengangkat senjata." Maksudnya adalah Hari 'led.
Sementara itu, dalam beberapa hadits disebutkan bolehnya dan dianjurkan membawa tombak pendek (sangkur) serta perisai dari kulit pada Hari 'led. Dalam hal ini Al-Hafizh menggabungkan hadits-hadits tersebut yang dibawa pada makna hukum boleh dilakukan jika yang membawa sudah terlatih dan tidak mengganggu orang lain, dan dibawa pada makna hukum makruh dilakukan dan haram jika dilakukan karena sombong dan untuk berbuat kejahatan atau mengganggu keselamatan serta menimbulkan bahaya terhadap orang lain.
*****
بَابُ عِيَادَةِ الْفَاسِقِ
٥٢٩ - حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ: أَخْبَرَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ قَالَ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زَحْرٍ، عَنْ حِبَّانَ بْنِ أَبِي جَبَلَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: لَا تَعُودُوا شُرَّابَ الْخَمْرِ إِذَا مَرِضُوا. ضعيف
529. Sa'id bin Abi Maryam mengabarkan kepada kami, ia berkata: Bakr bin Mudhar mengabarkan kepada kami, ia berkata, 'Ubaidullah bin Zahr mengabarkan kepadaku dari Hibban bin AbiJabalah: Dari 'Abdullah bin Amr bin Al-'Ash ia berkata, "janganlah kalian menjenguk para peminum khamr jika mereka sakit."
📖 lsnadnya dha'if. Di datamnya terdapat 'Ubaidullah bin Zahr, ia seorang yang dha'if
🏷 Kandungan Hadits: Larangan menjenguk orang fasik yang sedang sakit.
*****
بَابُ عِيَادَةِ النِّسَاءِ الرَّجُلَ الْمَرِيضَ
243. Wanita Mengunjungi Laki-laki yang sedang Sakit
530. zakariya bin Yahya mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-Hakam bin Al-Mubarak mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-walid, yaitu lbnu Muslim mengabarkan kepadaku, ia berkata:
Al-Harits bin 'ubaidillah Al-Anshariy mengabarkan kepada kami, ia berkata, "Aku melihat ummud Darda', di atas untanya terdapat potongan-potongan kayu tanpa penutup, menjenguk seorang laki-laki Anshar dari jamaah masjid.
٥٣٠ - حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ: أَخْبَرَنِي الْوَلِيدُ هُوَ ابْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: رَأَيْتُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ، عَلَى رِحَالِهَا أَعْوَادٌ لَيْسَ عَلَيْهَا غِشَاءٌ، عَائِدَةً لِرَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَسْجِدِ مِنَ الْأَنْصَارِ. ضعيف
- lsnadnya dha'if. Karena At-Harits bin Ubaidullah Al-Anshariy di sini seorang yang keadaannya majhul.
📖 Diriwayatkan At-Bukhari secara mu'allaq (tanpa isnad): Kitab al-Mardhaa.
Wanita boleh menjenguk laki-laki asing (yang bukan mahram) yang sedang sakit dengan syarat-syarat yang ditentukan syari'at.
*****
بَابُ مَنْ كَرِهَ لِلْعَائِدِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفُضُولِ مِنَ الْبَيْتِ
244. ORANG YANG TIDAK SUKA ORANG YANG MENIENGUK YANG INGIN MENGETAHUI ISI RUMAH
٥٣١ - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنِ الْأَجْلَحِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْهُذَيْلِ قَالَ: دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ عَلَى مَرِيضٍ يَعُودُهُ، وَمَعَهُ قَوْمٌ، وَفِي الْبَيْتِ امْرَأَةٌ، فَجَعَلَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ يَنْظُرُ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: لَوْ انْفَقَأَتْ عَيْنُكَ كَانَ خَيْرًا لَكَ. صحيح
531. Ali bin Hujr mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ali bin Mishar mengabarkan kepada kami dari AI-Ajlah:
Dari Abdullah bin Abil Hudzail, ia berkata, "Suatu kali 'Abdullah bin Mas'ud menjenguk seseorang yang sedang sakit bersama beberapa orang. Dalam rumah itu ada seorang wanita. Lalu seseorang di antara mereka melihat wanita tersebut. 'Abdullah bin Mas'ud lalu berkata, 'Kalau sekiranya matamu buta sebelah, itu lebih baik bagimu."
lsnadnya shahih.
- Makna لَوْ انْفَقَأَتْ عَيْنُكَ : Seandainya matamu buta sebelah.
Orang yang menjenguk orang sakit disunnahkan tidak terlalu lama agar tidak mengganggu atau menyusahkan keluarganya. Di samping itu, ia juga harus menundukkan pandangan ketika berada di dalam rumahnya.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم