ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abdul Fattach Imaduddin S.Pd.I hafizhahullahu.
🗓┃ Hari, Tanggal : Sabtu [Sebelum Maghrib], 26 September 2026 M / 15 Rabi’ul Akhir 1448 H
🕌┃Tempat : Masjid AL-Qomar - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo
- Hadits Ke-2 Kitab 'Umdatul Ahkam: Kewajiban Wudhu
- Syarah Hadits Ke-2
- Shalat adalah Ibadah yang Sangat Agung
- Ketika Tidak Mampu Menggunakan Air
- Tata Cara Wudhu
- Mengusap Khuff
- Fawaid Hadits ke-2
- Faedah Pertama: Ada Ibadah yang Diterima dan Ada yang Ditolak
- Faedah Kedua: Semua Jenis Shalat Tidak Sah Tanpa Bersuci
- Faedah Ketiga: Tidak Boleh Sengaja Shalat dalam Keadaan Berhadats
- Faedah Keempat: Satu Wudhu Dapat Digunakan untuk Beberapa Shalat
- Faedah Kelima: Menunjukkan Agungnya Kedudukan Shalat
- Syarat Wajib Shalat
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَىٰ يَوْمِ الدِّينِ
Ma'asyiral muslimina wal muslimat, rahimani wa rahimakumullah.
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas limpahan nikmat yang telah diberikan kepada kita sehingga kita bisa kembali melanjutkan kajian kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Imam Al-Allamah Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullahu ta'ala.
Hadits Ke-2 Kitab 'Umdatul Ahkam: Kewajiban Wudhu
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.” (HR. Bukhari : 6954 dan Muslim : 225).
Syarah Hadits Ke-2
Sudah menjadi komitmen penulis kitab ini, Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, bahwa beliau hanya mencantumkan hadits-hadits yang muttafaqun 'alaih, yaitu hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Shalat adalah Ibadah yang Sangat Agung
Hadits ini membahas salah satu syarat sah shalat. Sebagaimana kita ketahui, shalat adalah ibadah yang paling agung dan paling mulia. Shalat juga merupakan ibadah yang akan menentukan nasib seseorang di akhirat kelak.
Baik atau tidaknya nasib seseorang berkaitan dengan bagaimana dia menjaga shalatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
"Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, maka dia telah beruntung dan selamat. Sebaliknya, apabila shalatnya rusak, maka dia telah celaka dan merugi." [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466].
Karena itu, apabila kita menginginkan keselamatan di akhirat dan ingin masuk ke dalam surga, pastikan shalat kita benar.
Salah satu barometer bahwa shalat seseorang dianggap baik adalah terpenuhinya syarat-syarat shalat. Di antara syarat sah shalat adalah suci dari hadats.
Hadats terbagi menjadi dua:
- Hadats kecil, yang disucikan dengan wudhu.
- Hadats besar, yang disucikan dengan mandi.
Hal tersebut berlaku bagi orang yang mampu menggunakan air.
Ketika Tidak Mampu Menggunakan Air
Adapun seseorang yang tidak mampu menggunakan air untuk wudhu atau mandi, maka dia dapat menggantinya dengan tayamum.
Ketidakmampuan menggunakan air bisa disebabkan oleh beberapa keadaan, di antaranya:
- Tidak ada air, misalnya karena kekeringan.
- Sedang sakit dan penggunaan air dikhawatirkan memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan.
- Dalam kondisi tertentu, seseorang dalam keadaan sehat tetapi cuaca sangat dingin dan penggunaan air dikhawatirkan menyebabkan sakit.
Dalam keadaan yang memiliki uzur menggunakan air, tayamum dapat digunakan untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar.
Pembahasan tentang thaharah, yaitu wudhu, mandi, dan tayamum, disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Ya ayyuhalladzina amanu idza qumtum ilash-shalati faghsilu wujuhakum wa aidiyakum ilal-marafiqi wamsahu bi ru'usikum wa arjulakum ilal-ka'bain. Wa in kuntum junuban faththahharu."
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki. Jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah."
Tata Cara Wudhu
- Firman Allah, "faghsilu wujuhakum", menunjukkan bahwa di antara rukun wudhu adalah membasuh wajah.
- Kemudian, "wa aidiyakum ilal-marafiq", yaitu membasuh tangan sampai siku.
- Setelah itu, "wamsahu bi ru'usikum", yaitu mengusap kepala.
Dengan demikian, wajah dan tangan dibasuh, sedangkan kepala cukup diusap.
Nanti terdapat hadits dari Abdullah bin Zaid bin 'Ashim yang menjelaskan tata cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala ketika berwudhu:
"Masaha ra'sahu bi yadaihi fa aqbala bihima wa adbara, bada'a bi muqaddami ra'sihi tsumma dzahaba bihima ila qafahu."
Hadits tersebut menjelaskan bahwa beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan kepala, kemudian menuju ke belakang hingga tengkuk.
Mengusap Kepala, Bukan Sekadar Mengusap Rambut
Perlu diperhatikan bahwa yang diperintahkan dalam Al-Qur'an adalah mengusap kepala, bukan sekadar mengusap rambut. Masih ada di antara kaum muslimin yang keliru dalam hal ini. Ketika berwudhu, pecinya hanya dinaikkan sedikit, kemudian tangan dibasahi dan hanya menyentuh rambut beberapa bagian. Padahal Allah berfirman, "wamsahu bi ru'usikum", "usaplah kepala kalian", bukan "usaplah rambut kalian".
Cara mengusap kepala berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid adalah dengan kedua tangan yang telah dibasahi, dimulai dari bagian depan kepala, kemudian dibawa sampai ke tengkuk dan dikembalikan lagi hingga ke tempat awal. Tidak perlu membawa banyak air. Kedua tangan cukup dibasahi, kemudian digunakan untuk mengusap kepala. Jadi, ada atau tidak adanya rambut bukan persoalan. Yang penting adalah kepala diusap.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 185 dan Abu Dawud nomor 118.
Membasuh Kaki dalam Wudhu
- Selanjutnya Allah berfirman, "wa arjulakum ilal-ka'bain", yaitu membasuh kaki sampai kedua mata kaki.
Dalam kondisi normal, kaki dibasuh sebagaimana wajah dan tangan. Adapun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan mengusap bagian atas khuff atau alas kaki yang memenuhi ketentuan. Pembahasan ini dikenal dengan istilah al-mashu 'alal khuffain.
Mengusap Khuff
Keringanan mengusap khuff berlaku baik ketika seseorang sedang mukim maupun safar. Batas waktunya adalah:
- Mukim: sehari semalam.
- Musafir: tiga hari tiga malam.
Keringanan ini berlaku untuk hadats kecil. Adapun apabila seseorang mengalami hadats besar, maka khuff harus dilepas dan dia wajib mandi, kecuali memang terdapat uzur yang membuatnya tidak dapat menggunakan air sehingga dia melakukan tayamum.
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Syarat Mengusap Khuff
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Khuff dipakai dalam keadaan suci, yaitu setelah berwudhu.
- Tidak melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Hadats yang dialami adalah hadats kecil, bukan hadats besar.
Karena itu, ketika seseorang berwudhu dan enggan melepas sepatu atau kaus kaki karena cuaca dingin atau alasan lainnya, dia boleh mengambil keringanan dengan mengusap bagian atasnya.
Cukup sekali usapan pada bagian atas. Namun jika ingin melakukan wudhu secara sempurna sebagaimana kondisi normal, alas kaki dapat dilepas dan kaki dibasuh. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa ini merupakan keringanan yang diberikan oleh syariat.
Fawaid Hadits ke-2
Pembahasan ini menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan tata cara wudhu. Jangan sampai seseorang sudah bersusah payah melaksanakan shalat, tetapi ternyata shalatnya tidak diterima karena wudhunya tidak benar.
Hadits kedua dari kitab 'Umdatul Ahkam ini kemudian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam kitab Tanbihul Afham Syarh 'Umdatil Ahkam. Dari hadits tersebut terdapat sejumlah faedah.
Faedah Pertama: Ada Ibadah yang Diterima dan Ada yang Ditolak
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa shalat ada yang diterima dan ada yang ditolak. Shalat yang sesuai dengan ketentuan syariat adalah shalat yang diterima. Sebaliknya, shalat yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat adalah shalat yang tertolak.
Seseorang yang shalat dalam keadaan berhadats, sementara dia belum berwudhu, maka shalatnya tidak diterima. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu."
Demikian pula seluruh ibadah yang lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan tersebut tertolak."
Faedah Kedua: Semua Jenis Shalat Tidak Sah Tanpa Bersuci
Shalat fardhu, shalat sunnah, bahkan shalat jenazah, tidak diterima apabila dilakukan oleh orang yang berhadats. Meskipun seseorang lupa bahwa dirinya sedang berhadats, shalat tersebut tetap tidak diterima sampai dia bersuci.
Demikian pula orang yang sedang junub. Apabila dia melaksanakan shalat sebelum mandi, shalatnya tidak diterima karena dia masih dalam keadaan hadats besar.
Hal ini kembali kepada kaidah bahwa di antara syarat sah shalat adalah bersuci dari hadats:
- Hadats kecil disucikan dengan wudhu.
- Hadats besar disucikan dengan mandi.
- Jika tidak memungkinkan menggunakan air karena adanya uzur, maka dapat diganti dengan tayamum.
Faedah Ketiga: Tidak Boleh Sengaja Shalat dalam Keadaan Berhadats
Orang yang sedang berhadats tidak boleh melaksanakan shalat sampai dia bersuci.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats. Karena itu, sengaja mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak diterima oleh Allah merupakan bentuk penyimpangan terhadap syariat.
Sengaja shalat tanpa wudhu berarti sengaja menentang ketentuan syariat. Perbuatan seperti ini bukan mendatangkan pahala, tetapi justru dosa. Karena itu, kita harus berhati-hati dan tidak bermain-main dalam urusan ibadah. Pastikan ibadah yang kita lakukan telah terpenuhi syarat dan rukunnya.
Faedah Keempat: Satu Wudhu Dapat Digunakan untuk Beberapa Shalat
Apabila seseorang telah berwudhu untuk melaksanakan shalat, kemudian masuk waktu shalat berikutnya sementara wudhunya belum batal, maka dia tidak wajib mengulangi wudhu. Misalnya seseorang berwudhu sebelum shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib dia mengikuti kajian, kemudian masuk waktu Isya dan dia belum mengalami pembatal wudhu. Maka dia dapat langsung melaksanakan shalat Isya tanpa berwudhu kembali.
Intinya bukan pada berapa kali seseorang berwudhu, tetapi pada apakah dia masih dalam keadaan suci dari hadats. Selama wudhunya belum batal, satu kali wudhu dapat digunakan untuk beberapa shalat.
Faedah Kelima: Menunjukkan Agungnya Kedudukan Shalat
Hadits ini juga menunjukkan agungnya kedudukan shalat. Allah tidak menerima shalat kecuali dengan terpenuhinya syarat bersuci. Dalam hadits ini yang dibahas adalah bersuci dari hadats. Adapun bersuci dari najis akan dibahas pada kesempatan yang lain.
Ada lima syarat sah shalat yang disebutkan dalam pembahasan ini:
- Suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
- Suci dari najis, baik pada badan, pakaian, maupun tempat.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Mengetahui telah masuk waktu shalat.
Hadits kedua dari 'Umdatul Ahkam ini membahas syarat pertama, yaitu suci dari hadats.
Syarat Wajib Shalat
Sebelum membahas syarat sah shalat, ada pula syarat wajib shalat. Syarat wajib shalat ada tiga: Muslim, Baligh dan Berakal.
1. Muslim
Seseorang yang bukan seorang muslim tidak diterima shalatnya, meskipun gerakan dan tata cara shalatnya sesuai dengan tuntunan Nabi. Hal ini karena syarat pertama adalah Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٨٥
"Barang siapa mencari agama selain Islam, maka agama itu tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran ayat 85)
2. Baligh
Syarat wajib shalat yang kedua adalah baligh. Anak yang belum baligh belum wajib melaksanakan shalat. Namun bukan berarti anak-anak tidak perlu diajarkan shalat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang tua untuk mengajarkan dan membiasakan anak-anak mereka melaksanakan shalat sejak usia tujuh tahun. Dari Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur 7 tahun, dan apabila sudah mencapai umur 10 tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud: 495)
Ketika mereka telah berusia sepuluh tahun dan masih meninggalkan shalat, orang tua diperbolehkan memberikan hukuman sebagai bentuk pendidikan agar anak tidak bermudah-mudahan meninggalkan shalat.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya shalat dan perlunya melatih anak sejak usia dini.
3. Berakal
Syarat wajib shalat yang ketiga adalah berakal. Orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban shalat.
Dalam Sunan Abī Dāwūd - 4403 Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
"Pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan." Di antaranya:
- Anak kecil sampai dia baligh.
- Orang yang gila sampai dia kembali berakal.
- Orang yang tidur sampai dia terbangun.
Selama seseorang berada dalam kondisi yang menjadi uzur tersebut, dia tidak berdosa karena meninggalkan kewajiban.
Kesimpulan Pembahasan
Syarat wajib shalat ada tiga:
- Muslim.
- Baligh.
- Berakal.
Sedangkan syarat sah shalat ada lima:
- Suci dari hadats kecil maupun besar.
- Suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Mengetahui masuknya waktu shalat.
Pada hadits kedua dari kitab 'Umdatul Ahkam ini, pembahasan yang ditekankan adalah syarat sah yang pertama, yaitu bersuci dari hadats. sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu."
Insya Allah, pembahasan berikutnya dari kitab 'Umdatul Ahkam akan dilanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
Tanya Jawab: Shalat dengan Khuff atau Kaus Kaki
Penanya: Kalau menggunakan sepatu atau khuff ketika wudhu, apakah ketika shalat khuff tersebut harus dipakai atau dilepas? Kapan khuff-nya harus dipakai?
Pembicara:
Kalau seseorang berwudhu dengan mengusap khuff, maka ketika shalat dia tetap menggunakan khuff tersebut. Kalau yang digunakan adalah kaus kaki, kaus kaki tersebut juga tidak perlu dilepas. Kaus kaki masuk dalam hukum khuff sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada beberapa masyayikh, di antaranya Syaikh Abdullah Al-Mar'i.
Adapun sepatu, jika berada di masjid, maka sebaiknya dilepas karena berkaitan dengan adab masjid. Jangan sampai sepatu mengotori masjid, terlebih jika masjidnya sudah menggunakan karpet.
Namun jika seseorang shalat di luar masjid, misalnya di lapangan atau dalam kondisi bekerja di lapangan, tidak masalah menggunakan sepatu selama memenuhi ketentuan bersuci. Jika alas kaki terkena najis, ada pembahasan tersendiri tentang cara menyucikannya. Salah satu pembahasannya adalah bahwa alas kaki dapat disucikan dengan mengusapkannya pada tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, apabila seseorang berwudhu dengan mengusap alas kaki, baik sepatu maupun kaus kaki yang termasuk khuff, maka ketika shalat alas kaki tersebut tidak harus dilepas. Adapun jika sepatu dilepas karena pertimbangan adab masjid, maka tidak masalah. Kaus kaki tidak perlu dilepas.
Dengan demikian, jika seseorang berwudhu dengan mengusap khuff, dia tetap boleh shalat dengan menggunakan khuff tersebut.
Barakallahu fikum. "Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka..."
Poster Rangkuman

*****