بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃ Ahad, 5 Juli 2026 / 20 Muharram 1448 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura
📖┃Daftar Isi:
WUDHU
Pertemuan: 🗓┃ Ahad, 5 Juli 2026 / 20 Muharram 1448 H
Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya: Wudhu bagian #1
Definisi Wudhu
Wudhu secara bahasa diambil dari kata wudha'ah (الوضاءة) yang berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan secara syara', wudhu adalah nama untuk perbuatan yaitu menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan disertai niat.
Dan al-wudhu' adalah nama untuk air yang digunakan berwudhu, dinamakan demikian karena memberikan kecerahan pada anggota-anggota yang dicuci dan membersihkannya.
Rukun Wudhu
Rukun wudhuk ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan beserta siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki beserta mata kaki, dan tertib.
Dasar disyariatkannya wudhu dan rukun-rukunnya adalah firman Allah Ta'ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (Al-Ma'idah: 6).
Niat Wudhu
- Niat: Karena wudhu adalah ibadah, dan dengan niat ibadah dapat dibedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى،
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya"
[Diriwayatkan oleh Bukhari: 1, dan Muslim: 1907].
Artinya ibadah tidak sah dan tidak dianggap secara syar'i kecuali jika diniatkan, dan orang mukallaf tidak mendapatkan pahalanya kecuali jika ikhlas di dalamnya.
➲ Pengertian niat: Niat secara bahasa berarti menyengaja. Sedangkan secara syara' yaitu: menyengaja sesuatu yang disertai dengan perbuatannya.
➲ Tempat niat: Tempat niat adalah di hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan.
➲ Cara berniat: Caranya adalah dengan mengatakan di dalam hatinya: saya niat fardhu wudhu, atau mengangkat hadats, atau menghalalkan shalat.
➲ Waktu niat: Waktunya adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah, karena itu adalah awal wudhu.
Melanjutkan pembahasan kedua:
2. Membasuh seluruh wajah
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
"maka basuhlah wajahmu". (QS. Al-Ma’idah ayat 6).
Batas-batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu secara memanjang, dan dari telinga ke telinga secara melebar.
Wajib membasuh semua yang ada di wajah: dari alis, kumis, dan jenggot, baik yang tampak maupun yang tersembunyi karena semuanya termasuk bagian wajah, kecuali jenggot yang lebat - yaitu yang tidak terlihat kulit di bawahnya - maka cukup membasuh bagian luarnya saja tanpa bagian dalamnya.
3. Membasuh kedua tangan beserta siku.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
"dan tanganmu sampai dengan siku". (QS. Al-Ma’idah ayat 6).
Jamak dari mirfaq yaitu tempat bertemunya lengan bawah dengan lengan atas. Dan kata "ila" (sampai) bermakna "ma'a" (beserta), yakni: beserta siku.
Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Muslim (246), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
قَالَ رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَتَوَضَّأُ .
"Bahwa ia berwudhu lalu membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudhu, kemudian membasuh tangan kanannya hingga masuk ke lengan atas, kemudian tangan kirinya hingga masuk ke lengan atas, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya hingga masuk ke betis, kemudian membasuh kaki kirinya hingga masuk ke betis, kemudian berkata: Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu".
["Masuk ke lengan atas" dan "masuk ke betis", artinya: memasukkan basuhan ke dalamnya].
Wajib meratakan seluruh rambut dan kulit dengan basuhan, maka jika di bawah kukunya ada kotoran yang menghalangi sampainya air atau ada cincin, maka wudhunya tidak sah.
Sebagaimana diriwayatkan Bukhari (161), dan Muslim (241) dan ini lafazhnya, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma berkata:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ " .
Kami kembali bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah, hingga ketika kami berada di suatu air di perjalanan, sekelompok orang terburu-buru pada waktu Ashar, lalu berwudhu dalam keadaan tergesa-gesa. Kami sampai pada mereka dan tumit-tumit mereka masih kering belum tersentuh air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah tumit-tumit dari api neraka, sempurnakanlah wudhu".
Artinya: lengkapi dan sempurnakan wudhu dengan meratakan air pada anggota.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak menyempurnakan wudhu termasuk dosa besar. Karena ada kata : celakalah!
['Ijal - عِجَالٌ : terburu-buru].
Dan Muslim (243) meriwayatkan:
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Bahwa seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan tempat sebesar kuku di kakinya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau bersabda: "Kembalilah dan perbaikilah wudhumu". Maka ia kembali lalu shalat.
["Maka ia kembali" - فَرَجَعَ : yakni menyempurnakan wudhunya dan memperbaiknya].
Kedua hadits ini menunjukkan: bahwa wudhu tidak sah jika tersisa bagian paling sedikit dari anggota yang dibasuh tanpa dibasuh.
4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun satu helai rambut selama masih dalam batas kepala.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ
"dan sapulah kepalamu".
Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ نَاصِيَتَهُ وَعِمَامَتَهُ
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, dan mengusap ubun-ubunnya dan di atas sorbannya. [Diriwayatkan Muslim: 279].
Jika ia membasuh kepalanya atau sebagiannya maka dapat menggantikan usapan, dan hal itu boleh. Nashiyah adalah bagian depan kepala, dan itu adalah bagian darinya, dan cukup mengusapnya adalah dalil bahwa mengusap sebagian adalah yang difardukan dan dapat terpenuhi dengan bagian mana pun.
*****
Pertemuan: 🗓️┃Ahad, 02 Agustus 2026 / 19 Safar 1448 H
5. Membasuh kedua kaki beserta mata kaki.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ
"dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (QS. Al-Ma’idah ayat 6).
Ka'bain adalah bentuk dual dari ka'b: yaitu tulang yang menonjol dari setiap sisi pada persendian betis dengan kaki.
Dan kata "ila" (sampai) bermakna "ma'a" (beserta), yakni: beserta mata kaki.
Hal ini ditunjukkan oleh apa yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan sebelumnya "hingga masuk ke betis".
Wajib meratakan kedua kaki dengan basuhan sehingga tidak tersisa darinya sekalipun tempat sebesar kuku, atau di bawah rambut sebagaimana telah dijelaskan pada basuhan tangan.
6. Tertib menurut urutan yang telah kami sebutkan.
Ini dipahami dari ayat yang menyebutkan fardhu-fardhu wudhu secara berurutan, dan dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau tidak pernah berwudhu kecuali secara tertib - sebagaimana dalam ayat - hal itu terbukti dengan hadits-hadits shahih di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan, dan di dalamnya ada huruf 'athaf 'tsumma', yang menunjukkan tertib berdasarkan kesepakatan.
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (1/484): Para ulama (Madzhab Syafi’i) berdalil dari Sunnah dengan hadits-hadits shahih yang banyak dari sejumlah sahabat tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan semua mereka menggambarkannya secara tertib, dengan banyaknya mereka dan banyaknya tempat-tempat di mana mereka melihat beliau, serta banyaknya perbedaan mereka dalam sifat-sifatnya dalam satu kali, dua kali, tiga kali dan lain-lain.
Namun tidak pernah terbukti dari beliau - meskipun terdapat perbedaan jenisnya - tata cara yang tidak tertib.
Perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penjelasan untuk wudhu yang diperintahkan. Seandainya boleh meninggalkan tertib, niscaya beliau meninggalkannya pada beberapa waktu untuk menjelaskan kebolehannya, sebagaimana beliau meninggalkan pengulangan pada waktu-waktu tertentu.
Madzhab Hanafi dan maliki tidak mewajibkan: Metode Abu Hanifah dalam menetapkan dalil adalah dengan mengumpulkan sahabat senior.
*****
Pertemuan: 🗓️┃Ahad, 02 Agustus 2026 / 19 Safar 1448 H
Sunnah-sunnah Wudhu
Wudhu memiliki banyak sunnah, kami sebutkan yang terpenting yaitu:
1. Membaca basmalah di awal wudhu
An-Nasa'i meriwayatkan (1/61) dengan sanad yang bagus, dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا. فَقَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ؟» فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ وَيَقُولُ: «تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ». فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ قَالَ ثَابِتٌ: قُلْتُ لِأَنَسٍ: كَمْ تُرَاهُمْ؟ قَالَ: نَحْوًا مِنْ سَبْعِينَ
Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencari air untuk wudhu namun tidak mendapatkan air, maka beliau 'alaihish shalatu was salam bersabda: "Apakah ada di antara kalian yang memiliki air?", lalu didatangkan air lalu beliau meletakkan tangannya dalam wadah yang berisi air, kemudian bersabda: "Berwudhulah dengan menyebut nama Allah" yakni mengucapkannya saat memulainya.
Anas radhiyallahu 'anhu berkata: Aku melihat air memancar dari sela-sela jari-jari beliau, hingga mereka semua berwudhu dari awal hingga akhir - yakni semuanya - dan mereka sekitar tujuh puluh orang.
Ulama menjelaskan hadits ini bahwa Perawi Ma'mar menyendiri dalam hadits ini, yaitu pada lafadz Bismillah. Dan Yahya bin Main Rahimahullah (yang memiliki Kitab terbaik, Jarah wa ta'dil yang dikatakan ulama terbaik) mengatakan jangan menerima dari Main, kecuali Zaid dan Thowus).
Jumhur ulama dari empat madzhab mengatakan membaca ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ adalah sunnah, kecuali Madzhab Hambali yang mengatakan wajib)
2. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah.
Bukhari (2183) dan Muslim (235) meriwayatkan:
من حديث عبدالله بن زيد - رضي الله عنه - وقد سئل عن وضوء النبي - صلى الله عليه وسلم -، فدعا بنور من ماء، فتوضأ لهم وضوء النبي - صلى الله عليه وسلم - فأكفأ على يده من التور، فغسل يديه ثلاثاً، ثم أدخل يده في الإناء ...
Dari hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu yang ditanya tentang wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia meminta bejana berisi air, lalu berwudhu untuk mereka seperti wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air pada tangannya dari bejana, lalu membasuh kedua tangannya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam wadah...". [At-taur - التور : bejana dari tembaga. Akfa'a - فأكفأ : menuangkan].
3. Menggunakan siwak.
Sebagaimana diriwayatkan Bukhari (847), dan Muslim (252), dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كلِّ وُضُوءٍ
"Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu". Yakni aku perintahkan mereka dengan perintah wajib, dan ini adalah dalil anjuran yang sangat kuat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bolehnya bersiwak sebelum atau setelah wudhu, karena dalam hadits menggunakan kata مع yang bermakna bersama dengan atau menyertai.
4 dan 5. Berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tangan kanan dan mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri.
جاء في حديث عبد الله بن زيد - رضي الله عنه - السابق من غرفة واحدة، وكرر ذلك ثلاثاً.
[استنثر: أخرج الماء الذي أدخله في أنفه].
Terdapat dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan dari satu cidukan, dan mengulangi hal itu tiga kali.
[Istantsara (استنثر): mengeluarkan air yang dimasukkan ke dalam hidungnya].
Kapan dilakukan istinsar?:
- Maliki dan Hanafi : berkumur dan Istinsaq dipisah (Hadits Abu Daud)
- Syafi’i dan Hambali: berpendapat digabung saat berkumur.
6. Menyisir jenggot yang lebat.
Abu Dawud (145) meriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu: apabila berwudhu mengambil segenggam air, lalu memasukkannya di bawah dagunya, lalu menyisir jenggotnya dengannya, dan berkata:
هكذا أمرني ربي عز وجل
"Demikianlah Rabbku 'Azza wa Jalla memerintahkanku"
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم